JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan dua perempuan yang diduga melakukan tindakan yang dinilai sebagai penistaan agama, yakni menginjak Al-Qur’an. Saat ini, keduanya telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua perempuan tersebut diketahui berinisial NR dan MT, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam rekaman video yang beredar, NR tampak meminta MT untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4/2026). Insiden bermula dari dugaan kehilangan peralatan makeup milik NR, yang kemudian menaruh kecurigaan kepada MT. Namun, karena MT membantah tuduhan tersebut, NR diduga meminta pembuktian melalui sumpah menggunakan Al-Qur’an.
Hingga kini, kedua perempuan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lebak. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum terkait dugaan penistaan agama, meskipun belum ada penetapan tersangka.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar. Penanganan perkara ini dipastikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.













