• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, July 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Kasus Jusuf Hamka: MNC Group Siap Banding atas Putusan Rp531,5 Miliar

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 24, 2026
in News
0
Kasus Jusuf Hamka: MNC Group Siap Banding atas Putusan Rp531,5 Miliar

JAKARTA, Cobisnis.com – PT MNC Group melalui PT MNC Asia Holding Tbk akan mengajukan banding. Langkah itu diambil setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan menghukum perusahaan membayar ganti rugi Rp531,5 miliar. Gugatan itu diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada milik Jusuf Hamka.

Kuasa hukum MNC Group, Chris Taufik, mengatakan putusan belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, perusahaan menilai putusan belum bisa dieksekusi.

Selain itu, Chris menyebut MNC masih memiliki jalur hukum lanjutan. Perusahaan dapat menempuh banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Pihak MNC juga menilai ada kejanggalan dalam putusan tersebut. Mereka menyoroti posisi PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit NCD.

Namun, pihak Unibank tidak ikut dimintai tanggung jawab dalam perkara itu. Sementara itu, tergugat lain justru dibebani kewajiban pembayaran.

Selain gugatan utama, MNC menyinggung restitusi pajak yang diterima CMNP pada 2013. Mereka menilai hal itu perlu menjadi pertimbangan tambahan.

MNC juga mempertanyakan siaran pers pengadilan. Sebab, perusahaan mengaku belum menerima salinan lengkap putusan saat keterangan itu dirilis.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, keduanya wajib membayar ganti rugi.

Hakim menetapkan ganti rugi materiil sebesar USD28 juta. Nilai itu ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Kasus ini diperkirakan berlanjut ke tingkat banding.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
lynda course free download
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: 5 miliarbandingChris Taufikcobisnis.comJusuf HamkaPN JakpusPT MNC GroupRp531

Related Posts

Daftar Top Skor Piala Dunia 2026, Mbappe dan Messi Bersaing Ketat

Daftar Top Skor Piala Dunia 2026, Mbappe dan Messi Bersaing Ketat

by Desti Dwi Natasya
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Persaingan memperebutkan Golden Boot atau gelar pencetak gol terbanyak Piala Dunia 2026 semakin memanas memasuki babak perempat...

i-dle Resmi Rilis EP We Made dengan Lagu Utama Gimme Dat Love

i-dle Resmi Rilis EP We Made dengan Lagu Utama Gimme Dat Love

by Desti Dwi Natasya
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Girl group i-dle resmi kembali menyapa penggemar lewat mini album kesembilan bertajuk We Made yang dirilis pada...

Cristiano Ronaldo Hadapi Spanyol, Mampukah Portugal Terus Melaju?

Cristiano Ronaldo Hadapi Spanyol, Mampukah Portugal Terus Melaju?

by Hidayat Taufik
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Cristiano Ronaldo akan menghadapi salah satu pertandingan paling penting dalam kariernya saat Portugal bertemu Spanyol pada babak...

Bank Mandiri Gelar Donor Darah di Makassar, Libatkan 280 Pendonor

Turki Tolak Kapal Pesiar LGBTQ+, Sebut Tak Sesuai Nilai Moral

by Desti Dwi Natasya
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Turki menolak kapal pesiar khusus komunitas LGBTQ+ untuk berlabuh di Pelabuhan Izmir. Keputusan tersebut diambil dengan...

Bank Mandiri Gelar Donor Darah di Makassar, Libatkan 280 Pendonor

Bank Mandiri Gelar Donor Darah di Makassar, Libatkan 280 Pendonor

by Rizki Meirino
July 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri kembali menggelar kegiatan Mandiri Donor Darah di Makassar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Pakai QRIS Ada Biaya Admin, Ini Penjelasan BI

January 12, 2026
Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026

Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026

July 5, 2026
Ribuan Warga Iran Antar Kepergian Ali Khamenei, Prosesi Pemakaman Berlangsung Hampir Sepekan

Bergema di Pemakaman Ali Khamenei, Massa Serukan Balas Dendam kepada Trump

July 6, 2026
Tarif Visa Australia Melonjak Mulai 1 Juli, WNI Mulai Hitung Ulang Rencana Tinggal

Tarif Visa Australia Melonjak Mulai 1 Juli, WNI Mulai Hitung Ulang Rencana Tinggal

July 6, 2026
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026, Mbappe dan Messi Bersaing Ketat

Daftar Top Skor Piala Dunia 2026, Mbappe dan Messi Bersaing Ketat

July 6, 2026
i-dle Resmi Rilis EP We Made dengan Lagu Utama Gimme Dat Love

i-dle Resmi Rilis EP We Made dengan Lagu Utama Gimme Dat Love

July 6, 2026
Cristiano Ronaldo Hadapi Spanyol, Mampukah Portugal Terus Melaju?

Cristiano Ronaldo Hadapi Spanyol, Mampukah Portugal Terus Melaju?

July 6, 2026
Bank Mandiri Gelar Donor Darah di Makassar, Libatkan 280 Pendonor

Turki Tolak Kapal Pesiar LGBTQ+, Sebut Tak Sesuai Nilai Moral

July 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved