JAKARTA, Cobisnis.com – Polisi menangkap S (33), seorang pria yang diduga terlibat dalam penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas BPJS di Panjangrejo, Pundong, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam aksinya, S disebut berperan sebagai sopir yang mengantar tiga perempuan ke rumah korban. Ketiga perempuan tersebut diduga mengaku sebagai petugas BPJS dan menawarkan terapi kesehatan kepada korban.
“Ketiga pelaku tersebut masuk ke dalam rumah. Kemudian oleh korban dipersiapkan tikar untuk terapi pijat, selanjutnya kedua korban diterapi pijat oleh pelaku,” kata Subihan di Mapolres Bantul, dikutip dari beberapa sumber, Selasa (11/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi mengatakan, kejadian berlangsung pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, tiga perempuan berinisial DF (23), MR (23), dan MT (30) mendatangi rumah M (79) dan K (74).
Saat terapi berlangsung, salah seorang pelaku kemudian menanyakan buku rekening dan KTP milik korban. Pelaku juga sempat masuk ke dalam kamar sebelum meninggalkan rumah.
Korban kemudian menyadari adanya kejanggalan setelah para pelaku pergi. Sekitar 15 menit kemudian, korban mengecek kamar dan mendapati sejumlah perhiasan serta uang tunai telah hilang.
Barang yang raib terdiri dari dua gelang, lima cincin, dua pasang anting, sepasang suweng, kalung, beberapa liontin, serta uang tunai Rp5 juta. Total kerugian perhiasan yang dialami korban mencapai 55 gram.
“Korban mengalami kerugian berat perhiasan sebesar 55 gram dan uang tunai Rp5.000.000,” ujar Subihan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari proses tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan S hingga akhirnya menangkapnya di Jawa Tengah pada 29 Juli 2026.
“Berhasil mengamankan salah seorang pelaku yakni S (33) di Jawa Tengah. Dia sebagai sopir pada 29 Juli 2026 lalu,” kata Subihan.
S kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Bantul. Sementara itu, tiga orang lainnya yang diduga terlibat, termasuk IL (30), masih dalam pengejaran polisi.
Dari tangan S, polisi menyita barang bukti berupa sebuah tas jinjing berwarna cokelat merek Nasional. Polisi masih mendalami keterlibatan para pelaku lain dalam kasus tersebut.
S dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.













