• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, July 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Status Keuangan LPEI di Mata Hukum: Mandiri atau Bagian dari Negara?

Dwi Natasya by Dwi Natasya
November 11, 2025
in News
0
Status Keuangan LPEI di Mata Hukum: Mandiri atau Bagian dari Negara?

JAKARTA, Cobisnis.com – Perdebatan soal batas antara keuangan negara dan keuangan lembaga publik kembali mencuat, terutama ketika membahas posisi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 ini punya peran penting dalam mendukung pembiayaan ekspor nasional. Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah keuangan LPEI termasuk keuangan negara, ataukah merupakan kekayaan mandiri dari lembaga tersebut?

Menurut Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan FH UI, LPEI memiliki karakter sui generis, yaitu badan hukum dengan sifat khusus yang tidak sepenuhnya tunduk pada mekanisme keuangan negara. Ia menegaskan, seluruh aktivitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransi yang dijalankan LPEI berlandaskan hukum perdata dan hukum dagang, bukan hukum publik sebagaimana yang berlaku pada lembaga keuangan negara.

Keuangan LPEI: Mandiri dan Tidak Masuk dalam APBN

Dr. Dian menjelaskan, Pasal 46 UU No. 2 Tahun 2009 menjadi dasar penting yang menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, LPEI tunduk pada hukum perdata dan dagang, bukan pada UU Keuangan Negara maupun mekanisme APBN. Artinya, seluruh pengelolaan keuangan dan kekayaan LPEI dilakukan untuk kegiatan usaha, bukan untuk kegiatan pemerintahan.

Meski modal awal LPEI bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaannya berada di tangan dewan direktur, bukan di bawah kendali langsung Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Dengan demikian, keuangan LPEI tergolong sebagai keuangan lembaga, bukan bagian dari “uang negara” dalam konteks fiskal.

“Jika dana LPEI termasuk dana APBN,” ujar Dr. Dian, “seharusnya seluruh mekanisme pembiayaan mengikuti prinsip pengelolaan risiko APBN. Faktanya, hal itu tidak diatur dalam UU No. 2 Tahun 2009.”

Piutang LPEI: Piutang Lembaga, Bukan Piutang Negara

Salah satu poin penting dalam kajian Dr. Dian adalah status piutang LPEI. Ia menegaskan bahwa piutang yang muncul dari aktivitas pembiayaan dan penjaminan merupakan piutang lembaga, bukan piutang negara.

Pasal 32–35 UU No. 2 Tahun 2009 memberi wewenang kepada LPEI untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih secara mandiri, berbeda dengan mekanisme penyelesaian piutang negara yang harus melibatkan PUPN.

Dr. Dian juga mengaitkan hal ini dengan Putusan MK No. 77/PUU-IX/2011, yang menyatakan bahwa piutang bank BUMN bukan piutang negara karena kekayaan bank sudah dipisahkan dari kekayaan negara. Prinsip serupa, katanya, berlaku pula bagi LPEI.

Risiko Bisnis Tak Sama dengan Kerugian Negara

Dr. Dian turut membahas Pasal 19 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2009, yang sering disalahpahami sebagai dasar “kerugian negara” di LPEI. Menurutnya, pasal itu sebenarnya berbicara tentang penambahan modal saat modal lembaga menurun di bawah batas minimum, bukan soal kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

Kerugian yang muncul dari aktivitas bisnis LPEI bersifat kerugian lembaga, dan penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata. Negara tidak menanggung kerugian tersebut lewat APBN, kecuali jika ada penugasan khusus dari pemerintah.

