JAKARTA, Cobisnis.com – Sejak 14 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Keuangan secara bertahap mulai menerapkan penggunaan NIK jadi NPWP.
Semua itu diterapkan untuk memudahkan administrasi Wajib Pajak. Dengan diberlakukannya pemadanan NIK jadi NPWP, maka sistem perpajakan akan terintegrasi. Dengan begitu, Wajib Pajak orang pribadi tidak perlu repot lagi dalam melakukan pendaftaran ke KPP karena NIK berfungsi sebagai NPWP.
Asal tahu saja, pada tahun depan 2024, semua layanan administasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
Bagaimana bila tidak melakukan pemadanan? Nah, apabila wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP, maka pada awal tahun 2024 wajib pajak tersebut dikhawatirkan tidak dapat mengakses layanan perpajakan secara maksimal. Ada beberapa hak wajib pajak yang sulit diakses layanannya.
Nah, ada dua cara yang ingin melakukan pemadanan NIK jadi NPWP, yaitu offline dan online. Bagi yang ingin mengurusnya langsung atau offline, silahkan langsung datang mengunjung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Adapun bila memlih melakukan pemadanan secara online, ini langkah yang dapat dilakukan.
Begini Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP secara Online
1. Buka situs DJP Online melalui laman https://pajak.go.id
2. Login dengan memasukkan NPWP, Password, dan kode keamanan
3. Buka Profil
Klik Menu -> Profile -> Data Profile -> Data Utama
4. Kemudian, Sobat akan diminta memasukkan 16 digit NIK sesuai e-KTP
5. Lalu, klik tombol Validasi jika telah selesai
6. Tunggu proses hingga sistem DJP memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Dukcapil
7. Jika data NIK sesuai dengan data Dukcapil, maka akan muncul notifikasi “data ditemukan”. Sobat dapat mengklik OK untuk melanjutkan
8. Selanjutnya, pilih Ubah Profil untuk melengkapi Data Lainnya, Data KLU, dan Anggota Keluarga
9. Setelah proses berhasil, kini Sobat dapat login ke DJP Online menggunakan NIK yang telah divalidasi.