Cobisnis.com – Kementerian keuangan akan mengatur ulang penggunaan dana hasil tembakau (DBHCHT) agar penerimaan cukai sebesar Rp173,78 triliun di tahun ini dapat terpenuhi. Hak ini sesuai yang telah ditargetkan Pemerintah dalam APBN.
Untuk meningkatkan penerimaan cukai, Pemerintah telah memberlakukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 12,5% mulai 1 Februari 2021. Kenaikan tarif cukai rokok tersebut lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan rata-rata untuk 2020 sebesar 23%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang diambil pemerintah mampu mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.
“Dari aspek penerimaan, meskipun kebijakan tarif cukai hasil tembakau dititikberatkan pada pengendalian konsumsi, namun demikian, kebijakan cukai yang diambil mampu mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (2 Maret 2021).
Untuk memastikan tercapainya tujuan kebijakan cukai hasil tembakau di atas dan meredam dampak kebijakan yang tidak diinginkan, maka pemerintah membuat bantalan kebijakan dalam bentuk pengaturan ulang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Sebesar 50% akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani/buruh tani tembakau dan buruh rokok.
Dari alokasi tersebut, sebesar 35% akan diberikan melalui dukungan program pembinaan lingkungan sosial yang terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh rokok.
Kemudian, sebesar 5% untuk pelatihan profesi kepada buruh tani/buruh pabrik rokok termasuk bantuan modal usaha kepada buruh tani/buruh pabrik rokok yang akan beralih menjadi pengusaha UMKM, serta 10% untuk dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku.
Sedangkan alokasi lainnya yaitu sebesar 25% adalah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, dan 25% untuk mendukung penegakan hukum dalam bentuk program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.