• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, September 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Status Keuangan LPEI di Mata Hukum: Mandiri atau Bagian dari Negara?

Dwi Natasya by Dwi Natasya
November 11, 2025
in News
0
Status Keuangan LPEI di Mata Hukum: Mandiri atau Bagian dari Negara?

JAKARTA, Cobisnis.com – Perdebatan soal batas antara keuangan negara dan keuangan lembaga publik kembali mencuat, terutama ketika membahas posisi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 ini punya peran penting dalam mendukung pembiayaan ekspor nasional. Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah keuangan LPEI termasuk keuangan negara, ataukah merupakan kekayaan mandiri dari lembaga tersebut?

Menurut Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan FH UI, LPEI memiliki karakter sui generis, yaitu badan hukum dengan sifat khusus yang tidak sepenuhnya tunduk pada mekanisme keuangan negara. Ia menegaskan, seluruh aktivitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransi yang dijalankan LPEI berlandaskan hukum perdata dan hukum dagang, bukan hukum publik sebagaimana yang berlaku pada lembaga keuangan negara.

Keuangan LPEI: Mandiri dan Tidak Masuk dalam APBN

Dr. Dian menjelaskan, Pasal 46 UU No. 2 Tahun 2009 menjadi dasar penting yang menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, LPEI tunduk pada hukum perdata dan dagang, bukan pada UU Keuangan Negara maupun mekanisme APBN. Artinya, seluruh pengelolaan keuangan dan kekayaan LPEI dilakukan untuk kegiatan usaha, bukan untuk kegiatan pemerintahan.

Meski modal awal LPEI bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaannya berada di tangan dewan direktur, bukan di bawah kendali langsung Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Dengan demikian, keuangan LPEI tergolong sebagai keuangan lembaga, bukan bagian dari “uang negara” dalam konteks fiskal.

“Jika dana LPEI termasuk dana APBN,” ujar Dr. Dian, “seharusnya seluruh mekanisme pembiayaan mengikuti prinsip pengelolaan risiko APBN. Faktanya, hal itu tidak diatur dalam UU No. 2 Tahun 2009.”

Piutang LPEI: Piutang Lembaga, Bukan Piutang Negara

Salah satu poin penting dalam kajian Dr. Dian adalah status piutang LPEI. Ia menegaskan bahwa piutang yang muncul dari aktivitas pembiayaan dan penjaminan merupakan piutang lembaga, bukan piutang negara.

Pasal 32–35 UU No. 2 Tahun 2009 memberi wewenang kepada LPEI untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih secara mandiri, berbeda dengan mekanisme penyelesaian piutang negara yang harus melibatkan PUPN.

Dr. Dian juga mengaitkan hal ini dengan Putusan MK No. 77/PUU-IX/2011, yang menyatakan bahwa piutang bank BUMN bukan piutang negara karena kekayaan bank sudah dipisahkan dari kekayaan negara. Prinsip serupa, katanya, berlaku pula bagi LPEI.

Risiko Bisnis Tak Sama dengan Kerugian Negara

Dr. Dian turut membahas Pasal 19 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2009, yang sering disalahpahami sebagai dasar “kerugian negara” di LPEI. Menurutnya, pasal itu sebenarnya berbicara tentang penambahan modal saat modal lembaga menurun di bawah batas minimum, bukan soal kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

Kerugian yang muncul dari aktivitas bisnis LPEI bersifat kerugian lembaga, dan penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata. Negara tidak menanggung kerugian tersebut lewat APBN, kecuali jika ada penugasan khusus dari pemerintah.

Audit dan Prinsip Kerugian Negara

Dalam pandangannya, Dr. Dian juga menyoroti pentingnya prinsip kerugian negara yang nyata dan pasti sesuai Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004. Ia mengkritisi praktik penggunaan istilah “sekurang-kurangnya” atau “setidak-tidaknya sebesar” dalam audit kerugian, karena dianggap tidak sejalan dengan ketentuan hukum positif.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menetapkan dan mengaudit kerugian negara secara sah, sedangkan BPKP berfungsi sebagai pengawasan internal tanpa kewenangan penetapan.

