• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, December 26, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Status Keuangan LPEI di Mata Hukum: Mandiri atau Bagian dari Negara?

Dwi Natasya by Dwi Natasya
November 11, 2025
in News
0
Status Keuangan LPEI di Mata Hukum: Mandiri atau Bagian dari Negara?

JAKARTA, Cobisnis.com – Perdebatan soal batas antara keuangan negara dan keuangan lembaga publik kembali mencuat, terutama ketika membahas posisi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 ini punya peran penting dalam mendukung pembiayaan ekspor nasional. Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah keuangan LPEI termasuk keuangan negara, ataukah merupakan kekayaan mandiri dari lembaga tersebut?

Menurut Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan FH UI, LPEI memiliki karakter sui generis, yaitu badan hukum dengan sifat khusus yang tidak sepenuhnya tunduk pada mekanisme keuangan negara. Ia menegaskan, seluruh aktivitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransi yang dijalankan LPEI berlandaskan hukum perdata dan hukum dagang, bukan hukum publik sebagaimana yang berlaku pada lembaga keuangan negara.

Keuangan LPEI: Mandiri dan Tidak Masuk dalam APBN

Dr. Dian menjelaskan, Pasal 46 UU No. 2 Tahun 2009 menjadi dasar penting yang menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, LPEI tunduk pada hukum perdata dan dagang, bukan pada UU Keuangan Negara maupun mekanisme APBN. Artinya, seluruh pengelolaan keuangan dan kekayaan LPEI dilakukan untuk kegiatan usaha, bukan untuk kegiatan pemerintahan.

Meski modal awal LPEI bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaannya berada di tangan dewan direktur, bukan di bawah kendali langsung Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Dengan demikian, keuangan LPEI tergolong sebagai keuangan lembaga, bukan bagian dari “uang negara” dalam konteks fiskal.

“Jika dana LPEI termasuk dana APBN,” ujar Dr. Dian, “seharusnya seluruh mekanisme pembiayaan mengikuti prinsip pengelolaan risiko APBN. Faktanya, hal itu tidak diatur dalam UU No. 2 Tahun 2009.”

Piutang LPEI: Piutang Lembaga, Bukan Piutang Negara

Salah satu poin penting dalam kajian Dr. Dian adalah status piutang LPEI. Ia menegaskan bahwa piutang yang muncul dari aktivitas pembiayaan dan penjaminan merupakan piutang lembaga, bukan piutang negara.

Pasal 32–35 UU No. 2 Tahun 2009 memberi wewenang kepada LPEI untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih secara mandiri, berbeda dengan mekanisme penyelesaian piutang negara yang harus melibatkan PUPN.

Dr. Dian juga mengaitkan hal ini dengan Putusan MK No. 77/PUU-IX/2011, yang menyatakan bahwa piutang bank BUMN bukan piutang negara karena kekayaan bank sudah dipisahkan dari kekayaan negara. Prinsip serupa, katanya, berlaku pula bagi LPEI.

Risiko Bisnis Tak Sama dengan Kerugian Negara

Dr. Dian turut membahas Pasal 19 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2009, yang sering disalahpahami sebagai dasar “kerugian negara” di LPEI. Menurutnya, pasal itu sebenarnya berbicara tentang penambahan modal saat modal lembaga menurun di bawah batas minimum, bukan soal kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

Kerugian yang muncul dari aktivitas bisnis LPEI bersifat kerugian lembaga, dan penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata. Negara tidak menanggung kerugian tersebut lewat APBN, kecuali jika ada penugasan khusus dari pemerintah.

Audit dan Prinsip Kerugian Negara

Dalam pandangannya, Dr. Dian juga menyoroti pentingnya prinsip kerugian negara yang nyata dan pasti sesuai Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004. Ia mengkritisi praktik penggunaan istilah “sekurang-kurangnya” atau “setidak-tidaknya sebesar” dalam audit kerugian, karena dianggap tidak sejalan dengan ketentuan hukum positif.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menetapkan dan mengaudit kerugian negara secara sah, sedangkan BPKP berfungsi sebagai pengawasan internal tanpa kewenangan penetapan.