Audit dan Prinsip Kerugian Negara

Dalam pandangannya, Dr. Dian juga menyoroti pentingnya prinsip kerugian negara yang nyata dan pasti sesuai Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004. Ia mengkritisi praktik penggunaan istilah “sekurang-kurangnya” atau “setidak-tidaknya sebesar” dalam audit kerugian, karena dianggap tidak sejalan dengan ketentuan hukum positif.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menetapkan dan mengaudit kerugian negara secara sah, sedangkan BPKP berfungsi sebagai pengawasan internal tanpa kewenangan penetapan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download micromax firmware
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: apbncobisnis.comLPEIsui generisUU Keuangan Negara

Related Posts

Dua Arca Bersejarah Indonesia Dipulangkan dari AS Usai Terbukti Diperdagangkan Ilegal

Dua Arca Bersejarah Indonesia Dipulangkan dari AS Usai Terbukti Diperdagangkan Ilegal

by Hidayat Taufik
July 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengembalikan dua arca Buddha kuno asal Indonesia yang sebelumnya masuk dalam jaringan perdagangan...

Bukan Hanya Kehamilan, Aktivitas Merawat Anak Ternyata Membentuk Cara Kerja Otak

Benarkah Wanita Harus Menyesuaikan Latihan dengan Siklus Menstruasi? Ini Kata Studi

by Desti Dwi Natasya
July 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Selama bertahun-tahun, wanita kerap disarankan menjalani latihan beban yang disesuaikan dengan perubahan hormon selama siklus menstruasi. Namun,...

Prabowo Buka Jalur Laporan MBG via TikTok, Siap Tindak Dugaan Penyelewengan

Prabowo Buka Jalur Laporan MBG via TikTok, Siap Tindak Dugaan Penyelewengan

by Hidayat Taufik
July 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama jika menemukan dugaan...

Bukan Hanya Kehamilan, Aktivitas Merawat Anak Ternyata Membentuk Cara Kerja Otak

Bukan Hanya Kehamilan, Aktivitas Merawat Anak Ternyata Membentuk Cara Kerja Otak

by Desti Dwi Natasya
July 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penelitian terbaru menunjukkan bahwa aktivitas merawat anak dapat mengubah cara kerja otak, bahkan pada orang yang tidak...

Auto Draft

Australia Bangun ‘Earth’s Black Box’ Untuk Merekam Jejak Krisis Iklim Dunia

by Zahra Zahwa
July 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah struktur baja raksasa bernama Earth’s Black Box akan dibangun di pesisir barat Tasmania, Australia. Proyek ini...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prudential Indonesia Luncurkan Levela, Platform Literasi Keuangan untuk Gen Z

Prudential Indonesia Luncurkan Levela, Platform Literasi Keuangan untuk Gen Z

July 9, 2026
Auto Draft

Primetime Emmy Awards 2026 Rilis Daftar Nominasi, Apple TV dan The Pitt Bersinar

July 9, 2026
Siapa Ferry Yanto alias Boboho? Namanya Dikaitkan dengan Jampidsus dan Kafe de’Clan

Siapa Ferry Yanto alias Boboho? Namanya Dikaitkan dengan Jampidsus dan Kafe de’Clan

July 10, 2026
Sempat Terseok, Belgia Kini Menggila dan Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Sempat Terseok, Belgia Kini Menggila dan Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

July 10, 2026
Dua Arca Bersejarah Indonesia Dipulangkan dari AS Usai Terbukti Diperdagangkan Ilegal

Dua Arca Bersejarah Indonesia Dipulangkan dari AS Usai Terbukti Diperdagangkan Ilegal

July 10, 2026
Bukan Hanya Kehamilan, Aktivitas Merawat Anak Ternyata Membentuk Cara Kerja Otak

Benarkah Wanita Harus Menyesuaikan Latihan dengan Siklus Menstruasi? Ini Kata Studi

July 10, 2026
Prabowo Buka Jalur Laporan MBG via TikTok, Siap Tindak Dugaan Penyelewengan

Prabowo Buka Jalur Laporan MBG via TikTok, Siap Tindak Dugaan Penyelewengan

July 10, 2026
Bukan Hanya Kehamilan, Aktivitas Merawat Anak Ternyata Membentuk Cara Kerja Otak

Bukan Hanya Kehamilan, Aktivitas Merawat Anak Ternyata Membentuk Cara Kerja Otak

July 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved