• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, December 10, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Status Keuangan LPEI di Mata Hukum: Mandiri atau Bagian dari Negara?

Dwi Natasya by Dwi Natasya
November 11, 2025
in News
0
Status Keuangan LPEI di Mata Hukum: Mandiri atau Bagian dari Negara?

JAKARTA, Cobisnis.com – Perdebatan soal batas antara keuangan negara dan keuangan lembaga publik kembali mencuat, terutama ketika membahas posisi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 ini punya peran penting dalam mendukung pembiayaan ekspor nasional. Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah keuangan LPEI termasuk keuangan negara, ataukah merupakan kekayaan mandiri dari lembaga tersebut?

Menurut Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan FH UI, LPEI memiliki karakter sui generis, yaitu badan hukum dengan sifat khusus yang tidak sepenuhnya tunduk pada mekanisme keuangan negara. Ia menegaskan, seluruh aktivitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransi yang dijalankan LPEI berlandaskan hukum perdata dan hukum dagang, bukan hukum publik sebagaimana yang berlaku pada lembaga keuangan negara.

Keuangan LPEI: Mandiri dan Tidak Masuk dalam APBN

Dr. Dian menjelaskan, Pasal 46 UU No. 2 Tahun 2009 menjadi dasar penting yang menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, LPEI tunduk pada hukum perdata dan dagang, bukan pada UU Keuangan Negara maupun mekanisme APBN. Artinya, seluruh pengelolaan keuangan dan kekayaan LPEI dilakukan untuk kegiatan usaha, bukan untuk kegiatan pemerintahan.

Meski modal awal LPEI bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaannya berada di tangan dewan direktur, bukan di bawah kendali langsung Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Dengan demikian, keuangan LPEI tergolong sebagai keuangan lembaga, bukan bagian dari “uang negara” dalam konteks fiskal.

“Jika dana LPEI termasuk dana APBN,” ujar Dr. Dian, “seharusnya seluruh mekanisme pembiayaan mengikuti prinsip pengelolaan risiko APBN. Faktanya, hal itu tidak diatur dalam UU No. 2 Tahun 2009.”

Piutang LPEI: Piutang Lembaga, Bukan Piutang Negara

Salah satu poin penting dalam kajian Dr. Dian adalah status piutang LPEI. Ia menegaskan bahwa piutang yang muncul dari aktivitas pembiayaan dan penjaminan merupakan piutang lembaga, bukan piutang negara.

Pasal 32–35 UU No. 2 Tahun 2009 memberi wewenang kepada LPEI untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih secara mandiri, berbeda dengan mekanisme penyelesaian piutang negara yang harus melibatkan PUPN.

Dr. Dian juga mengaitkan hal ini dengan Putusan MK No. 77/PUU-IX/2011, yang menyatakan bahwa piutang bank BUMN bukan piutang negara karena kekayaan bank sudah dipisahkan dari kekayaan negara. Prinsip serupa, katanya, berlaku pula bagi LPEI.

Risiko Bisnis Tak Sama dengan Kerugian Negara

Dr. Dian turut membahas Pasal 19 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2009, yang sering disalahpahami sebagai dasar “kerugian negara” di LPEI. Menurutnya, pasal itu sebenarnya berbicara tentang penambahan modal saat modal lembaga menurun di bawah batas minimum, bukan soal kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

Kerugian yang muncul dari aktivitas bisnis LPEI bersifat kerugian lembaga, dan penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata. Negara tidak menanggung kerugian tersebut lewat APBN, kecuali jika ada penugasan khusus dari pemerintah.

