• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, July 7, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Terbongkar! Suami Pulang dari Malaysia, Istri Hamil Tua Akibat Selingkuh, Bayi Dibuang

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
July 7, 2026
in News
0
Terbongkar! Suami Pulang dari Malaysia, Istri Hamil Tua Akibat Selingkuh, Bayi Dibuang

JAKARTA, Cobisnis.com – Kasus pembuangan bayi yang menghebohkan warga Kampung Tanggungan, Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mengungkap fakta mengejutkan. Seorang perempuan berinisial SR (27) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya.

Bayi tersebut ditemukan warga dalam keadaan hidup di bawah pohon mangga pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan SR dalam waktu kurang dari 12 jam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan SR sebagai tersangka pada Jumat (3/7/2026). Polisi menyebut bayi itu merupakan anak kandung SR yang diduga lahir dari hubungan di luar pernikahan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, SR melahirkan seorang diri di teras rumah tanpa bantuan tenaga medis. Saat ditemukan warga, kondisi bayi masih sehat dengan tali pusar yang belum dipotong.

Bayi laki-laki tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Ny Masi (43) setelah mendengar suara tangisan dari bawah pohon mangga di depan rumahnya. Bayi memiliki berat sekitar 3,6 kilogram dan panjang 50 sentimeter. Petugas Puskesmas Klampis bersama bidan kemudian memberikan penanganan medis.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 430 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap suami sah SR baru kembali ke Indonesia setelah tiga tahun bekerja di Malaysia. Kepulangan sang suami memicu pertengkaran karena mendapati istrinya telah hamil besar.

Setelah cekcok, SR memilih pulang ke rumah orang tuanya. Polisi menduga rasa malu dan takut aib perselingkuhannya terbongkar menjadi alasan SR nekat meninggalkan bayi yang baru dilahirkan di pinggir jalan.

Saat ini, bayi tersebut telah diasuh oleh keluarga pihak SR agar mendapatkan perawatan yang layak.

Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di Surabaya. Warga Jalan Pulo Wonokromo digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki di dalam kendil yang ditemukan di tepi sungai.

Kapolsek Wonokromo Kompol Eko Aprianto mengatakan, seorang saksi awalnya melihat pria tak dikenal meletakkan kendil di sekitar lokasi. Karena mengira hanya berisi sampah, warga sempat mengabaikannya. Namun saat diperiksa kembali pada malam hari, kendil sudah pecah dan di dalamnya terdapat jasad bayi laki-laki.

Polisi menemukan tali pusar masih menempel pada tubuh bayi dan belum menemukan tanda-tanda kekerasan dari pemeriksaan awal. Jasad bayi telah dibawa ke rumah sakit untuk proses autopsi, sementara polisi masih menyelidiki pelaku dengan memeriksa saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download huawei firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: Bangkalanbayicobisnis.comMalaysiaPembuangan BayiperselingkuhanpolisiSurabaya

Related Posts

BGN Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK, Tata Kelola MBG Akan Dibenahi

BGN Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK, Tata Kelola MBG Akan Dibenahi

by Hidayat Taufik
July 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendampingi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memperbaiki tata kelola Program Makan...

Jaga Hutan Indonesia, Prabowo Perintahkan Penambahan 70 Ribu Polisi Hutan

Jaga Hutan Indonesia, Prabowo Perintahkan Penambahan 70 Ribu Polisi Hutan

by Hidayat Taufik
July 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berencana memperkuat perlindungan kawasan hutan dengan menambah jumlah personel polisi...

Liburan Makin Hemat, Traveloka Hadirkan Promo 7.7 EPIC SALE

Liburan Makin Hemat, Traveloka Hadirkan Promo 7.7 EPIC SALE

by Rizki Meirino
July 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Traveloka meluncurkan kampanye 7.7 EPIC SALE yang berlangsung pada 6–10 Juli 2026 dengan menghadirkan berbagai promo perjalanan...

Microsoft PHK 4.800 Karyawan, Divisi Xbox Jadi yang Paling Terdampak pada 2026

Perang Ukraina Memasuki Tahun Kelima, Langkah Putin Jadi Sorotan di KTT NATO

by Zahra Zahwa
July 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Rusia Vladimir Putin disebut tengah mempertimbangkan berbagai langkah baru di tengah berlanjutnya perang dengan Ukraina. Situasi...

Microsoft PHK 4.800 Karyawan, Divisi Xbox Jadi yang Paling Terdampak pada 2026

Astronaut Kanada Jeremy Hansen Beralih ke Peran Baru Setelah Misi Artemis II

by Zahra Zahwa
July 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Astronaut Kanada Jeremy Hansen mengumumkan akan mengakhiri perannya sebagai astronaut penuh waktu mulai September 2026. Namun, ia...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Pakai QRIS Ada Biaya Admin, Ini Penjelasan BI

January 12, 2026
Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026

Jamkrindo Syariah Perkuat Literasi Penjaminan Syariah di SYAFIF 2026

July 5, 2026
Cristiano Ronaldo Akui Piala Dunia 2026 Jadi Turnamen Terakhir

Cristiano Ronaldo Akui Piala Dunia 2026 Jadi Turnamen Terakhir

July 6, 2026
Ribuan Warga Iran Antar Kepergian Ali Khamenei, Prosesi Pemakaman Berlangsung Hampir Sepekan

Bergema di Pemakaman Ali Khamenei, Massa Serukan Balas Dendam kepada Trump

July 6, 2026
OJK Jatuhkan Denda Rp 86,26 Miliar kepada 100 Pelaku Pasar Modal Sepanjang 2026

OJK Jatuhkan Denda Rp 86,26 Miliar kepada 100 Pelaku Pasar Modal Sepanjang 2026

July 7, 2026
Wisatawan Prancis Jadi Korban Jambret di Kota Tua, Pelaku Diamankan Beberapa Jam Kemudian

Wisatawan Prancis Jadi Korban Jambret di Kota Tua, Pelaku Diamankan Beberapa Jam Kemudian

July 7, 2026
BGN Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK, Tata Kelola MBG Akan Dibenahi

BGN Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK, Tata Kelola MBG Akan Dibenahi

July 7, 2026
Air Mata Ronaldo Warnai Kekalahan Portugal, Mimpi Juara Piala Dunia Pupus Selamanya

Air Mata Ronaldo Warnai Kekalahan Portugal, Mimpi Juara Piala Dunia Pupus Selamanya

July 7, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved