JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. M Cholil Nafis, menyatakan bahwa penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi berpotensi tidak seragam di kalangan umat Islam Indonesia.
Ia mengimbau masyarakat agar menyikapi perbedaan tersebut dengan kedewasaan dan tidak menjadikannya sebagai sumber perpecahan. Menurutnya, perbedaan penetapan awal Ramadan merupakan persoalan khilafiyah fikriyah atau perbedaan pandangan keilmuan yang wajar terjadi dalam Islam.
“Saya berharap masyarakat sudah dewasa dalam menyikapi perbedaan ini. Ini adalah persoalan perbedaan pemikiran, bukan hal yang perlu dibawa ke arah perpecahan.
Justru seharusnya menjadi ruang untuk saling belajar,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Kiai Cholil menjelaskan, sebagian umat Muslim telah menetapkan awal Ramadan jatuh pada 18 Februari 2026, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa hilal belum memenuhi kriteria untuk penetapan pada tanggal tersebut.
Ia menambahkan, posisi derajat hilal diperkirakan masih berada di bawah 3 derajat. Padahal, kesepakatan kriteria Mabims (forum ulama Malaysia, Indonesia, Singapura, dan Brunei Darussalam) menetapkan bahwa hilal dapat dinyatakan terlihat apabila telah berada di atas 3 derajat.
“Karena itu, ada kemungkinan perbedaan, ada yang memulai puasa pada 18 Februari dan ada yang pada 19 Februari. Semua pihak diharapkan dapat saling memaklumi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kiai Cholil menekankan pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Muslim) agar perbedaan tidak menimbulkan gesekan sosial yang dapat merusak persatuan umat.
“Yang paling utama adalah bagaimana kita menjalankan ibadah dengan baik, khusyuk, dan tetap menjaga persaudaraan. Jangan sampai perbedaan justru menjauhkan kita dari nilai-nilai Islam dan kedekatan kepada Allah SWT,” pungkasnya.













