JAKARTA, Cobisnis.com – Jemaah haji yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta wajib melapor ke Bea Cukai. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga pengawasan peredaran uang lintas negara.
Ketentuan ini juga berlaku untuk mata uang asing dengan nilai setara. Jemaah diwajibkan mengisi formulir pembawaan uang tunai saat keberangkatan maupun kedatangan.
Jika membawa uang di atas batas tersebut, data akan diteruskan ke otoritas terkait. Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi serta mencegah potensi pelanggaran keuangan.
Di sisi lain, jemaah yang membawa uang di bawah Rp100 juta tidak diwajibkan melapor. Namun, pemerintah tetap mengimbau agar tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Imbauan ini sejalan dengan upaya meningkatkan keamanan selama perjalanan haji. Membawa uang berlebih dinilai berisiko, baik dari sisi kehilangan maupun keamanan pribadi.
Sebagai alternatif, jemaah disarankan menggunakan kartu ATM atau alat pembayaran elektronik. Sistem ini dinilai lebih praktis dan aman dibanding membawa uang tunai.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan uang saku bagi jemaah haji. Setiap jemaah akan menerima sekitar SAR 750 atau setara Rp3,4 juta untuk kebutuhan selama di Tanah Suci.
Total dana yang disiapkan mencapai SAR 152.490.000 untuk lebih dari 203.000 jemaah. Distribusi dilakukan melalui perbankan untuk memastikan penyaluran berjalan tertib.
Uang saku tersebut digunakan untuk kebutuhan harian tambahan hingga dana darurat. Hal ini diharapkan bisa membantu jemaah memenuhi kebutuhan dasar selama ibadah.
Dengan adanya fasilitas ini, kebutuhan membawa uang tunai dalam jumlah besar sebenarnya bisa diminimalkan. Jemaah diharapkan lebih bijak dalam mengatur keuangan selama perjalanan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari modernisasi layanan haji. Pemerintah mendorong sistem yang lebih aman, transparan, dan efisien bagi seluruh jemaah.













