JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar memperoleh sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024. Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, menyatakan bahwa jika UMKM belum bersertifikasi halal pada 18 Oktober 2024, mereka berisiko menghadapi sanksi yang melibatkan larangan mendistribusikan produk ke konsumen.
“Pada tahun 2024, kewajiban bersertifikat halal berlaku untuk produk makanan minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan penolong, bahan tambahan, dan komponen lainnya yang berkaitan dengan makanan dan minuman,” ungkap Siti usai acara Penyerahan Sertifikasi Halal UMKM NTB di Graha Bakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Lombok, pada Sabtu (3/2/2024).
Sanksi pertama berupa sanksi administrasi, akan diterapkan kepada pelaku usaha yang belum memperoleh sertifikasi halal. Sebelum memberlakukan sanksi ini, BPJPH akan meminta klarifikasi terlebih dahulu mengenai alasan UMKM belum memiliki sertifikat halal pada 18 Oktober 2024. Siti menegaskan bahwa bagi pelaku usaha mikro kecil yang tidak mampu secara finansial, mereka akan diberikan bantuan dan fasilitasi. Namun, bagi pelaku usaha menengah dan besar, alasan tersebut tidak dapat diterima sebagai pembenaran, dan sanksi akan diberlakukan.
Sanksi kedua adalah larangan beredar bagi produk yang belum bersertifikasi halal. Produk tersebut tidak diperbolehkan beredar di pasar karena belum memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Siti menjelaskan bahwa pada 18 Oktober 2024, hanya produk dengan sertifikasi halal yang diizinkan beredar. Produk non-halal harus mencantumkan lambang atau penandaan yang jelas sebagai non-halal.
Siti menekankan bahwa sanksi ini berlaku untuk semua pelaku usaha, termasuk pedagang keliling, gerobak, hingga penjual pikul. Sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi pelaku usaha dari skala super mikro, mikro, kecil, menengah, hingga besar, baik dalam negeri maupun luar negeri.
BPJPH mencatat bahwa baru terdapat 3 juta produk UMKM yang telah memperoleh sertifikasi halal dari target 10 juta. Siti menyebutkan bahwa kendala utama adalah data yang tidak jelas, mengingat terdapat 64 juta pelaku usaha di Indonesia. Meskipun demikian, Siti optimistis dapat mencapai target 7 juta produk UMKM bersertifikat halal pada tahun ini. Dukungan dari mitra, seperti perbankan, dianggap sangat diperlukan untuk meningkatkan jumlah produk yang bersertifikat halal.









