• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, June 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Status Keuangan LPEI di Mata Hukum: Mandiri atau Bagian dari Negara?

Dwi Natasya by Dwi Natasya
November 11, 2025
in News
0
Status Keuangan LPEI di Mata Hukum: Mandiri atau Bagian dari Negara?

JAKARTA, Cobisnis.com – Perdebatan soal batas antara keuangan negara dan keuangan lembaga publik kembali mencuat, terutama ketika membahas posisi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 ini punya peran penting dalam mendukung pembiayaan ekspor nasional. Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah keuangan LPEI termasuk keuangan negara, ataukah merupakan kekayaan mandiri dari lembaga tersebut?

Menurut Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan FH UI, LPEI memiliki karakter sui generis, yaitu badan hukum dengan sifat khusus yang tidak sepenuhnya tunduk pada mekanisme keuangan negara. Ia menegaskan, seluruh aktivitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransi yang dijalankan LPEI berlandaskan hukum perdata dan hukum dagang, bukan hukum publik sebagaimana yang berlaku pada lembaga keuangan negara.

Keuangan LPEI: Mandiri dan Tidak Masuk dalam APBN

Dr. Dian menjelaskan, Pasal 46 UU No. 2 Tahun 2009 menjadi dasar penting yang menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, LPEI tunduk pada hukum perdata dan dagang, bukan pada UU Keuangan Negara maupun mekanisme APBN. Artinya, seluruh pengelolaan keuangan dan kekayaan LPEI dilakukan untuk kegiatan usaha, bukan untuk kegiatan pemerintahan.

Meski modal awal LPEI bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaannya berada di tangan dewan direktur, bukan di bawah kendali langsung Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Dengan demikian, keuangan LPEI tergolong sebagai keuangan lembaga, bukan bagian dari “uang negara” dalam konteks fiskal.

“Jika dana LPEI termasuk dana APBN,” ujar Dr. Dian, “seharusnya seluruh mekanisme pembiayaan mengikuti prinsip pengelolaan risiko APBN. Faktanya, hal itu tidak diatur dalam UU No. 2 Tahun 2009.”

Piutang LPEI: Piutang Lembaga, Bukan Piutang Negara

Salah satu poin penting dalam kajian Dr. Dian adalah status piutang LPEI. Ia menegaskan bahwa piutang yang muncul dari aktivitas pembiayaan dan penjaminan merupakan piutang lembaga, bukan piutang negara.

Pasal 32–35 UU No. 2 Tahun 2009 memberi wewenang kepada LPEI untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih secara mandiri, berbeda dengan mekanisme penyelesaian piutang negara yang harus melibatkan PUPN.

Dr. Dian juga mengaitkan hal ini dengan Putusan MK No. 77/PUU-IX/2011, yang menyatakan bahwa piutang bank BUMN bukan piutang negara karena kekayaan bank sudah dipisahkan dari kekayaan negara. Prinsip serupa, katanya, berlaku pula bagi LPEI.

Risiko Bisnis Tak Sama dengan Kerugian Negara

Dr. Dian turut membahas Pasal 19 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2009, yang sering disalahpahami sebagai dasar “kerugian negara” di LPEI. Menurutnya, pasal itu sebenarnya berbicara tentang penambahan modal saat modal lembaga menurun di bawah batas minimum, bukan soal kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

Kerugian yang muncul dari aktivitas bisnis LPEI bersifat kerugian lembaga, dan penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata. Negara tidak menanggung kerugian tersebut lewat APBN, kecuali jika ada penugasan khusus dari pemerintah.

Audit dan Prinsip Kerugian Negara

Dalam pandangannya, Dr. Dian juga menyoroti pentingnya prinsip kerugian negara yang nyata dan pasti sesuai Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004. Ia mengkritisi praktik penggunaan istilah “sekurang-kurangnya” atau “setidak-tidaknya sebesar” dalam audit kerugian, karena dianggap tidak sejalan dengan ketentuan hukum positif.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menetapkan dan mengaudit kerugian negara secara sah, sedangkan BPKP berfungsi sebagai pengawasan internal tanpa kewenangan penetapan.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
online free course
download xiomi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: apbncobisnis.comLPEIsui generisUU Keuangan Negara

Related Posts

Ribuan Pengguna Laporkan Facebook dan Instagram Bermasalah

Ribuan Pengguna Laporkan Facebook dan Instagram Bermasalah

by Desti Dwi Natasya
June 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ribuan pengguna di berbagai negara melaporkan gangguan pada layanan Facebook dan Instagram pada Jumat (12/6/2026). Masalah tersebut...

Hadapi Paraguay, Amerika Serikat Siapkan Mental dan Strategi sejak Awal

Hadapi Paraguay, Amerika Serikat Siapkan Mental dan Strategi sejak Awal

by Hidayat Taufik
June 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tim nasional Amerika Serikat bersiap menjalani laga perdana di Piala Dunia 2026 melawan Paraguay. Pelatih Mauricio Pochettino...

TikTok ForYouBeauty 2026 Rayakan Kecantikan yang Personal dan Inklusif

TikTok ForYouBeauty 2026 Rayakan Kecantikan yang Personal dan Inklusif

by Rizki Meirino
June 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – TikTok kembali menghadirkan TikTok ForYouBeauty 2026 sebagai ruang bagi masyarakat untuk menemukan dan merayakan kecantikan versi mereka...

Sandiaga Uno: Peluang Baru Muncul dari AI, Green Economy, dan Wellness Economy

Sandiaga Uno: Peluang Baru Muncul dari AI, Green Economy, dan Wellness Economy

by Rizki Meirino
June 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perkembangan teknologi, perubahan perilaku konsumen, dan ketidakpastian ekonomi mendorong dunia usaha untuk terus beradaptasi. Kemampuan mengenali peluang...

Bank Jakarta

Bank Jakarta Kembali Ramaikan Jakarta Fair 2026

by Iwan Supriyatna
June 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dorong layanan perbankan digital, Bank Jakarta kembali hadir di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI Jakarta pada Jakarta...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Empat Cara Sederhana Menurunkan Tekanan Darah yang Bisa Dilakukan di Rumah

Diskon Listrik 50 Persen PLN Berlaku Lagi hingga 23 Juni 2026, Begini Cara Klaimnya

June 10, 2026
Astra Agro Dorong Inovasi Benih Unggul untuk Masa Depan Sawit Berkelanjutan

Astra Agro Dorong Inovasi Benih Unggul untuk Masa Depan Sawit Berkelanjutan

June 12, 2026
Jadwal Opening Ceremony Piala Dunia 2026 dan Cara Nonton Siaran Langsung di Indonesia

Jadwal Opening Ceremony Piala Dunia 2026 dan Cara Nonton Siaran Langsung di Indonesia

June 11, 2026
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Ribuan Pengguna Laporkan Facebook dan Instagram Bermasalah

Ribuan Pengguna Laporkan Facebook dan Instagram Bermasalah

June 12, 2026
Hadapi Paraguay, Amerika Serikat Siapkan Mental dan Strategi sejak Awal

Hadapi Paraguay, Amerika Serikat Siapkan Mental dan Strategi sejak Awal

June 12, 2026
TikTok ForYouBeauty 2026 Rayakan Kecantikan yang Personal dan Inklusif

TikTok ForYouBeauty 2026 Rayakan Kecantikan yang Personal dan Inklusif

June 12, 2026
Sandiaga Uno: Peluang Baru Muncul dari AI, Green Economy, dan Wellness Economy

Sandiaga Uno: Peluang Baru Muncul dari AI, Green Economy, dan Wellness Economy

June 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved