JAKARTA, Cobisnis.com – Polemik mengenai kemungkinan diberlakukannya ambang batas baru untuk pencalonan presiden pada Pemilu 2029 kembali mencuat.
Gagasan tersebut muncul setelah sejumlah politikus membicarakan persyaratan dukungan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh membuka kemungkinan adanya ketentuan yang mensyaratkan dukungan sedikitnya dua fraksi DPR bagi pasangan calon.
Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Benny K. Harman juga mengungkap wacana serupa. Bedanya, dukungan yang disebut Benny berasal dari minimal tiga fraksi DPR.
Apabila ketentuan itu diterapkan, ruang pencalonan pada Pilpres 2029 dapat menjadi lebih terbatas. Saat ini, terdapat delapan partai politik yang memiliki kursi di DPR dan masing-masing membentuk fraksi.
Dengan persyaratan minimal dua fraksi, delapan fraksi tersebut secara hitungan dapat membentuk maksimal empat poros pencalonan.
Sementara itu, NasDem juga memiliki sikap terkait ambang batas parlemen. Partai tersebut disebut mendorong parliamentary threshold sebesar 7 persen, sedangkan sejumlah partai lainnya mengusulkan angka 5 persen.
Perdebatan mengenai threshold pencalonan presiden berlangsung setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan presidential threshold yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menilai aturan tersebut berkaitan dengan terbatasnya pilihan pasangan calon bagi pemilih.
Dalam kolom tersebut, penulis melihat putusan MK membuka ruang yang lebih luas bagi sejumlah tokoh untuk dipertimbangkan sebagai calon dalam Pilpres 2029.
Nama Anies Baswedan, Gibran Rakabuming Raka, Dedi Mulyadi, hingga Purbaya Yudhi Sadewa disebut dalam tulisan tersebut sebagai tokoh yang berpotensi masuk dalam pembahasan pencalonan.
Meski demikian, kemungkinan pencalonan tetap bergantung pada aturan yang nantinya ditetapkan serta keputusan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Penulis juga membahas kepentingan partai politik dalam proses revisi UU Pemilu. Sebab, partai yang ikut menyusun aturan sekaligus akan menjadi peserta dalam kontestasi politik mendatang.
Pengalaman NasDem menjelang Pemilu 2024 turut menjadi bagian dari pembahasan. Ketika itu, NasDem mengusung Anies Baswedan meski perolehan kursi dan suara partai belum memenuhi presidential threshold yang berlaku.
NasDem kemudian membangun koalisi bersama PKS dan PKB untuk memenuhi ketentuan pencalonan saat itu.
Menurut penulis, pengalaman tersebut relevan dalam melihat sikap NasDem terhadap kemungkinan munculnya kembali ambang batas pencalonan presiden.
Penulis juga menghubungkan persoalan tersebut dengan gagasan restorasi yang menjadi bagian dari identitas NasDem. Dalam pandangannya, pembentukan threshold baru dinilai tidak sejalan dengan semangat perubahan yang selama ini dikampanyekan partai tersebut.
Perjalanan panjang perdebatan presidential threshold juga kembali disoroti setelah MK mengubah pendiriannya mengenai ketentuan tersebut.
Putusan MK pada 2 Januari 2025 menjadi salah satu momentum penting. Mahkamah menyatakan presidential threshold, berapa pun persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra di website MK, 2 Januari 2026, dikutip dari berbagai sumber, selasa (22/9/26).
“Yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold, berapa pun besaran atau angka persentasenya, adalah bertentangan dengan pasal 6A, ayat 2, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” tegas Saldi.
Dengan putusan tersebut, Pasal 222 UU Pemilu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK dalam pertimbangannya juga menyinggung persoalan pilihan calon dalam pemilihan presiden sebelumnya yang cenderung terbatas pada pasangan yang diusung partai politik tertentu.
Pandangan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie juga dikutip dalam tulisan tersebut. Ia sebelumnya menyampaikan pentingnya memberikan ruang bagi lebih banyak pasangan untuk mengikuti pemilihan presiden.
Persoalan tersebut berkaitan dengan dua sisi, yakni kesempatan bagi warga negara untuk ikut dalam kontestasi politik dan hak masyarakat mendapatkan pilihan calon yang lebih beragam.
Setelah presidential threshold sebelumnya dinyatakan tidak berlaku, aturan pencalonan Pilpres 2029 masih akan bergantung pada regulasi baru yang disusun pembentuk undang-undang.
Sikap sejumlah partai politik terhadap revisi UU Pemilu juga menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PKS Mardani Ali Sera menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
“DPR dan pemerintah perlu menormakan dalam revisi UU Pemilu. Tapi hak membuat UU memang ada pada DPR bersama Pemerintah. Penormaan alternatif selama tidak bertentangan dengan putusan MK juga domain dari DPR.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya pandangan bahwa aturan baru tetap dapat disusun DPR dan pemerintah sepanjang tidak bertentangan dengan putusan MK.
Penulis kemudian menggambarkan kemungkinan PKS, NasDem, Demokrat, dan PDI Perjuangan memiliki posisi yang sama dalam menyikapi rencana threshold baru.
Sementara itu, Gerindra, Golkar, PAN, dan PKB disebut dalam tulisan sebagai kelompok partai yang berada pada sisi berbeda dalam konfigurasi politik yang digambarkan penulis.
Pernyataan salah satu politikus PDI Perjuangan mengenai threshold dua fraksi juga menjadi sorotan. Wacana tersebut disebut tidak menjadi persoalan karena dinilai dapat berkaitan dengan efisiensi anggaran.
Namun, penulis berharap pandangan tersebut belum menjadi sikap resmi PDI Perjuangan.
Revisi UU Pemilu selanjutnya dipandang sebagai agenda penting menjelang Pemilu 2029. Pembahasan aturan tersebut akan menentukan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden setelah putusan MK.
Penulis juga mengingat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya, termasuk Pemilu 2019 dan polemik putusan MK mengenai syarat usia calon wakil presiden menjelang Pemilu 2024.
Karena itu, penulis mendorong tokoh-tokoh politik senior untuk ikut memastikan partai masing-masing memperhatikan putusan MK dalam proses revisi UU Pemilu.
Masyarakat sipil juga dinilai memiliki peran dalam mengawal pembahasan regulasi tersebut agar berlangsung terbuka dan tetap memperhatikan hak konstitusional warga negara.
Perdebatan mengenai threshold Pilpres 2029 pada akhirnya menjadi bagian dari pembahasan mengenai desain sistem pencalonan presiden, peran partai politik, serta ruang pilihan bagi pemilih.













