• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, May 14, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Yaqut Cholil Qoumas Tak Bisa Berkutik Lagi, KPK Pegang Bukti Kuat

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 11, 2026
in News
0
Yaqut Cholil Qoumas Tak Bisa Berkutik Lagi, KPK Pegang Bukti Kuat

JAKARTA, Cobisnis.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Putusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut sah secara hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Rabu (11/3/2026).

Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Seluruh dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk dalam pokok perkara, namun tidak cukup untuk membatalkan status tersangka.

Selain itu, hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Artinya, Yaqut tidak perlu membayar biaya pengajuan praperadilan.

Kasus ini bermula dari kebijakan tambahan kuota haji 2024 yang diterapkan saat Yaqut menjabat Menteri Agama. Indonesia menerima tambahan 20 ribu jemaah untuk mengurangi antrean panjang jemaah reguler, yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, kuota haji reguler Indonesia untuk 2024 adalah 221 ribu orang. Dengan tambahan kuota, total menjadi 241 ribu jemaah. Penyaluran kuota tambahan dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota. Kebijakan ini akhirnya membuat 8.400 jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat.

Hasil penyidikan KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengaku telah mengantongi bukti yang cukup dari penetapan tersangka tersebut.

Meski telah ditetapkan tersangka, Yaqut belum ditahan. Ia sebelumnya melawan status tersangka itu dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK menegaskan keputusan hakim tidak menghalangi proses hukum. Penyidikan tetap berjalan untuk menuntaskan dugaan korupsi terkait kuota tambahan haji.

Keputusan ini menjadi penegasan bahwa penegakan hukum terhadap pejabat publik tetap berjalan sesuai prosedur, tanpa mengabaikan aturan maupun kepentingan masyarakat jemaah haji.

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
download micromax firmware
Download WordPress Themes Free
free online course
Tags: CobisnisHaji 2024KorupsiKPKKuota hajiPebisnismudaPN Jakarta SelatanYaqut Cholil Qoumas

Related Posts

Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

Kasus Chromebook 2026: Nadiem Makarim Kecewa atas Tuntutan 18 Tahun Penjara

by Hidayat Taufik
May 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan 18 tahun penjara...

MPR Buka Suara Soal Kontroversi Lomba Cerdas Cermat, Juri Tak Perlu Klarifikasi Pribadi

MPR Buka Suara Soal Kontroversi Lomba Cerdas Cermat, Juri Tak Perlu Klarifikasi Pribadi

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – MPR RI menegaskan bahwa dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Kalimantan Barat tidak perlu...

Permintaan Emas di China Naik Gila-Gilaan, Produksi Turun dan Harga Tertekan

Permintaan Emas di China Naik Gila-Gilaan, Produksi Turun dan Harga Tertekan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Produksi emas China menurun pada kuartal pertama 2026 di tengah lonjakan permintaan masyarakat terhadap logam mulia. Data...

Impor Energi dari AS Senilai Rp 253 Triliun Tetap Lanjut Meski Tarif Dicoret

Perang Timur Tengah Bikin Harga Energi Global Meledak

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Konflik di Timur Tengah mulai menekan pasar energi global. Harga minyak, LPG, hingga LNG naik di banyak...

OJK Soroti Tambahan Rp 200 T di Perbankan hingga September

OJK Siapkan Pengumuman Bos Baru BEI, Nama Dirut Baru Muncul 22 Juni

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengumumkan paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) terpilih pada 22 Juni...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pembahasan Revisi UU Pemilu 2026 Bergulir, Komisi II DPR Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Deretan Mobil Toyota Terbaru 2026: dari Veloz Hybrid hingga SUV Listrik bZ4X

January 20, 2026
Pramono: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota hingga Ada Keppres

Pramono: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota hingga Ada Keppres

May 13, 2026
Trump dan Xi Bertemu di Beijing, Iran dan Taiwan Jadi Agenda Utama 2026

Trump dan Xi Bertemu di Beijing, Iran dan Taiwan Jadi Agenda Utama 2026

May 13, 2026
Google Luncurkan Googlebook dengan Integrasi Gemini dan Android

Google Luncurkan Googlebook dengan Integrasi Gemini dan Android

May 13, 2026
Wisata Bogor Ramai Saat Libur Panjang, Ini Destinasi yang Paling Diminati

Wisata Bogor Ramai Saat Libur Panjang, Ini Destinasi yang Paling Diminati

May 14, 2026
Astra Agro Berbagi Kiat Operasional Terbaik dan Komitment Keberlanjutan dalam Bisnis Sawit

Astra Agro Berbagi Kiat Operasional Terbaik dan Komitment Keberlanjutan dalam Bisnis Sawit

May 14, 2026
Dampak Emosional Anak Saat Usaha Tidak Dihargai Orang Dewasa di LCC 4 Pilar

Dampak Emosional Anak Saat Usaha Tidak Dihargai Orang Dewasa di LCC 4 Pilar

May 14, 2026
Ngertakeun Bumi Lamba : Tradisi Sunda yang Menguatkan Kepedulian terhadap Alam

Ngertakeun Bumi Lamba : Tradisi Sunda yang Menguatkan Kepedulian terhadap Alam

May 14, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved