• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, April 27, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ternyata Tak Semua Rumah yang Pakai Air Tanah Wajib Izin, ini Kriterianya

Saeful Imam by Saeful Imam
November 6, 2023
in Nasional
0
Ternyata Tak Semua Rumah yang Pakai Air Tanah Wajib Izin, ini Kriterianya

Penggunaan air tanah harus izin? Ternyata ada kriterianya

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengeluarkan regulasi terkait izin penggunaan air tanah dengan tujuan menjaga pemanfaatan air tanah yang berkelanjutan dan mencegah kerusakan sumber daya air tersebut. Regulasi ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Namun, tidak semua rumah tangga diwajibkan untuk memperoleh izin penggunaan air tanah. Menurut Penjabat Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, aturan tersebut menentukan bahwa rumah tangga yang menggunakan air tanah di bawah 100 meter kubik per bulan tidak diharuskan untuk mengajukan izin. Sebaliknya, izin diperlukan hanya bagi rumah tangga yang pemakaian air tanahnya melebihi batas 100 meter kubik per bulan.

Wafid menjelaskan bahwa mayoritas rumah tangga di Indonesia memiliki pemakaian air tanah yang jauh di bawah 100 meter kubik per bulan, yaitu sekitar 20-30 meter kubik per bulan. Oleh karena itu, kebijakan izin penggunaan air tanah lebih dari 100 meter kubik sebenarnya hanya memengaruhi sebagian kecil masyarakat.

Lebih lanjut, Wafid menjelaskan bahwa jumlah 100 meter kubik setara dengan 100.000 liter, yang merupakan jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu, sebagian besar masyarakat tidak termasuk dalam kategori pengguna air tanah di atas 100 meter kubik. Sebagai perbandingan, 100 meter kubik setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon dengan volume 20 liter.

Penting untuk dicatat bahwa pengaturan mengenai pemanfaatan air tanah dengan kapasitas besar bukan merupakan hal baru. Sebelumnya, peraturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar telah diatur, salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Pengaturan ini bertujuan untuk mengatasi dampak negatif dari eksploitasi air tanah yang berlebihan, seperti penurunan cadangan air tanah dan dampak lingkungan seperti penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut. Beberapa daerah di Indonesia, terutama kota-kota besar di Jawa, telah mengalami kerusakan air yang serius.

Untuk memperbaiki situasi ini, diperlukan upaya konservasi serta manajemen yang berkelanjutan terhadap sumber daya air tanah, mengurangi eksploitasi yang berlebihan, dan mencari alternatif sumber air bersih. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah dan melindungi lingkungan.

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download micromax firmware
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: air tanahizin air tanahpakai air tanah harus izin

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AIA Vitality Women’s 10K 2026 Kembali Hadir

AIA Vitality Women’s 10K 2026 Kembali Hadir

April 26, 2026
BNI Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terbitkan AT – 1 Bond

BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank

April 26, 2026
Bank Sentral Borong Emas, Harga Diprediksi Menguat di Pekan Depan

Bank Sentral Borong Emas, Harga Diprediksi Menguat di Pekan Depan

April 26, 2026
Sawe Cetak Sejarah, Pecahkan Rekor Marathon Sub Dua Jam di London 2026

Sawe Cetak Sejarah, Pecahkan Rekor Marathon Sub Dua Jam di London 2026

April 27, 2026
IIF

IIF Peroleh Pendanaan Rp 1,3 Triliun untuk Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

April 27, 2026
Peluang Renegade Dipertanyakan Usai Undian Posisi Buruk

Peluang Renegade Dipertanyakan Usai Undian Posisi Buruk

April 27, 2026
Superbank Gelar RUPST Perdana, Tegaskan Kinerja Solid Pasca IPO

Superbank Gelar RUPST Perdana, Tegaskan Kinerja Solid Pasca IPO

April 27, 2026
Maskapai Pertahankan Harga Tiket Tinggi Meski Biaya Bahan Bakar Turun

Maskapai Pertahankan Harga Tiket Tinggi Meski Biaya Bahan Bakar Turun

April 27, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved