JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Indonesia menyatakan akan aktif menelusuri status kewarganegaraan Kezia Syifa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan menjadi anggota militer Amerika Serikat, serta sejumlah WNI lain yang disebut bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan mereka sesuai dengan ketentuan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah akan segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow.
Menurut Yusril, isu WNI yang bergabung dengan militer asing menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan dan diperbincangkan di media sosial. Beberapa di antaranya diketahui lahir di Indonesia dan disebut telah resmi bergabung dengan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat maupun Federasi Rusia.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai apakah yang bersangkutan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Yusril menegaskan kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun ketentuannya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
“Pasal 23 memang menyebutkan WNI dapat kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan kewarganegaraan itu tidak berlaku otomatis,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (26/1).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
“Hukum adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret atas nasib seseorang,” jelasnya.
Yusril mencontohkan, meskipun tindak pidana telah diatur dalam KUHP, seseorang tidak serta-merta dijatuhi hukuman tanpa proses hukum. Hal serupa berlaku dalam kasus kehilangan kewarganegaraan.
Untuk menyatakan seorang WNI kehilangan status kewarganegaraannya, harus ada Keputusan Menteri Hukum yang mencabut status tersebut. Keputusan itu juga wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, proses kehilangan kewarganegaraan dapat dilakukan atas permohonan yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang kemudian diverifikasi oleh Menteri Hukum.
“Apabila terbukti seorang WNI masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, barulah Menteri Hukum menerbitkan keputusan kehilangan kewarganegaraan. Sejak diumumkan dalam Berita Negara, akibat hukumnya mulai berlaku,” terang Yusril.
Ia menambahkan, selama belum ada keputusan tersebut dan belum diumumkan secara resmi, yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
Terkait kasus Kezia Syifa dan WNI lain yang diberitakan bergabung dengan militer asing, pemerintah menegaskan tidak akan berspekulasi.
“Pemerintah berkewajiban menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan mereka sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi publik,” pungkas Yusril.














