JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan sektor energi nasional.
Selain pidana penjara, Kerry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Tidak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,9 triliun. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama lima tahun.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim turut menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara serta Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi karena terbukti terlibat dalam rangkaian praktik korupsi tersebut.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi nasional, dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah, serta menegaskan besarnya dampak kejahatan korupsi terhadap tata kelola sumber daya strategis negara.













