• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, December 8, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
July 5, 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan kekecewaan mendalam atas tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Tuntutan 7 tahun penjara dinilai mengabaikan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Saya terheran-heran dan kecewa, karena tuntutan yang dibacakan (jaksa) sepenuhnya mengabaikan seratus persen dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Ia menambahkan bahwa dirinya telah mencermati setiap ucapan jaksa, dan merasa tuntutan tersebut melenceng dari dakwaan awal kasusnya.

“Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan, yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam kurang lebih empat bulan persidangan,” ucap Tom

Ia juga mengaku bingung dengan pertimbangan jaksa yang menyebut dirinya tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.

“Sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Sangat-sangat kooperatif. Bahkan dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara,” ujar Tom.

Tom Lembong dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dalam importasi gula. Jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun kepadanya, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap jaksa.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download samsung firmware
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comKasus impor gulatom lembong

Related Posts

Sysmex Tegaskan Peran Diagnostik sebagai Fondasi Kesehatan Berkelanjutan di Ajang 10th Sysmex Scientific Seminar

Sysmex Tegaskan Peran Diagnostik sebagai Fondasi Kesehatan Berkelanjutan di Ajang 10th Sysmex Scientific Seminar

by Dwi Natasya
December 7, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Di tengah meningkatnya angka penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia—yang menurut WHO kini menyumbang sekitar 73% kematian—kebutuhan...

Kebakaran melanda klub malam di India, menewaskan sedikitnya 25 orang, termasuk beberapa turis

Kebakaran melanda klub malam di India, menewaskan sedikitnya 25 orang, termasuk beberapa turis

by Zahra Zahwa
December 7, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kebakaran klub malam di wilayah resor populer India, Goa, telah menewaskan sedikitnya 25 orang termasuk empat wisatawan,...

Netflix Umumkan Kesepakatan Akuisisi Warner Bros Dan HBO

Netflix Umumkan Kesepakatan Akuisisi Warner Bros Dan HBO

by Zahra Zahwa
December 7, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Netflix resmi memenangkan persaingan dalam perebutan Warner Bros. dan HBO, mengumumkan kesepakatan yang berpotensi menggabungkan dua dari...

AT&T Tegaskan Komitmen Mengakhiri Program DEI

AT&T Tegaskan Komitmen Mengakhiri Program DEI

by Zahra Zahwa
December 7, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perusahaan layanan nirkabel AS, AT&T, menyatakan dalam surat kepada regulator telekomunikasi AS bahwa mereka berkomitmen untuk mengakhiri...

Pilihan Busana Sydney Sweeney Picu Perdebatan Publik

Pilihan Busana Sydney Sweeney Picu Perdebatan Publik

by Zahra Zahwa
December 7, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penampilan Sydney Sweeney kembali menjadi sorotan setelah busana yang ia kenakan saat tampil di “The Tonight Show...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sysmex Tegaskan Peran Diagnostik sebagai Fondasi Kesehatan Berkelanjutan di Ajang 10th Sysmex Scientific Seminar

Sysmex Tegaskan Peran Diagnostik sebagai Fondasi Kesehatan Berkelanjutan di Ajang 10th Sysmex Scientific Seminar

December 7, 2025
Sukanto Tanoto, Konglomerat yang Kembali Terseret dalam Polemik PT TPL

Sukanto Tanoto, Konglomerat yang Kembali Terseret dalam Polemik PT TPL

December 6, 2025
Bank Mandiri Taspen dan Mandiri Amal Insani Perkuat Aksi Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatra dan Aceh

Bank Mandiri Taspen dan Mandiri Amal Insani Perkuat Aksi Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatra dan Aceh

December 7, 2025
RI Dorong Perjanjian Dagang dengan Turki demi Ekspansi Pasar

RI Dorong Perjanjian Dagang dengan Turki demi Ekspansi Pasar

December 7, 2025
Pertamina Percepat Pasokan BBM Aceh Lewat Jalur Laut dan Udara

Pertamina Percepat Pasokan BBM Aceh Lewat Jalur Laut dan Udara

December 7, 2025
Pasca Banjir Sumatra, Permintaan Sewa Alat Berat Mulai Menanjak

Pasca Banjir Sumatra, Permintaan Sewa Alat Berat Mulai Menanjak

December 7, 2025
RI Dorong Perjanjian Dagang dengan Turki demi Ekspansi Pasar

RI Dorong Perjanjian Dagang dengan Turki demi Ekspansi Pasar

December 7, 2025
Timnas Indonesia Berduka, Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia

Timnas Indonesia Berduka, Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia

December 7, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved