• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, February 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

UMKM Wajib Baca, Mulai 18 Oktober Harus Punya Sertifikat Halal agar Tak Kena Sanksi

Saeful Imam by Saeful Imam
February 5, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
UMKM Wajib Baca, Mulai 18 Oktober Harus Punya Sertifikat Halal agar Tak Kena Sanksi

Mulai 18 Oktober UMKM wajib punya sertifikat halal

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar memperoleh sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024. Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, menyatakan bahwa jika UMKM belum bersertifikasi halal pada 18 Oktober 2024, mereka berisiko menghadapi sanksi yang melibatkan larangan mendistribusikan produk ke konsumen.

“Pada tahun 2024, kewajiban bersertifikat halal berlaku untuk produk makanan minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan penolong, bahan tambahan, dan komponen lainnya yang berkaitan dengan makanan dan minuman,” ungkap Siti usai acara Penyerahan Sertifikasi Halal UMKM NTB di Graha Bakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Lombok, pada Sabtu (3/2/2024).

Sanksi pertama berupa sanksi administrasi, akan diterapkan kepada pelaku usaha yang belum memperoleh sertifikasi halal. Sebelum memberlakukan sanksi ini, BPJPH akan meminta klarifikasi terlebih dahulu mengenai alasan UMKM belum memiliki sertifikat halal pada 18 Oktober 2024. Siti menegaskan bahwa bagi pelaku usaha mikro kecil yang tidak mampu secara finansial, mereka akan diberikan bantuan dan fasilitasi. Namun, bagi pelaku usaha menengah dan besar, alasan tersebut tidak dapat diterima sebagai pembenaran, dan sanksi akan diberlakukan.

Sanksi kedua adalah larangan beredar bagi produk yang belum bersertifikasi halal. Produk tersebut tidak diperbolehkan beredar di pasar karena belum memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Siti menjelaskan bahwa pada 18 Oktober 2024, hanya produk dengan sertifikasi halal yang diizinkan beredar. Produk non-halal harus mencantumkan lambang atau penandaan yang jelas sebagai non-halal.

Siti menekankan bahwa sanksi ini berlaku untuk semua pelaku usaha, termasuk pedagang keliling, gerobak, hingga penjual pikul. Sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi pelaku usaha dari skala super mikro, mikro, kecil, menengah, hingga besar, baik dalam negeri maupun luar negeri.

BPJPH mencatat bahwa baru terdapat 3 juta produk UMKM yang telah memperoleh sertifikasi halal dari target 10 juta. Siti menyebutkan bahwa kendala utama adalah data yang tidak jelas, mengingat terdapat 64 juta pelaku usaha di Indonesia. Meskipun demikian, Siti optimistis dapat mencapai target 7 juta produk UMKM bersertifikat halal pada tahun ini. Dukungan dari mitra, seperti perbankan, dianggap sangat diperlukan untuk meningkatkan jumlah produk yang bersertifikat halal.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download mobile firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
Tags: 18 oktober harus punya sertifikat halalsertifikat halal UMKMumkm harus punya sertifikat halal

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Bripka Alexander Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Anak Usia 13 Tahun di Lubuklinggau

Bripka Alexander Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Anak Usia 13 Tahun di Lubuklinggau

January 20, 2024
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Ada Promo Tiket Pesawat Murah di Ulang Tahun ke-75 Garuda Indonesia

Ada Promo Tiket Pesawat Murah di Ulang Tahun ke-75 Garuda Indonesia

January 20, 2024
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

Panduan Lengkap Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh dan Harian Sesuai Pendapat Ulama

February 17, 2026
Hilal Masih di Bawah Ufuk! Pemerintah Tetapkan Puasa Ramadan 2026 Mulai 19 Februari

Hilal Masih di Bawah Ufuk! Pemerintah Tetapkan Puasa Ramadan 2026 Mulai 19 Februari

February 17, 2026
Sidang Isbat Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

Sidang Isbat Kemenag Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

February 17, 2026
Pengamatan Hilal di Jakarta

Pengamatan Hilal di Jakarta

February 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved