• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, January 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Tanah Anaknya Diserobot, Musisi Senior Syaiful Bachri Curhat

Nina Karlita by Nina Karlita
April 3, 2022
in Nasional
0
Tanah Anaknya Diserobot, Musisi Senior Syaiful Bachri Curhat

Syaiful Bachri alias Ancha curhat soal tanah anaknya di Cisarua Bogor yang diduga diserobot mafia tanah.

JAWA BARAT, Cobisnis.com – Indonesia darurat mafia tanah karena terjadi banyak kasus penyerobotan tanah. Kali ini dialami oleh Nadya Adilla Putri, anak dari musisi senior Syaiful Bachri alias Ancha. Tanah seluas 4855 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 959/Desa Tugu Selatan milik Nadya diklaim H. Djedjen Teteng.

Yang membuat Syaiful Bachri marah dan kesal, H. Djedjen Teteng hanya dengan bermodal draft jual beli yang belum terdaftar dan tercatat baik di Kantor Desa Tugu Selatan maupun di Kantor Kecamatan Cisarua, PTUN Bandung menerima gugatan tersebut dan tetap menggelar sidang demi sidang dengan dokumen kepemilikan yang tidak kuat secara hukum.

Bahkan menurut Syaiful Bachri, tanda tangan H. Arifin Aziz lurah Desa Tugu Selatan yang tertera pada draft jual beli bodong tersebut ditandatangani pada tahun 2021 pada saat dirinya sudah tidak menjabat lurah lagi. Padahal saat itu SHM tanah tersebut sudah terdaftar atas nama Nadya Adilla Putri dengan status peningkatan dari tanah milik adat Girik Leter C Kohor No. 2215.

“H. Arifin Aziz mengakui khilaf telah menandatangani draft jual beli tanah pada Juni 2021 karena tekanan H. DJEDJEN Teteng dan anggota ormas ” ungkap Syaiful Bachri ditemui usai sidang di PTUN pada Rabu (30/3) lalu.

Syaiful Bachri juga bingung, obyek tanah yang dimaksud H Djedjen Teteng adalah Draft Jual Beli tersebut adalah Girik Leter ‘C’ Kohir No. 397. Sementara SHM No. 959 /Desa Tugu Selatan atas nama Nadya Adilla Putri berasal dari Girik Leter ‘C’ No. 2215. Perbedaan Girik/No. Kohir sama dengaan perbedaan obyek tanah.

Secara gamblang, mantan musisi Musica Studio itu menuturkan riwayat pembelian tanah milik Nadya Adilla Putri sampai H. Djedjen Teteng menyerobot dan mengajukan ke PTUN.

Pada tanggal 20 Desember 2012, Syaiful Bachri membeli sebidang tanah dari TERRY KASSEN TANIZAR, dengan status tanah telah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 959/Desa Tugu Selatan tanggal 01 Agustus 2003, Surat Ukur No. 10/Tugu Selatan/2011, tanggal 30 Mei 2011, seluas 4.855 m². Tanah itu kemudian dibalik nama atas nama anak Syaiful Bacri, NADYA ADILLA PUTRI. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 959/Desa Tugu Selatan tersebut merupakan peningkatan hak dari tanah milik adat Girik Leter “C” Kohir No. 2215.

Akta Jual Beli PPAT No. 126/2012 tanggal 20 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Fuzi Markunah, SH. (PPAT di Kab. Bogor) antara TERRY KASSEN TANIZAR dengan NADYA ADILLA PUTRI, yang dalam jual-beli tersebut Nadya Adilla Putri diwakili oleh SYAIFUL BACHRI, selaku ayah.

Pada tanggal 17 Juli 2021, ada segerombolan orang yang memaksa masuk dan menguasai tanah tersebut. Mereka adalah H. Djedjen Teteng dan sebuah ormas, mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik H. Djedjen Teteng dengan bukti kepemilikan draft Jual Beli (yang tidak bernomor dan tidak bertanggal), dan belum terdaftar di Kantor Desa maupun Kantor Kecamatan dengan no. Kohir 397.

Dalam surat tersebut terdapat tanda tangan pihak penjual (H. MUNAJAT KURTUBI) dan Pihak Pembeli (H. TETENG DJEDJEN) dan Kepala Desa sebagai saksi (H. ARIFIN AZIS).

Peristiwa segerombolan orang yang memaksa masuk ke tanah tersebut sama persis seperti yang disampaikan Muhammad Amin saksi fakta pemilik tanah di hadapan majelis hakim PTUN pada Rabu (30/3) lalu yang terdiri dari Ardoyo Wardhana (Hakim Ketua), Gugum Surya Gumilar SH, MH (Hakim) dan Liza Valianty (Hakim).

“Sebelum masuk bersama ormas dan menguasai tanah, sempat menanyakan apakah tanah ini akan dijual? Dan berniat akan membeli,” kata Muhammad Amin memberi kesaksian.

Sebelumnya Saksi Ahli dari pihak tergugat Zaenal Mutaqin seorang dosen luar biasa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung mengatakan bahwa peradilan ini tidak dapat dilakukan di PTUN tetapi harus di Peradilan Umum.