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
Tags: apbncobisnis.comLPEIsui generisUU Keuangan Negara

Related Posts

Aksi Sosial Natal Nasional 2025: PNN Salurkan Ribuan Bantuan untuk Warga Jakarta

Aksi Sosial Natal Nasional 2025: PNN Salurkan Ribuan Bantuan untuk Warga Jakarta

by Dwi Natasya
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Panitia Natal Nasional (PNN) 2025 melaksanakan kegiatan aksi sosial bertepatan dengan Hari Natal sebagai bagian dari rangkaian...

PINTU Rilis Auto DCA Explore Plans, Permudah Investor Jalankan Strategi Nabung Crypto

PINTU Rilis Auto DCA Explore Plans, Permudah Investor Jalankan Strategi Nabung Crypto

by Dwi Natasya
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset crypto yang terdaftar resmi di Indonesia, kembali menghadirkan inovasi...

Trump Klaim Militer AS Serang Teroris ISIS Di Nigeria

Trump Klaim Militer AS Serang Teroris ISIS Di Nigeria

by Zahra Zahwa
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan pada Kamis bahwa dirinya telah memerintahkan serangan mematikan terhadap teroris Islamic...

Emas Menuju Tahun Terbaik Sejak Era Presiden Jimmy Carter

Emas Menuju Tahun Terbaik Sejak Era Presiden Jimmy Carter

by Zahra Zahwa
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga emas tengah mencatatkan performa tahunan terbaiknya sejak 1979, atau sejak masa Presiden Amerika Serikat Jimmy Carter....

Inilah Lokasi Penjualan Tiket Pemenang Jackpot Powerball Rp28 Triliun

Inilah Lokasi Penjualan Tiket Pemenang Jackpot Powerball Rp28 Triliun

by Zahra Zahwa
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Liburan akhir tahun menjadi momen yang sangat membahagiakan bagi seorang pemain lotere beruntung di Arkansas, Amerika Serikat....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Klaim Kiamat Natal 2025, Ebo Noah Kini Sebut Akhir Zaman Ditunda

Klaim Kiamat Natal 2025, Ebo Noah Kini Sebut Akhir Zaman Ditunda

December 26, 2025
Isu MBG Dongkrak Harga Pangan Dinilai Keliru, Pengamat Soroti Dampak Positif bagi Petani dan Tenaga Kerja

Isu MBG Dongkrak Harga Pangan Dinilai Keliru, Pengamat Soroti Dampak Positif bagi Petani dan Tenaga Kerja

December 25, 2025
Sun Life Indonesia Perkuat Solidaritas untuk Pemulihan Korban Banjir dan Longsor di Sumatra

Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan

December 24, 2025
Bank Mandiri Salurkan Relaksasi Kredit bagi Nasabah Terdampak Bencana di Sumatera

Bank Mandiri Salurkan Relaksasi Kredit bagi Nasabah Terdampak Bencana di Sumatera

December 25, 2025
Aksi Sosial Natal Nasional 2025: PNN Salurkan Ribuan Bantuan untuk Warga Jakarta

Aksi Sosial Natal Nasional 2025: PNN Salurkan Ribuan Bantuan untuk Warga Jakarta

December 26, 2025
PINTU Rilis Auto DCA Explore Plans, Permudah Investor Jalankan Strategi Nabung Crypto

PINTU Rilis Auto DCA Explore Plans, Permudah Investor Jalankan Strategi Nabung Crypto

December 26, 2025
Trump Klaim Militer AS Serang Teroris ISIS Di Nigeria

Trump Klaim Militer AS Serang Teroris ISIS Di Nigeria

December 26, 2025
Emas Menuju Tahun Terbaik Sejak Era Presiden Jimmy Carter

Emas Menuju Tahun Terbaik Sejak Era Presiden Jimmy Carter

December 26, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved