JAKARTA, Cobisnis.com – Polisi menangkap seorang eks finalis Puteri Indonesia, Jeni Rahmadial Fitri. Ia diduga melakukan praktik medis ilegal di Pekanbaru.
Penyidik dari Polda Riau menangani kasus ini. Mereka menilai tersangka tidak memiliki kewenangan melakukan prosedur facelift.
Kasus ini muncul setelah korban berinisial NS melapor. Ia menjalani tindakan di sebuah klinik kecantikan pada Juli 2025.
Namun, hasilnya jauh dari harapan. Korban mengalami pendarahan hebat setelah prosedur berlangsung.
Selain itu, infeksi serius muncul di area wajah dan kepala. Luka bernanah juga memperparah kondisi korban.
Akibatnya, korban harus menjalani perawatan lanjutan. Ia bahkan menjalani operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam.
Dampaknya bersifat permanen. Rambut korban tidak tumbuh kembali akibat luka di kulit kepala.
Sementara itu, luka memanjang juga muncul di bagian alis. Kondisi ini memperburuk dampak yang dialami korban.
Selama penyelidikan, tersangka sempat mangkir. Ia tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Namun, polisi terus mengembangkan kasus ini. Setelah bukti dinilai cukup, statusnya naik menjadi tersangka pada April 2026.
Kemudian, polisi menangkap tersangka di Bukittinggi. Mereka langsung membawanya ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan.
Kini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Kesehatan. Kasus ini terkait praktik medis ilegal.