Masih menurut Muhammad Amin, untuk mengesankan seolah olah H. Djedjen Teteng mengusai tanah sejak tahun 1994, setiap kali ada peninjauan tanah dari pihak berwajib orang – orang suruhan H. Djedjen Teteng pura – pura bekerja di tanah itu.

Tentu saja Syaiful Bachri tidak tinggal diam. Hanya berselang sehari, dari tindakan biadab H. Djedjen Teteng tersebut Syaiful Bachri kemudian melaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dengan laporan No. Pol: STPL/B/1081/VII/2021/JBR/RES BGT tanggal 19 Juli 2021
yang kemudian pihak Polres Kabupaten Bogor menindaklanjuti laporan tersebut dan H. Djedjen Teteng telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Dan H. Arifin Aziz juga mengakui telah berbuat khilaf karena mendapat tekanan dari H. Djedjen Teteng.

“Yang saya merasa heran, hanya dengan bukti draft jual beli yang tidak terdaftar, PTUN mau menerima laporan tersebut dan memprosesnya. Hingga pada tanggal 5 Februari 2022 kami menerima 2 buah surat panggilan No: 127/G/2021/PTUN.BDG

tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memanggil Nadya Adilla Putri, disebut Terkait Pihak ketiga, untuk hadir di PTUN Bandung pada tangal 19 Januari 2022, sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh H. Djedjen Teteng melawan Kepala Kantor Pertanahan, ” tutur Syaiful Bachri.

Masih menurut Syaiful Bachri , sidang di PTUN tidak perlu terjadi. Sebab surat yang dijadikan dasar gugatan ke kantor Pertanahan tersebut berupa draft jual beli yang tidak terdaftar. Secara administrasi sudah cacat.

“Tapi sekali lagi, pihak PTUN tetap menggelar sidang. Dan lagi draft Jual beli milik H. Djedjen Teteng itu nomor Girik yang berbeda. Jadi salah obyek juga. Saya membeli tanah tersebut dari Terry Kassen Tanizar sudah pernah diroya di Bank, ” tutur Syaiful Bachri.***

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
online free course
download redmi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: BogorCisaruaDesa Tugu Selatanmafia tanahSyaiful Bachri

Related Posts

Polisi Selidiki Asal Gas Beracun di Tambang Emas Antam Pongkor

Polisi Selidiki Asal Gas Beracun di Tambang Emas Antam Pongkor

by Hidayat Taufik
January 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian Resor (Polres) Bogor masih mendalami kemunculan gas beracun di area tambang emas milik PT Aneka Tambang...

Cuaca Ekstrem Bikin Atap Sekolah di Bogor Roboh, 44 Siswa Terluka

Cuaca Ekstrem Bikin Atap Sekolah di Bogor Roboh, 44 Siswa Terluka

by M.Dhayfan Al-ghiffari
November 4, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Cuaca ekstrem yang mengguyur wilayah Bogor pada Senin sore berujung petaka. Salah satu bangunan di SMKN 1...

Kawasan Bogor Masih Jadi Primadona Para Pencari Hunian Nyaman

Kawasan Bogor Masih Jadi Primadona Para Pencari Hunian Nyaman

by Farida Ratnawati
July 18, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Proyek hunian Permata Bogor Residence 2 yang dikembangkan oleh Sewu Development mencatat pencapaian luar biasa di awal...

Heboh Sertifikat Elektronik Lebih Rentan Dicuri dan Mudah Hilang, Benarkah?

Heboh Sertifikat Elektronik Lebih Rentan Dicuri dan Mudah Hilang, Benarkah?

by Saeful Imam
February 18, 2025
0

JAKARTA, COBISNIS.COM - Beberapa waktu lalu, media sosial instagram heboh karena membahas kekurangan sertifikat elektronik pada tanah dan bangunan. Menurut...

Dua Kasus Mafia Tanah di Bekasi Dibongkar, Negara Selamatkan Rp183,5 Miliar

Dua Kasus Mafia Tanah di Bekasi Dibongkar, Negara Selamatkan Rp183,5 Miliar

by Saeful Imam
October 16, 2024
0

JAKARTA, COBISNIS.COM - Dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil diungkap, dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ari Askhara

Pernah Berkasus di Garuda Indonesia, Ari Askhara Kini Jadi Dirut HUMI

January 15, 2026
Fabio Di Giannantonio Pilih Jalur Sendiri, Tak Mau Ikuti Setup Marc Marquez di MotoGP 2025

Malam Nisfu Syaban 2026 Jatuh Awal Februari, Ini Waktu dan Amalan yang Dianjurkan

January 12, 2026
Purbaya Sebut Coretax Masih Banyak Masalah, Perbaikan 1 Bulan Belum Cukup

Purbaya Tegas: Rokok Ilegal Harus Masuk Sistem atau Ditindak

January 14, 2026
DPR Siap Revisi UU Penanggulangan Bencana untuk Perkuat Kewenangan BNPB

DPR Siap Revisi UU Penanggulangan Bencana untuk Perkuat Kewenangan BNPB

January 14, 2026
OJK

OJK Laporkan Temuan Fraud Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Polisi

January 15, 2026
Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

January 15, 2026
Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

January 15, 2026
BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

January 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved