JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Indonesia memastikan komitmen impor minyak dan gas dari Amerika Serikat senilai US$ 15 miliar atau sekitar Rp 253,32 triliun per tahun tetap berjalan, meski Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif era Donald Trump.
Nilai impor tersebut tercantum dalam kesepakatan dagang Agreements on Reciprocal Trade (ART) yang diteken antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 waktu AS.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung AS hanya berkaitan dengan aspek tarif, bukan substansi pembelian energi dalam ART.
Artinya, kesepakatan pembelian BBM, LPG, dan crude oil dari AS tetap berlaku. Pemerintah memandang kedua isu tersebut berada pada jalur kebijakan yang berbeda.
Namun demikian, adanya putusan MA AS membuka ruang evaluasi dalam periode 90 hari. Pemerintah Indonesia akan memanfaatkan masa itu untuk meninjau implementasi jika ada hal mendesak.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan impor tersebut bukan tambahan volume baru, melainkan pengalihan sumber pasokan dari negara lain.
Menurutnya, total kebutuhan impor energi Indonesia tetap sama. Hanya saja, sebagian pembelian yang sebelumnya berasal dari Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Afrika kini dialihkan ke Amerika Serikat.
Dari total US$ 15 miliar, pembelian mencakup BBM jadi, LPG, dan minyak mentah. Untuk LPG sendiri, volume impor Indonesia mencapai sekitar 7 juta ton per tahun.
Sebagian LPG tersebut memang sudah berasal dari AS. Ke depan, volumenya akan ditingkatkan sebagai bagian dari realisasi komitmen dagang.
Langkah ini juga berkaitan dengan upaya menjaga keseimbangan neraca perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Pemerintah ingin memastikan hubungan dagang tetap stabil di tengah dinamika politik global.
Secara ekonomi, pengalihan impor ini menunjukkan strategi diplomasi dagang yang lebih fleksibel. Indonesia menjaga pasokan energi tetap aman, sekaligus mempertimbangkan hubungan bilateral.
Meski putusan MA AS memberi dinamika baru, pemerintah menegaskan arah kebijakan energi nasional tetap berpijak pada kepastian pasokan dan stabilitas harga dalam negeri.











