Cobisnis.com – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengapresiasi kebijakan yang diambil pemerintah dengan tegas menyatakan akan menggratiskan vaksin kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“Kami sangat mengapreasiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang menggratiskan vaksin Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia. BPKN juga telah menyampaikan rekomendasi ini sebelumnya dan kami sangat berterima kasih jika masukan kami didengar pemerintah,” kata Rizal dalam siaran pers, Selasa (29 Desember 2020).
Pemberian vaksin Covid-19 gelombang pertama sekaligus membuktikan
keamanan dan efektivitas dari vaksin. Hal itu, kata Rizal, sejalan dengan hak konsumen yang menurut UU Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 pasal 4 huruf b menyatakan bahwa “konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
“Semoga vaksinasi ini juga
memperhatikan Hak Konsumen yang dijamin UU. Vaksin yang nanti dipilih dan digunakan haruslah aman sehingga yang mendapat vaksin dijamin
keselamatannya serta efektif memberikan kekebalan pada masyarakat dari penularan Covid-19,” ujar Rizal.
Seperti diketahui, penyaluran vaksin ke masyarakat dilakukan melalui Biofarma ke Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota. Setelah itu vaksin akan didistribusikan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) baik puskesmas maupun rumah sakit.
“Harapan BPKN agar pengadaan distribusi dari Vaksin Covid19 tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk bertransaksi vaksin secara ilegal, pembagian distribusi merata ke fasilitas kesehatan yang ditunjuk Pemerintah, dan tidak ada biaya-biaya lain seperti biaya administrasi karena vaksin Covid-19 ini sudah digratiskan oleh Pemerintah,” tegas Rizal.














