JAKARTA, Cobisnis.com – Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus menunggu memasuki masa pensiun untuk menggunakan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kondisi tertentu, sebagian saldo dapat dicairkan meski peserta masih berstatus aktif bekerja.
Ketentuan mengenai pencairan sebagian saldo JHT tercantum dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015.
JHT memang dirancang sebagai perlindungan finansial bagi peserta ketika memasuki masa tua. Namun, aturan memberikan kesempatan pencairan sebagian saldo bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan.
Besaran pencairan sebagian saldo terbagi dalam dua pilihan, yakni 10 persen dan 30 persen. Pencairan 30 persen dapat digunakan untuk kebutuhan kepemilikan rumah, baik melalui pembelian secara tunai maupun kredit atau KPR.
Sementara itu, pencairan 10 persen dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang berkaitan dengan persiapan masa pensiun.
Meski demikian, fasilitas tersebut tidak berlaku bagi seluruh peserta. Salah satu ketentuannya adalah peserta telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
Persyaratan Klaim Sebagian Saldo JHT
Peserta yang ingin mengambil sebagian saldo JHT perlu melengkapi dokumen berdasarkan jenis klaim yang diajukan.
Ketentuan perpajakan juga perlu diperhatikan. Pengambilan sebagian saldo JHT dapat berdampak pada pengenaan pajak progresif ketika peserta kembali melakukan pencairan pada periode berikutnya setelah jeda lebih dari dua tahun.
Khusus pencairan 30 persen, dokumen yang diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan kepemilikan rumah. Persyaratan dapat berbeda antara pembelian rumah secara tunai dan pembelian menggunakan fasilitas kredit atau KPR.
JHT Dapat Dicairkan Penuh
Selain pencairan sebagian, saldo JHT dapat dibayarkan seluruhnya apabila peserta berada dalam kondisi yang telah ditetapkan dalam aturan.
Beberapa kondisi yang memungkinkan pencairan penuh antara lain:
1. Peserta telah mencapai usia pensiun 56 tahun atau sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah berakhir.
3. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) menghentikan kegiatan usahanya.
4. Peserta mengundurkan diri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
5. Peserta meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
6. Peserta mengalami cacat total.
Klaim JHT Bisa Dilakukan Secara Online
Pengajuan pencairan JHT kini dapat dilakukan melalui layanan digital. Dengan fasilitas tersebut, peserta tidak perlu selalu datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Terdapat dua layanan yang dapat digunakan, yaitu portal Lapak Asik dan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.
1. Klaim Melalui Lapak Asik
Lapak Asik dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan klaim, termasuk bagi peserta yang memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK.
Peserta perlu membuka portal Lapak Asik kemudian memasukkan sejumlah data, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Dokumen yang menjadi persyaratan selanjutnya diunggah bersama foto terbaru. File dapat menggunakan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
Setelah seluruh data tersimpan, peserta akan menerima pemberitahuan mengenai jadwal wawancara daring melalui email.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan data melalui video call. Jika proses verifikasi selesai dan persyaratan dinyatakan sesuai, dana JHT akan dikirimkan ke rekening peserta.
2. Klaim Menggunakan Aplikasi JMO
Pengajuan juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Peserta cukup masuk ke akun yang sudah terdaftar, kemudian memilih menu Jaminan Hari Tua dan melanjutkan ke pilihan Klaim JHT.
Aplikasi akan memeriksa kelayakan peserta. Jika memenuhi kriteria, sistem akan memberikan tanda centang hijau.
Selanjutnya, peserta memilih alasan pencairan, memastikan data pribadi, kemudian menjalani tahapan verifikasi melalui foto selfie.
Peserta juga perlu memasukkan informasi NPWP serta nomor rekening yang masih aktif. Setelah seluruh data dipastikan benar, pengajuan dapat dikonfirmasi.
Perkembangan klaim dapat dipantau melalui fitur Tracking Klaim pada aplikasi JMO. Jika dokumen dan proses verifikasi telah lengkap, pencairan umumnya membutuhkan waktu sekitar satu hingga tiga hari kerja.











