JAKARTA, COBISNIS.COM – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa ada wacana kenaikan iuran untuk peserta BPJS Kesehatan di kelas 1 dan 2.
Ghufron menyebut bahwa kenaikan ini sudah sepatutnya dilakukan, meskipun ia belum menyebutkan nominal pasti dan waktu penerapannya.
Kenaikan tersebut masih dalam tahap pertimbangan dan tergantung pada keputusan pemerintah serta pihak terkait.
Kenaikan iuran ini rencananya akan dibarengi dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang saat ini sedang dikaji oleh BPJS Kesehatan,
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara itu, peserta di kelas 3, yang mayoritas merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), tidak akan mengalami kenaikan iuran.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menegaskan bahwa kajian besaran iuran KRIS sedang berlangsung.
Pemerintah berupaya menetapkan iuran yang adil dan tidak memberatkan masyarakat.
Dalam hal ini, pemerintah ingin memastikan bahwa iuran yang ditetapkan dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat tanpa menimbulkan beban yang berlebihan.
Ketua DJSN, Agus Suprapto, berharap penetapan iuran untuk peserta KRIS dapat dilakukan lebih cepat, meskipun batas akhir penerapan KRIS adalah pada 1 Juli 2025. Menurutnya, penetapan lebih awal akan membantu rumah sakit dalam melakukan penyesuaian aturan yang diperlukan.
KRIS merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Program ini dirancang untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.








