Cobisnis.com – Pemerintah optimis UU Cipta Kerja mendorong pertumbuhan bisnis dan investasi sehingga mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional (PEN) pasca pandemi Covid-19. Peningkatan iklim bisnis dan investasi Indonesia adalah suatu keharusan dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional secara keseluruhan.
“Diperlukan koordinasi dan sinergi yang kuat antara Pemerintah dengan seluruh stakeholder,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam siaran pers, Selasa (15 Desember 2020).
Pemerintah telah menargetkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh di kisaran 4,5% hingga 5,5% di tahun 2021 dengan inflasi yang tetap terjaga di kisaran 3 persen.
“Kondisi ini akan dapat tercapai dengan didukung oleh daya beli masyarakat dan sektor industri yang mulai pulih, seiring dengan berjalannya program pemulihan ekonomi dan berbagai upaya perbaikan,” ujar Airlangga.
Kebijakan APBN tahun 2021 juga diarahkan untuk mendukung akselerasi pemulihan dan transformasi ekonomi Indonesia. Kebijakan strategis meliputi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, dan TIK.
Selain itu, strategi pemulihan ekonomi diperkuat melalui program substitusi impor 35%. Program ini akan mendorong pendalaman struktur industri pada 7 sektor industri prioritas, yaitu Industri Makanan dan Minuman, Tekstil dan Busana, Otomotif, Kimia, Elektronik, Farmasi, dan Alat Kesehatan.
Secara bersamaan, program ini akan membantu meningkatkan investasi, sehingga tenaga kerja dapat terserap lebih banyak.
Selain itu, UU Cipta Kerja akan menjadi Big Game Changer untuk mendorong transformasi ekonomi, melalui reformasi regulasi dan mendorong kemudahan berusaha. Timing UU Cipta Kerja ini sangat tepat, karena penciptaan lapangan kerja akan membantu mengurangi dampak negatif pandemi terhadap mereka yang terkena PHK maupun dirumahkan.
“Di tengah dampak akibat pandemi, Pemerintah berharap tidak hanya dapat memberikan relaksasi kredit dan keringanan pembiayaan, namun Pemerintah juga secara konkret mendorong pertumbuhan ekonomi melalui berbagai kemudahan dalam berbisnis dan memberikan kepastian usaha,” jelas Airlangga.
UU Cipta Kerja juga menjawab tantangan perekonomian terkait daya tarik investasi. Saat ini, Pemerintah tengah menyelesaikan 3 aturan dalam bentuk RPP, yang berkaitan dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yang menjadi salah satu solusi untuk mengelola dana investasi dari luar dan dalam negeri, sebagai sumber pembiayaan untuk proyek-proyek yang strategis.
Jaminan Perlindungan Sosial
Pemerintah juga tetap menjamin berbagai program untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan juga program dukungan UMKM, terutama kepada Usaha Mikro dan Kecil.
Sejumlah program Dukungan UMKM yang telah digulirkan pemerintah di tahun 2020 seperti program subsidi bunga, dukungan pembiayaan, dan juga penjaminan akan kembali dilanjutkan di tahun 2021. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48,8 triliun untuk program Dukungan UMKM di tahun 2021.
Sedangkan untuk program Perlindungan Sosial, pemerintah akan melanjutkan program PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai dan BLT Desa. Dana yang disiapkan sebesar Rp 110,2 triliun untuk program Perlindungan Sosial di tahun 2021.
“Pemerintah berkomitmen akan tetap menggulirkan berbagai program bantuan sosial tersebut, guna menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya memiliki kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2021,” kata Menko Airlangga.