JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan transfer data konsumen Indonesia ke Amerika Serikat tidak mengancam kedaulatan data nasional. Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa seluruh proses tetap berada di bawah payung UU Perlindungan Data Pribadi dan hanya mencakup data yang dibutuhkan untuk kepentingan bisnis digital, seperti sistem aplikasi dan layanan berbasis cloud.
Menurut Haryo, transfer data lintas negara merupakan infrastruktur penting bagi ekosistem ekonomi digital, termasuk e-commerce, layanan keuangan digital, dan industri cloud computing. Pemerintah memastikan pemindahan data, baik secara fisik maupun digital, dilakukan dengan prinsip secure and reliable data governance, sehingga hak-hak warga negara tetap terlindungi dan tidak terjadi penyalahgunaan data.
Kesepakatan ini juga dinilai memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi digital kawasan. Dengan regulasi yang kredibel dan perlindungan data yang kuat, Indonesia diharapkan mampu menarik investasi global, khususnya di sektor pusat data, infrastruktur cloud, dan layanan digital.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Donald Trump menyepakati kerja sama dalam perjanjian tarif timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART), yang salah satu poinnya mencakup transfer data lintas batas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa transfer data tersebut bersifat terbatas dan harus sesuai dengan peraturan hukum Indonesia. Ia juga menyebut bahwa Amerika Serikat memberikan jaminan perlindungan data setara dengan standar perlindungan yang berlaku di Indonesia.
Melalui kesepakatan ini, Indonesia juga berhasil menurunkan tarif impor ke AS menjadi rata-rata 19 persen dari sebelumnya 32 persen, yang disebut sebagai salah satu tarif terendah di kawasan ASEAN.













