• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, June 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Kasus Jusuf Hamka: MNC Group Siap Banding atas Putusan Rp531,5 Miliar

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 24, 2026
in News
0
Kasus Jusuf Hamka: MNC Group Siap Banding atas Putusan Rp531,5 Miliar

JAKARTA, Cobisnis.com – PT MNC Group melalui PT MNC Asia Holding Tbk akan mengajukan banding. Langkah itu diambil setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan menghukum perusahaan membayar ganti rugi Rp531,5 miliar. Gugatan itu diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada milik Jusuf Hamka.

Kuasa hukum MNC Group, Chris Taufik, mengatakan putusan belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, perusahaan menilai putusan belum bisa dieksekusi.

Selain itu, Chris menyebut MNC masih memiliki jalur hukum lanjutan. Perusahaan dapat menempuh banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Pihak MNC juga menilai ada kejanggalan dalam putusan tersebut. Mereka menyoroti posisi PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit NCD.

Namun, pihak Unibank tidak ikut dimintai tanggung jawab dalam perkara itu. Sementara itu, tergugat lain justru dibebani kewajiban pembayaran.

Selain gugatan utama, MNC menyinggung restitusi pajak yang diterima CMNP pada 2013. Mereka menilai hal itu perlu menjadi pertimbangan tambahan.

MNC juga mempertanyakan siaran pers pengadilan. Sebab, perusahaan mengaku belum menerima salinan lengkap putusan saat keterangan itu dirilis.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, keduanya wajib membayar ganti rugi.

Hakim menetapkan ganti rugi materiil sebesar USD28 juta. Nilai itu ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Kasus ini diperkirakan berlanjut ke tingkat banding.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: 5 miliarbandingChris Taufikcobisnis.comJusuf HamkaPN JakpusPT MNC GroupRp531

Related Posts

Kejagung Telusuri Dugaan Penggelembungan Harga Motor Listrik dalam Program MBG

BGN Evaluasi Motor Listrik dan Perangkat IT yang Sudah Dibeli Negara

by Hidayat Taufik
June 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan akan memaksimalkan pemanfaatan seluruh barang yang telah dibeli menggunakan anggaran negara pada...

Mengapa Banyak Orang Menyukai Makanan Pedas? Ini Faktor yang Membuat Ketagihan

Mengapa Banyak Orang Menyukai Makanan Pedas? Ini Faktor yang Membuat Ketagihan

by Hidayat Taufik
June 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Makanan pedas masih menjadi pilihan favorit bagi banyak orang. Meski memicu sensasi panas di mulut, rasa pedas...

Pembukaan Selat Hormuz Belum Pulihkan Kepercayaan Industri Pelayaran Global

Pembukaan Selat Hormuz Belum Pulihkan Kepercayaan Industri Pelayaran Global

by Zahra Zahwa
June 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Presiden AS Donald Trump menyambut pembukaan kembali Selat Hormuz setelah tercapainya kesepakatan antara Amerika Serikat dan Iran....

Iran dan Selandia Baru Berbagi Poin Usai Bermain Imbang 2-2

Iran dan Selandia Baru Berbagi Poin Usai Bermain Imbang 2-2

by Zahra Zahwa
June 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Iran memulai perjalanan mereka di Piala Dunia 2026 dengan hasil imbang 2-2 melawan Selandia Baru di Los...

AS dan Iran Capai Kesepakatan, Namun Sejumlah Poin Penting Masih Belum Jelas

AS dan Iran Capai Kesepakatan, Namun Sejumlah Poin Penting Masih Belum Jelas

by Zahra Zahwa
June 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Amerika Serikat dan Iran mencapai kesepakatan yang bertujuan mengurangi ketegangan di kawasan Timur Tengah. Presiden AS Donald...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Lengkap Pemain Swedia di Piala Dunia 2026

Daftar Lengkap Pemain Swedia di Piala Dunia 2026

May 13, 2026
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
BTN Jakarta International Marathon 2026 Perkuat Sport Tourism Indonesia

BTN Jakarta International Marathon 2026 Perkuat Sport Tourism Indonesia

June 15, 2026
Sakit Kepala Sering Muncul? Ini 6 Cara Sederhana Meredakannya di 2026

Sakit Kepala Sering Muncul? Ini 6 Cara Sederhana Meredakannya di 2026

June 15, 2026
Kejagung Telusuri Dugaan Penggelembungan Harga Motor Listrik dalam Program MBG

BGN Evaluasi Motor Listrik dan Perangkat IT yang Sudah Dibeli Negara

June 16, 2026
Mengapa Banyak Orang Menyukai Makanan Pedas? Ini Faktor yang Membuat Ketagihan

Mengapa Banyak Orang Menyukai Makanan Pedas? Ini Faktor yang Membuat Ketagihan

June 16, 2026
Pembukaan Selat Hormuz Belum Pulihkan Kepercayaan Industri Pelayaran Global

Pembukaan Selat Hormuz Belum Pulihkan Kepercayaan Industri Pelayaran Global

June 16, 2026
Iran dan Selandia Baru Berbagi Poin Usai Bermain Imbang 2-2

Iran dan Selandia Baru Berbagi Poin Usai Bermain Imbang 2-2

June 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved