• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, April 8, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

UMKM Wajib Baca, Mulai 18 Oktober Harus Punya Sertifikat Halal agar Tak Kena Sanksi

Saeful Imam by Saeful Imam
February 5, 2024
in Ekonomi Bisnis
0
UMKM Wajib Baca, Mulai 18 Oktober Harus Punya Sertifikat Halal agar Tak Kena Sanksi

Mulai 18 Oktober UMKM wajib punya sertifikat halal

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar memperoleh sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024. Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, menyatakan bahwa jika UMKM belum bersertifikasi halal pada 18 Oktober 2024, mereka berisiko menghadapi sanksi yang melibatkan larangan mendistribusikan produk ke konsumen.

“Pada tahun 2024, kewajiban bersertifikat halal berlaku untuk produk makanan minuman, hasil sembelihan, jasa sembelihan, bahan penolong, bahan tambahan, dan komponen lainnya yang berkaitan dengan makanan dan minuman,” ungkap Siti usai acara Penyerahan Sertifikasi Halal UMKM NTB di Graha Bakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Lombok, pada Sabtu (3/2/2024).

Sanksi pertama berupa sanksi administrasi, akan diterapkan kepada pelaku usaha yang belum memperoleh sertifikasi halal. Sebelum memberlakukan sanksi ini, BPJPH akan meminta klarifikasi terlebih dahulu mengenai alasan UMKM belum memiliki sertifikat halal pada 18 Oktober 2024. Siti menegaskan bahwa bagi pelaku usaha mikro kecil yang tidak mampu secara finansial, mereka akan diberikan bantuan dan fasilitasi. Namun, bagi pelaku usaha menengah dan besar, alasan tersebut tidak dapat diterima sebagai pembenaran, dan sanksi akan diberlakukan.

Sanksi kedua adalah larangan beredar bagi produk yang belum bersertifikasi halal. Produk tersebut tidak diperbolehkan beredar di pasar karena belum memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Siti menjelaskan bahwa pada 18 Oktober 2024, hanya produk dengan sertifikasi halal yang diizinkan beredar. Produk non-halal harus mencantumkan lambang atau penandaan yang jelas sebagai non-halal.

Siti menekankan bahwa sanksi ini berlaku untuk semua pelaku usaha, termasuk pedagang keliling, gerobak, hingga penjual pikul. Sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi pelaku usaha dari skala super mikro, mikro, kecil, menengah, hingga besar, baik dalam negeri maupun luar negeri.

BPJPH mencatat bahwa baru terdapat 3 juta produk UMKM yang telah memperoleh sertifikasi halal dari target 10 juta. Siti menyebutkan bahwa kendala utama adalah data yang tidak jelas, mengingat terdapat 64 juta pelaku usaha di Indonesia. Meskipun demikian, Siti optimistis dapat mencapai target 7 juta produk UMKM bersertifikat halal pada tahun ini. Dukungan dari mitra, seperti perbankan, dianggap sangat diperlukan untuk meningkatkan jumlah produk yang bersertifikat halal.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
download redmi firmware
Download WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: 18 oktober harus punya sertifikat halalsertifikat halal UMKMumkm harus punya sertifikat halal

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Iran Ancam Putus Jalur Internet Global di Teluk Persia: “Serang Listrik Kami, Dunia Kami Gelapkan”

Iran Ancam Putus Jalur Internet Global di Teluk Persia: “Serang Listrik Kami, Dunia Kami Gelapkan”

April 7, 2026
BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

BSI Salurkan Rp1,65 Triliun KUR Syariah, 11 Ribu UMKM Terjangkau

April 6, 2026
Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

April 6, 2026
AIA Vitality Women’s 10K Kembali Hadir di 26 April, Tahun ini Peserta Diajak Lari di Taman Mini Indonesia Indah

AIA Vitality Women’s 10K Kembali Hadir di 26 April, Tahun ini Peserta Diajak Lari di Taman Mini Indonesia Indah

April 7, 2026
DPR Usul Beli LPG 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina, Warga: Makin Ribet!

DPR Usul Beli LPG 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina, Warga: Makin Ribet!

April 8, 2026
DPR Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas 2026

DPR Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas 2026

April 8, 2026
Bank Mandiri Taspen Serahkan Santunan untuk Keluarga TNI Gugur

Bank Mandiri Taspen Serahkan Santunan untuk Keluarga TNI Gugur

April 8, 2026
Pupuk Kaltim

Pupuk Kaltim Raih PROPER Emas ke-9, Tegaskan Kepemimpinan dalam Keberlanjutan

April 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved