Cobisnis.com – PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) diketahui saat ini digugat pailit Wibowo dan Partners. Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) JAKARTA PUSAT, Jakarta, Rabu (7/10/2020), dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, gugatan tersebut mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang. Surat gugatan tersebut telah masuk sejak Selasa 6 Oktober 2020.
Dalam petitum yang diajukan, ada 6 poin permintaan. Berikut permintaan dari pemohon:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
3. Menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.
4. Menunjuk dan mengangkat Saudara Dr. Turman M. Panggabean, SH MH, Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-294 AH.04.03-2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang beralamat di Kantor Kurator dan Pengurus Kepailitan Turman M. Panggabean, SH MH, Ruko Cempaka Mas Blok B No. 24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat 10640 bertindak selaku Pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.
5. Menghukum Termohon untuk mentaati putusan perkara ini.
6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini.
Dari petitum tersebut, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, perkara ini dimohonkan dapat diputuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan (ex aeque et bono).