JAKARTA, Cobisnis.com – Keuangan PT Indofarma (Persero) Tbk tengah mengalami kesulitan yang cukup serius. Perusahaan telah mencatatkan kerugian berulang sejak beberapa tahun terakhir, menyebabkan ekuitasnya menjadi negatif dan arus kas operasionalnya juga negatif. Baru-baru ini, terungkap bahwa perusahaan BUMN ini belum dapat membayar gaji para karyawannya.
Menurut Yeliandriani, Direktur Utama Indofarma, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Sabtu (20/4/2024), pernyataan bahwa perusahaan belum membayarkan gaji untuk bulan Maret 2024 adalah kenyataan.
Dari laporan keuangan terbaru Indofarma, yakni laporan kuartal III/2023 yang belum diaudit dan dilaporkan ke BEI, terungkap bahwa perusahaan ini mengalami kerugian bersih sebesar Rp 191,7 miliar. Ini meningkat dari kerugian sebesar Rp 183,11 miliar pada kuartal yang sama tahun sebelumnya. Namun, laporan keuangan untuk tahun 2023 belum dirilis oleh Indofarma.
Laporan arus kas Indofarma juga menunjukkan situasi keuangan yang memprihatinkan. Arus kas dari aktivitas operasional mencatatkan defisit hingga Rp 188,59 miliar. Pengeluaran terbesar termasuk pembayaran untuk pemasok dan karyawan sebesar Rp 611,52 miliar, dan pembayaran bunga utang sebesar Rp 20,58 miliar. Sementara itu, pemasukan kas dari pelanggan hanya Rp 443,44 miliar. Arus kas dari investasi juga negatif sebesar minus Rp 950 juta.
Yeliandriani menjelaskan bahwa keputusan menunda pembayaran gaji juga terkait dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mempengaruhi perusahaan. Meskipun PKPU tidak langsung memengaruhi operasional, perusahaan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan. Indofarma belum merilis laporan keuangan resmi untuk tahun 2023, yang akan mencakup kondisi keuangan terkini setelah finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Meskipun pembayaran gaji ditunda, pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak terpengaruh karena sudah diajukan kepada tim pengurus PKPU. Yeliandriani menegaskan bahwa perusahaan akan tetap beroperasi seperti biasa dengan koordinasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.