• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, February 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril Tegaskan Status WNI yang Bergabung dengan Militer Asing Tak Gugur Otomatis

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
January 26, 2026
in Nasional
0
Yusril Tegaskan Status WNI yang Bergabung dengan Militer Asing Tak Gugur Otomatis

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Indonesia menyatakan akan aktif menelusuri status kewarganegaraan Kezia Syifa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan menjadi anggota militer Amerika Serikat, serta sejumlah WNI lain yang disebut bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia.

Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan mereka sesuai dengan ketentuan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah akan segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow.

Menurut Yusril, isu WNI yang bergabung dengan militer asing menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan dan diperbincangkan di media sosial. Beberapa di antaranya diketahui lahir di Indonesia dan disebut telah resmi bergabung dengan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat maupun Federasi Rusia.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai apakah yang bersangkutan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Yusril menegaskan kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun ketentuannya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

“Pasal 23 memang menyebutkan WNI dapat kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan kewarganegaraan itu tidak berlaku otomatis,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (26/1).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
“Hukum adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret atas nasib seseorang,” jelasnya.

Yusril mencontohkan, meskipun tindak pidana telah diatur dalam KUHP, seseorang tidak serta-merta dijatuhi hukuman tanpa proses hukum. Hal serupa berlaku dalam kasus kehilangan kewarganegaraan.

Untuk menyatakan seorang WNI kehilangan status kewarganegaraannya, harus ada Keputusan Menteri Hukum yang mencabut status tersebut. Keputusan itu juga wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, proses kehilangan kewarganegaraan dapat dilakukan atas permohonan yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang kemudian diverifikasi oleh Menteri Hukum.

“Apabila terbukti seorang WNI masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, barulah Menteri Hukum menerbitkan keputusan kehilangan kewarganegaraan. Sejak diumumkan dalam Berita Negara, akibat hukumnya mulai berlaku,” terang Yusril.

Ia menambahkan, selama belum ada keputusan tersebut dan belum diumumkan secara resmi, yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Terkait kasus Kezia Syifa dan WNI lain yang diberitakan bergabung dengan militer asing, pemerintah menegaskan tidak akan berspekulasi.
“Pemerintah berkewajiban menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan mereka sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi publik,” pungkas Yusril.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
download samsung firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: Amerika Serikatberkoordinasicobisnis.comkewarganegaraanMiliter WNIYusril Ihza Mahendra

Related Posts

Hadiri Imlek  2577 Di Vihara Avalokitesvara,  Cak Imin Peran Gus Dur Dalam Menjaga Kebebasan Budaya Tionghoa

Hadiri Imlek 2577 Di Vihara Avalokitesvara, Cak Imin Peran Gus Dur Dalam Menjaga Kebebasan Budaya Tionghoa

by Hidayat Taufik
February 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menghadiri perayaan Tahun Baru Imlek...

Rasio Utang 40,46% PDB, Purbaya: Langkah Antisipasi Agar Ekonomi Tak Terpuruk

Dalam KTT Uni Afrika, Mahmoud Abbas Tekan Israel Patuhi Kesepakatan Damai Gaza

by Desti Dwi Natasya
February 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Palestina Mahmoud Abbas mendesak Israel untuk segera mencabut berbagai hambatan yang dinilai mengganggu pelaksanaan fase kedua...

Rasio Utang 40,46% PDB, Purbaya: Langkah Antisipasi Agar Ekonomi Tak Terpuruk

Polres Tangerang Kota Jelaskan Alasan Tak Menahan Bahar bin Smith dalam Kasus Penganiayaan

by Desti Dwi Natasya
February 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian menjelaskan alasan tidak melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus...

Bank Mandiri Salurkan 70% Dana Pemerintah, Purbaya Beri Sinyal Tambahan Stimulus

Ekonomi Diproyeksi Ekspansi hingga 2033, Purbaya Beri Harapan bagi Lulusan Baru

by Desti Dwi Natasya
February 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kekhawatiran sulitnya mencari kerja kerap menghantui para fresh graduate. Namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta lulusan...

Rasio Utang 40,46% PDB, Purbaya: Langkah Antisipasi Agar Ekonomi Tak Terpuruk

Kasus Guru SD di Jember Geledah dan Telanjangi Siswa, Komisi X DPR RI Buka Suara

by Desti Dwi Natasya
February 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Warganet tengah dibuat geram oleh beredarnya kabar dugaan tindakan tak pantas seorang guru di Kabupaten Jember, Jawa...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Fatwa DSN-MUI Nomor 166/2026 Resmi Terbit, Industri Bulion Syariah Dapat Kepastian Hukum

Fatwa DSN-MUI Nomor 166/2026 Resmi Terbit, Industri Bulion Syariah Dapat Kepastian Hukum

February 15, 2026
Hadiri Imlek  2577 Di Vihara Avalokitesvara,  Cak Imin Peran Gus Dur Dalam Menjaga Kebebasan Budaya Tionghoa

Hadiri Imlek 2577 Di Vihara Avalokitesvara, Cak Imin Peran Gus Dur Dalam Menjaga Kebebasan Budaya Tionghoa

February 15, 2026
Rasio Utang 40,46% PDB, Purbaya: Langkah Antisipasi Agar Ekonomi Tak Terpuruk

Dalam KTT Uni Afrika, Mahmoud Abbas Tekan Israel Patuhi Kesepakatan Damai Gaza

February 15, 2026
Rasio Utang 40,46% PDB, Purbaya: Langkah Antisipasi Agar Ekonomi Tak Terpuruk

Polres Tangerang Kota Jelaskan Alasan Tak Menahan Bahar bin Smith dalam Kasus Penganiayaan

February 15, 2026
Bank Mandiri Salurkan 70% Dana Pemerintah, Purbaya Beri Sinyal Tambahan Stimulus

Ekonomi Diproyeksi Ekspansi hingga 2033, Purbaya Beri Harapan bagi Lulusan Baru

February 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved