JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk periode 22–28 September 2025 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, sesuai ketentuan triwulan III-2025.
Keputusan mempertahankan tarif listrik ini diambil meskipun ada indikasi perubahan pada parameter ekonomi makro. Kurs rupiah, inflasi, serta harga energi global sempat berfluktuasi, tetapi pemerintah menilai stabilitas tarif lebih penting untuk saat ini.
Tarif listrik di Indonesia memang ditentukan berdasarkan empat parameter utama: kurs rupiah terhadap dolar AS, inflasi, harga minyak mentah, dan biaya pokok penyediaan listrik (BPP). Namun, untuk periode ini, tidak ada penyesuaian tarif baru yang diberlakukan.
Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, rumah tangga tetap memiliki kepastian biaya energi, sehingga pengeluaran bulanan tidak bertambah di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Bagi dunia usaha, terutama sektor industri dan UMKM, keputusan pemerintah membawa angin segar. Biaya listrik yang stabil membuat perencanaan produksi lebih terjaga, sekaligus membantu menekan potensi kenaikan harga barang konsumsi.
Stabilitas tarif listrik juga memberi kontribusi terhadap pengendalian inflasi nasional. Kenaikan tarif biasanya langsung berdampak pada perhitungan inflasi bulanan, sehingga penundaan penyesuaian tarif menjadi strategi fiskal dan moneter yang selaras.
Meski demikian, beban keuangan tetap ada di pihak PLN. Fluktuasi harga energi primer, seperti batu bara, gas, dan BBM, dapat meningkatkan biaya operasional. Untuk menjaga keberlanjutan, pemerintah biasanya menutup selisih melalui kompensasi atau subsidi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan kepada masyarakat. Pemerintah ingin memastikan bahwa akses energi tetap terjangkau, tanpa menurunkan kualitas pelayanan PLN.
Pakar energi menilai keputusan menahan tarif listrik mencerminkan keseimbangan antara stabilitas ekonomi dan keberlanjutan sektor energi. Selama tekanan global tinggi, kebijakan protektif ini dipandang sebagai langkah realistis.
Ke depan, pemerintah akan tetap mengevaluasi tarif listrik secara berkala. Jika parameter ekonomi makro menunjukkan stabilitas yang lebih baik, opsi penyesuaian tarif tetap terbuka untuk menjaga keberlanjutan sistem kelistrikan nasional.