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
download lava firmware
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: apbncobisnis.comLPEIsui generisUU Keuangan Negara

Related Posts

Laga Shelton-Alcaraz Selesai Dini Hari, Penjadwalan US Open 2026 Jadi Sorotan

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Smartphone Lipat Pertama dalam Jajaran iPhone

by Zahra Zahwa
September 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Apple resmi memperkenalkan iPhone Duo, smartphone lipat pertama perusahaan yang membawa perubahan terbesar dalam sejarah iPhone yang...

Memasuki hari ketiga, Tim SAR Gabungan memperluas pencarian delapan orang yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda.

Hari Ketiga, SAR Perluas Pencarian Jurnalis

by Desti Dwi Natasya
September 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tim SAR Gabungan kembali melanjutkan pencarian delapan orang yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda, Pandeglang, Banten,...

Laga Shelton-Alcaraz Selesai Dini Hari, Penjadwalan US Open 2026 Jadi Sorotan

Drone Rusia Masuk Wilayah Udara Moldova, Keberangkatan Zelensky Sempat Tertunda

by Zahra Zahwa
September 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah drone Rusia yang memasuki wilayah udara Moldova menyebabkan penundaan keberangkatan pesawat yang membawa Presiden Ukraina Volodymyr...

Pakar Timur Tengah meragukan klaim Donald Trump bahwa perang dengan Iran akan berakhir segera setelah pemilu sela AS pada November.

Pakar Ragukan Perang Iran Segera Berakhir

by Desti Dwi Natasya
September 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyebut perang dengan Iran akan berakhir “segera” setelah pemilu sela AS...

Kasus Ebola di Kongo mencapai 6.757 dengan 3.267 kematian sejak awal wabah, sementara bantuan internasional diperkuat.

Kasus Ebola di Kongo Capai 6.757

by Desti Dwi Natasya
September 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jumlah kasus terkonfirmasi Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo) kini mencapai 6.757 kasus dengan 3.267 kematian...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Telkomsel meluncurkan Halo Optima dengan kuota hingga 2.000 GB, benefit digital, roaming, perlindungan anti-scam, dan layanan prioritas.

Telkomsel Luncurkan Halo Optima dengan Kuota 2 TB

September 9, 2026
Kuas Makeup - pexels/EVG Kowalievska

Cara yang Benar Bersihkan Kuas Makeup Kalau Tidak Mau Jerawatan

September 9, 2026
Jamkrindo dan LKPP memperkuat ekosistem pengadaan pemerintah melalui layanan penjaminan yang terintegrasi dan membuka peluang lebih luas bagi UMKM.

Jamkrindo dan LKPP Perkuat Pengadaan Pemerintah

September 9, 2026
IFG Life dan Hana Bank menjalin kerja sama asuransi jiwa kredit untuk memperluas perlindungan debitur KPR dan kredit multiguna.

IFG Life dan Hana Bank Perkuat Perlindungan Debitur

September 9, 2026
Laga Shelton-Alcaraz Selesai Dini Hari, Penjadwalan US Open 2026 Jadi Sorotan

Apple Perkenalkan iPhone Duo, Smartphone Lipat Pertama dalam Jajaran iPhone

September 10, 2026
Apple Resmi Rilis iPhone Duo, HP Lipat Pertama Dibanderol Rp35 Jutaan

Apple Resmi Rilis iPhone Duo, HP Lipat Pertama Dibanderol Rp35 Jutaan

September 10, 2026
Memasuki hari ketiga, Tim SAR Gabungan memperluas pencarian delapan orang yang hilang kontak di Perairan Selat Sunda.

Hari Ketiga, SAR Perluas Pencarian Jurnalis

September 10, 2026
500 Profesional Sales Kumpul di KopDar Sales #3, Bahas Strategi Jualan di Era AI

500 Profesional Sales Kumpul di KopDar Sales #3, Bahas Strategi Jualan di Era AI

September 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved