• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, December 23, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

TikTok Terancam Cabut Izin Usaha, Langgar Aturan Permendag

Saeful Imam by Saeful Imam
December 21, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
TikTok Terancam Cabut Izin Usaha, Langgar Aturan Permendag

Rata-rata pengguna indonesia belanjakan Rp2,3 juta saat mega sales

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengancam akan mencabut izin usaha TikTok jika platform tersebut tidak menaati aturan social commerce yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Ancaman ini muncul menyusul dibukanya kembali TikTok Shop setelah sebelumnya ditutup selama dua bulan.

Namun, ketika dibuka kembali, transaksi belanja di TikTok Shop masih dilakukan dalam satu platform yang sama dengan aplikasi TikTok. Hal ini bertentangan dengan Permendag Nomor 31 yang melarang social commerce untuk berdagang dan hanya diperbolehkan untuk promosi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, jika TikTok tidak menaati aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dan dimasukkan dalam daftar hitam.

Selain itu, juga diberikan sanksi pemblokiran sementara layanan PMSE dalam negeri dan/atau PMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.

Kemendag akan memberikan peringatan tertulis paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diberikan.

Jika dalam jangka waktu yang diberikan pelaku usaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
free online course
download samsung firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: izin tiktok dicabuttiktok melanggartiktok melanggar permendag

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Program Natal BNI 2025 Dorong Kepedulian Sosial, BNI Wilayah 15 Jakarta Kemayoran Salurkan Bantuan untuk Masyarakat

Program Natal BNI 2025 Dorong Kepedulian Sosial, BNI Wilayah 15 Jakarta Kemayoran Salurkan Bantuan untuk Masyarakat

December 22, 2025
Superbank (SUPA) Longsor ARB di Hari Keempat Sejak IPO

Superbank (SUPA) Longsor ARB di Hari Keempat Sejak IPO

December 22, 2025
AIA berkolaborasi dengan Sejauh Mata Memandang Mengadakan ESG Workshop

AIA berkolaborasi dengan Sejauh Mata Memandang Mengadakan ESG Workshop

December 22, 2025
BSN Mulai Beroperasi, Perkuat Arah Baru Perbankan Syariah Indonesia

BSN Mulai Beroperasi, Perkuat Arah Baru Perbankan Syariah Indonesia

December 22, 2025
IFG Life Bayarkan Klaim Rp23,1 Triliun, Perluas Layanan di 20 Kota

IFG Life Bayarkan Klaim Rp23,1 Triliun, Perluas Layanan di 20 Kota

December 23, 2025
Antam

Rotasi Komisaris Antam Kembali Soroti Larangan Rangkap Jabatan di BUMN

December 23, 2025
Mengundurkan diri

Tinggalkan WSBP, Raden Mas Aris Santosa Berlabuh ke Pelni

December 23, 2025
Mengenal Arti Nama dan Singkatan Jalan Tol di Indonesia

Panduan Doa Qunut Subuh Lengkap: Bacaan Arab, Latin dan Maknanya

December 23, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved