JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Putusan tersebut menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk secara sepihak memberlakukan tarif impor besar-besaran terhadap negara lain.
Putusan ini muncul bertepatan dengan kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia. Dalam kesepakatan tersebut, Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Donald Trump sepakat bahwa ekspor Indonesia ke AS dikenai tarif 19%, dengan pengecualian 0% untuk sejumlah produk tertentu. Di sisi lain, Indonesia menghapus sekitar 99% hambatan tarif terhadap produk asal AS.
Menanggapi keputusan tersebut, Trump menyampaikan kecaman keras terhadap Mahkamah Agung. Ia menyebut putusan itu sebagai tindakan yang “mengerikan” dan menuding para hakim telah melemahkan kebijakan perdagangan nasional. Tak lama setelah putusan dibacakan, Trump mengumumkan penerapan tarif impor global baru sebesar 15% dengan memanfaatkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 aturan lama yang jarang digunakan dan memberi kewenangan sementara kepada presiden sebelum persetujuan Kongres.
Sementara itu, pelaku usaha dan sejumlah negara bagian di AS yang menggugat kebijakan tarif sebelumnya menyambut baik keputusan tersebut. Mereka menilai putusan ini sebagai kemenangan hukum besar serta membuka peluang pengembalian dana tarif bernilai miliaran dolar.
Bagi Indonesia, keputusan ini dinilai membawa angin segar. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai pembatalan tarif resiprokal mengurangi tekanan ekonomi dan politik terhadap Indonesia, sekaligus membuka ruang kerja sama perdagangan yang lebih seimbang dengan negara lain. Ia juga menyebut bahwa sejumlah klausul dalam perjanjian dagang sebelumnya berpotensi merugikan kepentingan nasional jika diratifikasi.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia dan AS tetap melanjutkan implementasi kesepakatan dagang bilateral yang mencakup penurunan tarif, pembelian komoditas energi, produk pertanian, serta kerja sama di sektor aviasi, teknologi, dan pertambangan. Kesepakatan ini melibatkan nilai investasi dan perdagangan puluhan miliar dolar AS.
Para pengamat menilai konflik antara cabang eksekutif dan yudikatif AS ini akan berdampak luas terhadap sistem perdagangan global. Ketidakpastian kebijakan tarif AS berpotensi memengaruhi stabilitas pasar internasional, nilai tukar, serta arus investasi, termasuk bagi negara berkembang seperti Indonesia.













