• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, June 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Kasus Jusuf Hamka: MNC Group Siap Banding atas Putusan Rp531,5 Miliar

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 24, 2026
in News
0
Kasus Jusuf Hamka: MNC Group Siap Banding atas Putusan Rp531,5 Miliar

JAKARTA, Cobisnis.com – PT MNC Group melalui PT MNC Asia Holding Tbk akan mengajukan banding. Langkah itu diambil setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan menghukum perusahaan membayar ganti rugi Rp531,5 miliar. Gugatan itu diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada milik Jusuf Hamka.

Kuasa hukum MNC Group, Chris Taufik, mengatakan putusan belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, perusahaan menilai putusan belum bisa dieksekusi.

Selain itu, Chris menyebut MNC masih memiliki jalur hukum lanjutan. Perusahaan dapat menempuh banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Pihak MNC juga menilai ada kejanggalan dalam putusan tersebut. Mereka menyoroti posisi PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit NCD.

Namun, pihak Unibank tidak ikut dimintai tanggung jawab dalam perkara itu. Sementara itu, tergugat lain justru dibebani kewajiban pembayaran.

Selain gugatan utama, MNC menyinggung restitusi pajak yang diterima CMNP pada 2013. Mereka menilai hal itu perlu menjadi pertimbangan tambahan.

MNC juga mempertanyakan siaran pers pengadilan. Sebab, perusahaan mengaku belum menerima salinan lengkap putusan saat keterangan itu dirilis.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, keduanya wajib membayar ganti rugi.

Hakim menetapkan ganti rugi materiil sebesar USD28 juta. Nilai itu ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Kasus ini diperkirakan berlanjut ke tingkat banding.

Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download coolpad firmware
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: 5 miliarbandingChris Taufikcobisnis.comJusuf HamkaPN JakpusPT MNC GroupRp531

Related Posts

Daftar Gaji Pelatih Timnas di Piala Dunia 2026: Ancelotti Ungguli Tuchel dan Nagelsmann

Daftar Gaji Pelatih Timnas di Piala Dunia 2026: Ancelotti Ungguli Tuchel dan Nagelsmann

by Hidayat Taufik
June 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Piala Dunia 2026 tidak hanya menghadirkan persaingan antar pemain terbaik dunia. Turnamen ini juga menunjukkan besarnya investasi...

Piala Dunia 2026: Ronaldo Sebut Messi Layak Diakui sebagai yang Terhebat

Piala Dunia 2026: Ronaldo Sebut Messi Layak Diakui sebagai yang Terhebat

by Hidayat Taufik
June 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Lionel Messi kembali menjadi sorotan di Piala Dunia 2026. Kapten Argentina itu tampil tajam saat menghadapi Aljazair...

El Nino 2026 Ancam Ketahanan Pangan Asia Tenggara dan Dorong Inflasi

El Nino 2026 Ancam Ketahanan Pangan Asia Tenggara dan Dorong Inflasi

by Hidayat Taufik
June 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Asia Tenggara menghadapi potensi tekanan ekonomi baru akibat kemungkinan munculnya El Nino dalam beberapa bulan ke depan....

Makan Buah Malam Hari Tetap Aman, Ini Tips agar Tubuh Tetap Nyaman

Makan Buah Malam Hari Tetap Aman, Ini Tips agar Tubuh Tetap Nyaman

by Hidayat Taufik
June 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mengonsumsi buah pada malam hari umumnya aman dilakukan. Namun, Anda tetap perlu memilih jenis buah dan mengatur...

Selat Hormuz Dibuka, Harga Minyak Dunia Diperkirakan Stabil dalam 2 Bulan

Selat Hormuz Dibuka, Harga Minyak Dunia Diperkirakan Stabil dalam 2 Bulan

by Desti Dwi Natasya
June 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pembukaan kembali Selat Hormuz pada Jumat menjadi kabar positif bagi pasar energi global setelah sempat muncul kekhawatiran...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
IFG Life Serahkan Klaim Asuransi Kredit Rp394,2 Juta kepada Ahli Waris Nasabah Bank Sulselbar

IFG Life Serahkan Klaim Asuransi Kredit Rp394,2 Juta kepada Ahli Waris Nasabah Bank Sulselbar

June 17, 2026
Empat Tahun Berjalan, Program Hutan Adopsi Tugu Insurance Berbuah Manfaat

Empat Tahun Berjalan, Program Hutan Adopsi Tugu Insurance Berbuah Manfaat

June 17, 2026
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Drakor Juni 2026 yang Siap Tayang di Netflix dan Disney+

May 28, 2026
Daftar Gaji Pelatih Timnas di Piala Dunia 2026: Ancelotti Ungguli Tuchel dan Nagelsmann

Daftar Gaji Pelatih Timnas di Piala Dunia 2026: Ancelotti Ungguli Tuchel dan Nagelsmann

June 18, 2026
Piala Dunia 2026: Ronaldo Sebut Messi Layak Diakui sebagai yang Terhebat

Piala Dunia 2026: Ronaldo Sebut Messi Layak Diakui sebagai yang Terhebat

June 18, 2026
El Nino 2026 Ancam Ketahanan Pangan Asia Tenggara dan Dorong Inflasi

El Nino 2026 Ancam Ketahanan Pangan Asia Tenggara dan Dorong Inflasi

June 18, 2026
Makan Buah Malam Hari Tetap Aman, Ini Tips agar Tubuh Tetap Nyaman

Makan Buah Malam Hari Tetap Aman, Ini Tips agar Tubuh Tetap Nyaman

June 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved