• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Harus Berhenti Kerja, Begini Cara Cairkan Saldo JHT

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
October 4, 2026
in Nasional
0
Tak Harus Berhenti Kerja, Begini Cara Cairkan Saldo JHT

JAKARTA, Cobisnis.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus menunggu memasuki masa pensiun untuk menggunakan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kondisi tertentu, sebagian saldo dapat dicairkan meski peserta masih berstatus aktif bekerja.

Ketentuan mengenai pencairan sebagian saldo JHT tercantum dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015.

JHT memang dirancang sebagai perlindungan finansial bagi peserta ketika memasuki masa tua. Namun, aturan memberikan kesempatan pencairan sebagian saldo bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan.

Besaran pencairan sebagian saldo terbagi dalam dua pilihan, yakni 10 persen dan 30 persen. Pencairan 30 persen dapat digunakan untuk kebutuhan kepemilikan rumah, baik melalui pembelian secara tunai maupun kredit atau KPR.

Sementara itu, pencairan 10 persen dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang berkaitan dengan persiapan masa pensiun.

Meski demikian, fasilitas tersebut tidak berlaku bagi seluruh peserta. Salah satu ketentuannya adalah peserta telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.

Persyaratan Klaim Sebagian Saldo JHT

Peserta yang ingin mengambil sebagian saldo JHT perlu melengkapi dokumen berdasarkan jenis klaim yang diajukan.

Ketentuan perpajakan juga perlu diperhatikan. Pengambilan sebagian saldo JHT dapat berdampak pada pengenaan pajak progresif ketika peserta kembali melakukan pencairan pada periode berikutnya setelah jeda lebih dari dua tahun.

Khusus pencairan 30 persen, dokumen yang diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan kepemilikan rumah. Persyaratan dapat berbeda antara pembelian rumah secara tunai dan pembelian menggunakan fasilitas kredit atau KPR.

JHT Dapat Dicairkan Penuh

Selain pencairan sebagian, saldo JHT dapat dibayarkan seluruhnya apabila peserta berada dalam kondisi yang telah ditetapkan dalam aturan.

Beberapa kondisi yang memungkinkan pencairan penuh antara lain:

1. Peserta telah mencapai usia pensiun 56 tahun atau sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah berakhir.

3. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) menghentikan kegiatan usahanya.

4. Peserta mengundurkan diri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

5. Peserta meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

6. Peserta mengalami cacat total.

Klaim JHT Bisa Dilakukan Secara Online

Pengajuan pencairan JHT kini dapat dilakukan melalui layanan digital. Dengan fasilitas tersebut, peserta tidak perlu selalu datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat dua layanan yang dapat digunakan, yaitu portal Lapak Asik dan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.

1. Klaim Melalui Lapak Asik

Lapak Asik dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan klaim, termasuk bagi peserta yang memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK.

Peserta perlu membuka portal Lapak Asik kemudian memasukkan sejumlah data, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Dokumen yang menjadi persyaratan selanjutnya diunggah bersama foto terbaru. File dapat menggunakan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.

Setelah seluruh data tersimpan, peserta akan menerima pemberitahuan mengenai jadwal wawancara daring melalui email.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan data melalui video call. Jika proses verifikasi selesai dan persyaratan dinyatakan sesuai, dana JHT akan dikirimkan ke rekening peserta.

2. Klaim Menggunakan Aplikasi JMO

Pengajuan juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Peserta cukup masuk ke akun yang sudah terdaftar, kemudian memilih menu Jaminan Hari Tua dan melanjutkan ke pilihan Klaim JHT.

Aplikasi akan memeriksa kelayakan peserta. Jika memenuhi kriteria, sistem akan memberikan tanda centang hijau.

Selanjutnya, peserta memilih alasan pencairan, memastikan data pribadi, kemudian menjalani tahapan verifikasi melalui foto selfie.

Peserta juga perlu memasukkan informasi NPWP serta nomor rekening yang masih aktif. Setelah seluruh data dipastikan benar, pengajuan dapat dikonfirmasi.

Perkembangan klaim dapat dipantau melalui fitur Tracking Klaim pada aplikasi JMO. Jika dokumen dan proses verifikasi telah lengkap, pencairan umumnya membutuhkan waktu sekitar satu hingga tiga hari kerja.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
download huawei firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
Tags: BPJS Ketenagakerjaancobisnis.comDana PensiunJHTJMOklaim onlineLapak Asikpencairan jht

Related Posts

Jengkol Bau Banget, Sebenarnya Apa Penyebabnya?

by Hidayat Taufik
October 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jengkol dikenal sebagai makanan dengan aroma yang sangat khas. Bau tersebut dapat muncul baik ketika jengkol masih...

Pantai Tiga Warna Malang, Laut Cantik yang Wajib Dijaga

Pantai Tiga Warna Malang, Laut Cantik yang Wajib Dijaga

by Hidayat Taufik
October 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pantai Tiga Warna di Kabupaten Malang menawarkan pengalaman wisata yang memadukan keindahan pesisir dengan kepedulian terhadap kelestarian...

Rocky Gerung di Dalam Istana, Pengkritik Pemerintah atau Pemberi Pertimbangan?

Rocky Gerung di Dalam Istana, Pengkritik Pemerintah atau Pemberi Pertimbangan?

by Hidayat Taufik
October 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Rocky Gerung, menjelaskan bahwa lembaga tersebut tidak bertugas mengkritik kebijakan pemerintah....

2 Hari Menjabat, Kapolri Suyudi Rombak 88 Pati dan Pamen

2 Hari Menjabat, Kapolri Suyudi Rombak 88 Pati dan Pamen

by Hidayat Taufik
October 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan pergeseran jabatan terhadap 88 personel Polri yang terdiri atas perwira tinggi...

Satu Guru, Tiga Ideologi: Kisah Soekarno, Musso dan Kartosuwiryo

Satu Guru, Tiga Ideologi: Kisah Soekarno, Musso dan Kartosuwiryo

by Hidayat Taufik
October 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Rumah H.O.S. Tjokroaminoto di Peneleh, Surabaya, menjadi salah satu tempat yang mempertemukan sejumlah tokoh yang kelak memiliki...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mobil Paling Mahal di Dunia Saat Ini Adalah Rolls‑Royce Droptail

Mobil Paling Mahal di Dunia Saat Ini Adalah Rolls‑Royce Droptail

November 21, 2025
Nilai transaksi fesyen di TikTok Shop tumbuh 70% pada Semester I 2026. Discovery commerce membuka peluang bagi brand fesyen lokal.

Transaksi Fesyen TikTok Shop Tumbuh 70%

September 29, 2026
Keadaan Gaza, Palestina

Kemenkes Gaza Kekurangan Obat hingga Radioterapi untuk Pasien Kanker Payudara

October 3, 2026
Adu Harta Pemilik Alfamart dan Indomaret, Siapa Paling Kaya?

Adu Harta Pemilik Alfamart dan Indomaret, Siapa Paling Kaya?

December 17, 2025
Tak Harus Berhenti Kerja, Begini Cara Cairkan Saldo JHT

Tak Harus Berhenti Kerja, Begini Cara Cairkan Saldo JHT

October 4, 2026
Andalkan AI, FDC Dental Clinic Terus Berekspansi

Andalkan AI, FDC Dental Clinic Terus Berekspansi

October 4, 2026
LPS Selesaikan Klaim Simpanan Rp243,02 Miliar di Jabar

LPS Selesaikan Klaim Simpanan Rp243,02 Miliar di Jabar

October 4, 2026

Jengkol Bau Banget, Sebenarnya Apa Penyebabnya?

October 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved