JAKARTA, Cobisnis.com – Rencana menaikkan tarif PPN dan memperluas barang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tengah kondisi ekonomi yang sulit adalah sebuah konsep kebijakan perpajakan yang salah arah dan salah kaprah. Khususnya rencana pengenaan PPN pada bahan pokok yang kita kenal dengan sembako serta produk pertanian.
Arah kebijakan perpajakan ini akan membuat harga kebutuhan bahan pokok naik, pendapatan riil masyarakat turun, kemiskinan meningkat dan kesenjangan sosial melebar.
Kenaikan PPN akan menyedot uang masyarakat dalam jumlah yang sangat besar, mengakibatkan konsumsi masyarakat turun, dan menekan pertumbuhan ekonomi. Indonesia bisa masuk resesi jilid 2 (menyaingi Tax Amnesty yang rencananya juga ada jilid 2).
PPN untuk produk pertanian sama saja dengan “mengambil hak” petani secara paksa, yaitu melalui undang-undang. Karena, harga produk pertanian selama ini, misalnya beras (dan gula), selalu ditekan untuk tidak naik demi menjaga “momok” inflasi, dengan mengatur harga melalui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sedangkan HET beras tidak pernah naik sejak ditetapkan tahun 2017. Betapa sengsaranya petani padi di Indonesia. Kehidupannya menjadi semakin miskin karena pendapatan riil petani padi turun terus termakan inflasi. Sedangkan produktivitas padi tidak bisa meningkat. Bahkan sebaliknya, cenderung turun (decreasing economic returns).
Sekarang tiba-tiba harga komoditas alias sembako direncanakan dikenakan PPN, yang dampaknya sama saja dengan kenaikan harga. Untuk mengisi kas negara yang sedang kosong. Dalam hal ini, pemerintah tidak takut “momok” inflasi.
Sehingga dapat dilihat secara terang benderang bahwa kebijakan HET dan pengenaan PPN merupakan dua kebijakan yang saling melengkapi untuk tidak berpihak kepada petani, kebijakan yang mengakibatkan petani menjadi tambah miskin, secara struktural. Artinya, dimiskinkan melalui kebijakan.
Oleh karena itu, kenaikan harga produk pertanian yang seharusnya diberikan kepada petani, karena itu merupakan hak petani yang mayoritas, kalau tidak mau dikatakan semuanya, masih miskin. Sekarang potensi kenaikan harga malah akan “diambil” oleh pemerintah “secara paksa” melalui undang-undang perpajakan. Sungguh malang nasib petani Indonesia. Bagaikan hidup di jaman terjajah.
Semoga kebijakan ini bisa dikoreksi dengan diberikan keberpihakan kepada petani. Pemerintah seyogyanya memperbaiki nasib petani, memberikan kenaikan harga kepada petani, dengan menaikkan HET.
Penulis:
Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)