• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, April 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Kasus Jusuf Hamka: MNC Group Siap Banding atas Putusan Rp531,5 Miliar

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 24, 2026
in News
0
Kasus Jusuf Hamka: MNC Group Siap Banding atas Putusan Rp531,5 Miliar

JAKARTA, Cobisnis.com – PT MNC Group melalui PT MNC Asia Holding Tbk akan mengajukan banding. Langkah itu diambil setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan menghukum perusahaan membayar ganti rugi Rp531,5 miliar. Gugatan itu diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada milik Jusuf Hamka.

Kuasa hukum MNC Group, Chris Taufik, mengatakan putusan belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, perusahaan menilai putusan belum bisa dieksekusi.

Selain itu, Chris menyebut MNC masih memiliki jalur hukum lanjutan. Perusahaan dapat menempuh banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Pihak MNC juga menilai ada kejanggalan dalam putusan tersebut. Mereka menyoroti posisi PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit NCD.

Namun, pihak Unibank tidak ikut dimintai tanggung jawab dalam perkara itu. Sementara itu, tergugat lain justru dibebani kewajiban pembayaran.

Selain gugatan utama, MNC menyinggung restitusi pajak yang diterima CMNP pada 2013. Mereka menilai hal itu perlu menjadi pertimbangan tambahan.

MNC juga mempertanyakan siaran pers pengadilan. Sebab, perusahaan mengaku belum menerima salinan lengkap putusan saat keterangan itu dirilis.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, keduanya wajib membayar ganti rugi.

Hakim menetapkan ganti rugi materiil sebesar USD28 juta. Nilai itu ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Kasus ini diperkirakan berlanjut ke tingkat banding.

Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
lynda course free download
download redmi firmware
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
Tags: 5 miliarbandingChris Taufikcobisnis.comJusuf HamkaPN JakpusPT MNC GroupRp531

Related Posts

Indonesia Siap Tempur di Thomas & Uber Cup 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Indonesia Siap Tempur di Thomas & Uber Cup 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

by Hidayat Taufik
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tim bulutangkis Indonesia akan memulai perjuangan di Thomas & Uber Cup 2026 pada 24 April. Turnamen ini...

Rodrigo Duterte Akan Diadili ICC 2026 atas Dugaan Pembunuhan Massal

Rodrigo Duterte Akan Diadili ICC 2026 atas Dugaan Pembunuhan Massal

by Zahra Zahwa
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Rodrigo Duterte akan menghadapi persidangan di International Criminal Court. Hakim mengonfirmasi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan pada Kamis....

Gedung Putih Tuduh China Salin AI AS Secara Besar-besaran di 2026

Gedung Putih Tuduh China Salin AI AS Secara Besar-besaran di 2026

by Zahra Zahwa
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – White House menuduh pihak asing dari China menyalin model AI Amerika secara besar-besaran. Namun, tuduhan ini langsung...

Marie-Louise Eta Ukir Sejarah 2026, Jadi Pelatih Wanita Pertama di Liga Top Eropa

Marie-Louise Eta Ukir Sejarah 2026, Jadi Pelatih Wanita Pertama di Liga Top Eropa

by Zahra Zahwa
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Marie-Louise Eta mencetak sejarah baru di sepak bola Eropa pada April 2026. Ia kini memimpin Union Berlin...

Meta PHK 10% Karyawan di 2026, Fokus Besar ke Investasi AI

Meta PHK 10% Karyawan di 2026, Fokus Besar ke Investasi AI

by Zahra Zahwa
April 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Meta akan memangkas sekitar 10% tenaga kerjanya pada 2026. Langkah ini setara dengan sekitar 8.000 karyawan. Namun,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Didimax Tawarkan Kemudahan Edukasi Trading Forex Gratis untuk Masyarakat Indonesia

Didimax Tawarkan Kemudahan Edukasi Trading Forex Gratis untuk Masyarakat Indonesia

April 23, 2026
MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

Wamenaker: Dunia Kerja Kini Utamakan Kompetensi, Bukan Sekadar Ijazah

April 23, 2026
MII Gandeng Yonyou, Perkuat Solusi ERP Berbasis Cloud

PGE Catat Kinerja Positif, Tunjuk Direktur Keuangan Baru

April 23, 2026
R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

R17 Podcast Show Vol. 04 Perkuat Kolaborasi untuk Ketahanan Digital Nasional

April 23, 2026
Indonesia Siap Tempur di Thomas & Uber Cup 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Indonesia Siap Tempur di Thomas & Uber Cup 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

April 24, 2026
Rodrigo Duterte Akan Diadili ICC 2026 atas Dugaan Pembunuhan Massal

Rodrigo Duterte Akan Diadili ICC 2026 atas Dugaan Pembunuhan Massal

April 24, 2026
Kasus Jusuf Hamka: MNC Group Siap Banding atas Putusan Rp531,5 Miliar

Kasus Jusuf Hamka: MNC Group Siap Banding atas Putusan Rp531,5 Miliar

April 24, 2026
Gedung Putih Tuduh China Salin AI AS Secara Besar-besaran di 2026

Gedung Putih Tuduh China Salin AI AS Secara Besar-besaran di 2026

April 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved