JAKARTA, Cobisnis.com – Britney Spears dikabarkan menghadapi tuntutan hukum terkait dugaan mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan obat-obatan di wilayah California, Amerika Serikat.
Berdasarkan informasi dari otoritas setempat, kasus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran ringan.
Spears diketahui tidak memiliki riwayat pelanggaran serupa sebelumnya, tidak terlibat kecelakaan, serta memiliki kadar alkohol dalam darah yang relatif rendah saat insiden terjadi.
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Namun, mengingat status pelanggaran yang tergolong ringan, Spears tidak diwajibkan untuk hadir secara langsung dan dapat diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa kasus seperti ini umumnya dapat diselesaikan melalui prosedur khusus, termasuk opsi pengakuan bersalah atas tindakan mengemudi secara ceroboh.
Jika skema tersebut ditempuh, Spears kemungkinan akan menjalani masa percobaan selama 12 bulan, mengikuti program edukasi terkait pelanggaran, serta membayar denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Spears sempat diamankan pada awal Maret 2026 dan dibebaskan sehari kemudian. Melalui perwakilannya, ia menyatakan akan mematuhi proses hukum yang berjalan serta mengambil langkah pemulihan, termasuk mengikuti program rehabilitasi secara sukarela.













