JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa TikTok telah berkomitmen untuk menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital, yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Menurut Meutya, TikTok masih akan mengumumkan kebijakan lebih lanjut terkait operasional aplikasi bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun. Pemerintah saat ini menilai arah kebijakan platform tersebut sudah menuju kepatuhan, meskipun masih membutuhkan waktu tambahan untuk implementasi penuh.
Selain TikTok, beberapa platform lain seperti X dan Bigo Live telah lebih dulu menyesuaikan aturan usia pengguna. X menetapkan batas minimal usia 16 tahun, sementara Bigo Live bahkan membatasi pengguna hanya untuk usia 18 tahun ke atas.
Sementara itu, Roblox juga menunjukkan sikap kooperatif dengan merancang fitur khusus, di mana pengguna di bawah 13 tahun hanya dapat mengakses permainan secara offline.
Namun, pemerintah masih menunggu komitmen dari beberapa platform besar lainnya seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads yang hingga kini belum menyatakan kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku tanpa pengecualian.