Audit dan Prinsip Kerugian Negara

Dalam pandangannya, Dr. Dian juga menyoroti pentingnya prinsip kerugian negara yang nyata dan pasti sesuai Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004. Ia mengkritisi praktik penggunaan istilah “sekurang-kurangnya” atau “setidak-tidaknya sebesar” dalam audit kerugian, karena dianggap tidak sejalan dengan ketentuan hukum positif.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menetapkan dan mengaudit kerugian negara secara sah, sedangkan BPKP berfungsi sebagai pengawasan internal tanpa kewenangan penetapan.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download coolpad firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
Tags: apbncobisnis.comLPEIsui generisUU Keuangan Negara

Related Posts

Japan Diguncang Gempa Berkekuatan 7,5, Otoritas Peringatkan Potensi Gempa Susulan

Japan Diguncang Gempa Berkekuatan 7,5, Otoritas Peringatkan Potensi Gempa Susulan

by Zahra Zahwa
December 9, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Gempa bumi berkekuatan 7,5 magnitudo mengguncang wilayah timur laut Jepang pada Senin malam, melukai lebih dari dua...

Trump Izinkan Ekspor Chip Nvidia H200 ke China

Trump Izinkan Ekspor Chip Nvidia H200 ke China

by Zahra Zahwa
December 9, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Donald Trump pada Senin mengumumkan bahwa Amerika Serikat akan mencabut pembatasan ekspor terhadap chip Nvidia H200...

Keluarga Migran Gambarkan Kondisi Buruk di Pusat Detensi ICE Texas

Keluarga Migran Gambarkan Kondisi Buruk di Pusat Detensi ICE Texas

by Zahra Zahwa
December 9, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dokumen pengadilan terbaru mengungkap kesaksian memilukan dari keluarga migran yang ditahan di South Texas Family Residential Center,...

Film Kabuki ‘Kokuho’ Jadi Sukses Box Office dan Menargetkan Oscar, Dorong Kebangkitan Seni Tradisional Jepang

Film Kabuki ‘Kokuho’ Jadi Sukses Box Office dan Menargetkan Oscar, Dorong Kebangkitan Seni Tradisional Jepang

by Zahra Zahwa
December 9, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Film epik “Kokuho,” yang mengisahkan setengah abad perjalanan hidup seorang aktor kabuki fiksi, menjadi fenomena di Jepang...

Kansas City Chiefs Kehilangan Peluang Playoff Setelah Kalah Dari Houston Texans

Kansas City Chiefs Kehilangan Peluang Playoff Setelah Kalah Dari Houston Texans

by Zahra Zahwa
December 9, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kansas City Chiefs menghadapi penurunan peluang besar untuk mencapai playoff setelah tumbang 20-10 dari Houston Texans pada...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
1,64 Juta Hektar Hutan Dibabat Zulhas, Polemik Sawit Mencuat

1,64 Juta Hektar Hutan Dibabat Zulhas, Polemik Sawit Mencuat

December 9, 2025
Menteri Kehutanan Raja Juli, Latar Belakang Tafsir Jadi Sorotan Publik

Menteri Kehutanan Raja Juli, Latar Belakang Tafsir Jadi Sorotan Publik

December 9, 2025
Direktur Utama BTN Raih Bangkers Of The Year

Direktur Utama BTN Raih Bangkers Of The Year

December 9, 2025
Akselerasi Livin’ by Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Digital dan Peningkatan Nilai bagi Masyarakat

Bank Mandiri Siapkan Rp 25 Triliun untuk Memenuhi Kebutuhan Transaksi Tunai Selama Libur Nataru 2025/2026

December 9, 2025
BTN Raih Penghargaan ARA 2024

BTN Raih Penghargaan ARA 2024

December 9, 2025
Japan Diguncang Gempa Berkekuatan 7,5, Otoritas Peringatkan Potensi Gempa Susulan

Japan Diguncang Gempa Berkekuatan 7,5, Otoritas Peringatkan Potensi Gempa Susulan

December 9, 2025
Trump Izinkan Ekspor Chip Nvidia H200 ke China

Trump Izinkan Ekspor Chip Nvidia H200 ke China

December 9, 2025
Keluarga Migran Gambarkan Kondisi Buruk di Pusat Detensi ICE Texas

Keluarga Migran Gambarkan Kondisi Buruk di Pusat Detensi ICE Texas

December 9, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved