• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, March 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Transaksi Surat Berharga Dikenakan Bea Meterai Rp 10 Ribu, Ada Undang-undangnya Lho!

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
December 18, 2020
in Ekonomi Bisnis
0

Cobisnis.com – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) yang disahkan pada 26 Oktober menyatakan sejumlah ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan Transaksi Surat Berharga di Bursa.

Salah satu penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp10.000,- per dokumen.

Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e; Pasal 5; Pasal 8 angka 1 huruf b; dan Pasal 9 angka 1 UU Bea
Meterai.

Sosialisasi dan penyebaran informasi UU Bea Meterai telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat (11 Desember 2020). Sosialisasi ditujukan untuk edukasi dan literasi yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di Pasar Modal Indonesia.

Ketika itu DJP memberikan gambaran mekanisme pemenuhan Bea Meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan RI, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut dan tata cara pemeteraian secara elektronik.

Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.

“Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan Bea Meterai dan sampai dengan
ditunjuknya AB sebagai Wajib Pungut, maka pemenuhan kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari
investor,” demikian keterangan pers Media Relasi BEI yang diterima Cobisnis.com, Jumat (18 Desember 2020).

Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai
dengan ketentuan dari DJP. Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory
Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea
Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan
jumlah dan aktivitas investor retail di Bursa.

“Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan Self-Regulatory Organization (SRO) kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.”

Selain itu, dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak
menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di Pasar Modal Indonesia. Regulator Pasar Modal
Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar
yang teratur, wajar, dan efisien.

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
download coolpad firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course

Related Posts

Puspom TNI Kejar Dalang di Balik Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

Puspom TNI Kejar Dalang di Balik Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

by Hidayat Taufik
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pusat Polisi Militer TNI terus mendalami pihak yang diduga sebagai dalang di balik aksi penyiraman air keras...

Voices Beyond Limits, Kompetisi Vokal Inklusif untuk Disabilitas Resmi Digelar

Voices Beyond Limits, Kompetisi Vokal Inklusif untuk Disabilitas Resmi Digelar

by Dwi Natasya
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – IngetGue Creative Indonesia bersama Langkah Awal resmi menggelar kompetisi vokal inklusif bertajuk “Voices Beyond Limits” bagi anak berkebutuhan...

Kapolri Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis, Sopir Bus Lolos Tes Kesehatan

Kapolri Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis, Sopir Bus Lolos Tes Kesehatan

by Hidayat Taufik
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa seluruh peserta program Mudik Gratis Polri Presisi 2026 dipastikan dalam kondisi...

Mudik Aman Berbagi Harapan, Bank Mandiri Fasilitasi Ribuan Pemudik

Mudik Aman Berbagi Harapan, Bank Mandiri Fasilitasi Ribuan Pemudik

by Dwi Natasya
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri kembali menggelar Program Mudik Bersama Gratis dalam rangka menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah sebagai bentuk komitmen...

Mandiri Inhealth Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Optimal Saat Mudik Lebaran

Mandiri Inhealth Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Optimal Saat Mudik Lebaran

by Dwi Natasya
March 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mandiri Inhealth memastikan kesiapan layanan asuransi kesehatan tetap optimal bagi seluruh peserta dalam menghadapi periode libur Idul Fitri...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Serangan Siber Berbasis AI Melonjak 89% pada 2025, Ini Temuan Laporan CrowdStrike 2026

Serangan Siber Berbasis AI Melonjak 89% pada 2025, Ini Temuan Laporan CrowdStrike 2026

March 3, 2026
Puspom TNI Kejar Dalang di Balik Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

Puspom TNI Kejar Dalang di Balik Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

March 18, 2026
Voices Beyond Limits, Kompetisi Vokal Inklusif untuk Disabilitas Resmi Digelar

Voices Beyond Limits, Kompetisi Vokal Inklusif untuk Disabilitas Resmi Digelar

March 18, 2026
Kapolri Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis, Sopir Bus Lolos Tes Kesehatan

Kapolri Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis, Sopir Bus Lolos Tes Kesehatan

March 18, 2026
Mudik Aman Berbagi Harapan, Bank Mandiri Fasilitasi Ribuan Pemudik

Mudik Aman Berbagi Harapan, Bank Mandiri Fasilitasi Ribuan Pemudik

March 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved