JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memutuskan untuk menunda sementara pembahasan terkait rencana penerapan sistem war tiket haji. Pemerintah kini memprioritaskan persiapan pelaksanaan ibadah haji yang waktunya semakin dekat.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa dirinya merupakan pihak yang pertama kali memperkenalkan istilah war tiket dalam pembahasan internal kementerian.
Ia menjelaskan, apabila wacana tersebut dinilai belum siap untuk diterapkan, maka pembahasannya akan dihentikan sementara. Saat ini, perhatian utama difokuskan pada kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Wacana war tiket muncul sebagai salah satu alternatif untuk mengatasi panjangnya daftar tunggu haji di Indonesia yang dapat mencapai puluhan tahun.
Skema ini menawarkan mekanisme pendaftaran langsung, di mana calon jamaah bisa segera mendaftar sekaligus melunasi biaya untuk keberangkatan di tahun yang sama.
Menurut Irfan, konsep serupa pernah dijalankan sebelumnya, yakni melalui pembukaan pendaftaran dalam periode tertentu setelah pemerintah menetapkan biaya dan kuota haji.
Namun demikian, usulan tersebut mendapat sorotan dari DPR RI, terutama terkait kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku dalam pengelolaan kuota haji.
Anggota Komisi VIII DPR menilai sistem tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak didukung dasar hukum yang kuat.
Selain itu, penerapan skema baru juga dikhawatirkan dapat berbenturan dengan ketentuan yang telah mengatur distribusi kuota haji secara rinci.
Oleh sebab itu, DPR berpandangan bahwa wacana war tiket belum menjadi prioritas mendesak dan masih memerlukan kajian yang lebih komprehensif sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.













