• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, May 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Wacana Pajak Sembako Kembali Bergulir

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
September 14, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Wacana Pajak Sembako Kembali Bergulir

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjawab isu yang berkembang di masyarakat terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Menkeu menegaskan pengenaan (PPN) atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan hanya akan diterapkan secara terbatas.

“Karena bisa saja kita bicara tentang hal yang sama yaitu makanan pokok, pendidikan, maupun kesehatan namun range dari konsumsi ini bisa dari yang sangat basic hingga yang paling sophisticated menyangkut tingkat pendapatan yang sangat tinggi. (PPN) Ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan tentu ini nanti akan dibuat kriterianya,” ungkap Menkeu.

Untuk jasa kesehatan, pengenaan ditujukan terhadap jasa kesehatan yang dibayarkan tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional (BPJS). Misalnya, jasa klinik kecantikan/estetika, operasi plastik yang sifatnya nonesensial.

“(Perlakukan ini) Juga untuk peningkatan peran masyarakat dalam penguatan sistem jaminan kesehatan nasional,” jelas Menkeu.

Sementara itu untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

“Ini untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga-lembaga sosial lain, dibandingkan yang memang mencharge SPP yang luar biasa tinggi. Dengan demikian, madrasah dan yang lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini,” tandas Menkeu.

Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download mobile firmware
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis & bisnis sri MulyaniPajakSembakosri mulyani

Related Posts

Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi Mulai Terasa, Harga Sembako Diprediksi Ikut Naik

Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi Mulai Terasa, Harga Sembako Diprediksi Ikut Naik

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kenaikan harga BBM nonsubsidi sejak 18 April mulai menekan biaya distribusi dan berpotensi mendorong kenaikan harga kebutuhan...

Kabar Baik! Oleh-Oleh Haji 2026 Bebas Pajak, Tapi Ada Syaratnya

Kabar Baik! Oleh-Oleh Haji 2026 Bebas Pajak, Tapi Ada Syaratnya

by Hidayat Taufik
April 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk dan pajak impor untuk barang jemaah...

DPR Panggil Purbaya Bahas Penerimaan Negara dan Stabilitas Ekonomi

DPR Panggil Purbaya Bahas Penerimaan Negara dan Stabilitas Ekonomi

by Desti Dwi Natasya
April 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – DPR panggil Purbaya untuk membahas kinerja penerimaan negara pada awal tahun. Oleh karena itu, dpr panggil purbaya...

Aturan Baru DJP Berlaku, Tidak Semua Lebih Bayar Pajak Bisa Diminta Kembali

Aturan Baru DJP Berlaku, Tidak Semua Lebih Bayar Pajak Bisa Diminta Kembali

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa status lebih bayar dalam SPT tidak otomatis bisa diajukan untuk pengembalian...

Bersih-bersih, Ribuan Pegawai Pajak Dimutasi dan Posisi Strategis Diisi Profesional

Bersih-bersih, Ribuan Pegawai Pajak Dimutasi dan Posisi Strategis Diisi Profesional

by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan mutasi besar-besaran terhadap 2.043 pegawai. Kebijakan ini diambil setelah rotasi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Kapan Idul Adha 2026? Ini Perkiraan dan Jadwal Liburnya

April 28, 2026
4.000 Perempuan Berlari di AIA Vitality Women’s 10K 2026

4.000 Perempuan Berlari di AIA Vitality Women’s 10K 2026

May 4, 2026
Momentum Hardiknas, Bank Mandiri Perkuat Inklusi Keuangan Pelajar

Momentum Hardiknas, Bank Mandiri Perkuat Inklusi Keuangan Pelajar

May 3, 2026
Di Tengah IHSG Merah, Laba BUMI Melesat 36% dan MEDC Tumbuh 251%

Di Tengah IHSG Merah, Laba BUMI Melesat 36% dan MEDC Tumbuh 251%

May 4, 2026
Iran Ultimatum AS: Masuk Selat Hormuz, Siap Diserang

Iran Ultimatum AS: Masuk Selat Hormuz, Siap Diserang

May 4, 2026
Wabah Hantavirus di Laut Atlantik, Tiga Korban Tewas di Kapal Pesiar

Wabah Hantavirus di Laut Atlantik, Tiga Korban Tewas di Kapal Pesiar

May 4, 2026
Inter Milan Juara Serie A 2026, Cristian Chivu Cetak Sejarah

Inter Milan Juara Serie A 2026, Cristian Chivu Cetak Sejarah

May 4, 2026
Kenaikan BBM Nonsubsidi Pertamina Resmi Berlaku, Konsumen Diesel Perlu Tahu Ini

Kenaikan BBM Nonsubsidi Pertamina Resmi Berlaku, Konsumen Diesel Perlu Tahu Ini

May 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved