JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi kepada sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah diketahui bahwa unit layanan tersebut menyajikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Akibat temuan itu, operasional sembilan SPPG tersebut untuk sementara waktu dihentikan guna dilakukan evaluasi.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan keputusan tersebut diambil karena para pengelola dinilai tidak menjadikan polemik serupa yang sebelumnya terjadi di daerah lain sebagai pembelajaran. Ia menegaskan bahwa pengelola SPPG seharusnya lebih cermat dan berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada para penerima manfaat program MBG.
Nanik juga menegaskan bahwa alasan penyajian menu tersebut karena permintaan penerima manfaat tidak bisa dijadikan dasar pembenaran. Menurutnya, setiap SPPG tetap harus menjalankan pelayanan sesuai dengan standar menu dan pedoman operasional yang telah ditetapkan dalam program MBG.
Selain penghentian sementara operasional, BGN turut meminta agar pimpinan SPPG yang terlibat dikenai tindakan disipliner. Sanksi yang diberikan dapat berupa surat peringatan pertama (SP1) maupun rotasi jabatan, karena dinilai kurang mengikuti perkembangan informasi sehingga kesalahan yang sama kembali terjadi.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya evaluasi pelaksanaan program MBG agar ke depannya pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.













