JAKARTA, Cobisnis.com – Praktik transfer dana tanpa sepengetahuan penerima masih terus terjadi hingga saat ini. Pelaku pinjaman online ilegal sering menggunakan modus ini untuk menjebak korbannya.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa modus tersebut masih menjadi perhatian OJK.
Setelah menerima transfer tanpa sepengetahuan, masyarakat sering diminta untuk mengembalikan dana beserta biaya dan bunga yang tidak mereka minta.
“Ada kasus salah transfer, di mana tiba-tiba beberapa orang menerima dana meskipun mereka tidak pernah mengajukan pinjaman,” ujar Friderica atau Kiki, saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, pada hari Selasa, 9 Januari 2024.
Dalam situasi terkena modus semacam ini, korban disarankan untuk segera melaporkannya ke bank terkait.
Mereka diminta untuk menjelaskan kepada bank bahwa mereka tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi menerima dana secara tidak sah.
“Jangan gunakan dana yang tidak sah tersebut yang tiba-tiba masuk ke rekening,” tegaskan Kiki. Selanjutnya, kumpulkan bukti terkait salah transfer, seperti tangkapan layar mutasi rekening melalui aplikasi perbankan.
Korban juga bisa meminta cetak rekening dari bank terkait kejadian ini.
“Selanjutnya, minta bukti laporan dari Kepolisian dan kemudian laporkan kepada bank. Serta, ajukan penahanan dana atau blokir rekening dari pengirim,” tambahnya.
Jika korban dihubungi oleh debt collector, mereka bisa memberikan penjelasan bahwa mereka tidak pernah melakukan pinjaman dan sudah melaporkan insiden ini ke bank.
“Bila ada ancaman, laporkan ke OJK melalui saluran yang tersedia. Tidak perlu khawatir, cukup sampaikan bahwa Anda tidak menggunakan dana tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman,” jelas Kiki.
Untuk catatan, OJK menerima 9.389 aduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2023, di mana 8.991 di antaranya terkait pinjaman online ilegal.