Cobisnis.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa ekonomi Indonesia ikut terdampak pandemi Covid-19.
Hal tersebut ditegaskan Menkeu di Jakarta, Senin 11 Mei 2020 secara virtual saat penyampaian hasil rapat berkala kedua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Kamis 30 April 2020 yang membahas assesment ekonomi Indonesia di kuartal I-2020.
Dalam jumpa pers virtual itu ikut hadir Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah.
Menurut Sri Mulyani, sisi permintaan seperti investasi banyak terjadi arus modal keluar (capital outflow), ekspor-impor terganggu karena disrupsi supply chain, dan konsumsi sangat terpukul.
Di sektor konsumsi sangat terganggu akibat pemberlakuan social distancing yang berpengaruh pada travel banned, school from home (penutupan sekolah), work from home dan beberapa usaha yang tutup akibat sepinya pengunjung atau pembeli.
“Sisi supply juga ikut terganggu seperti di sektor perdagangan, manufaktur, dan logistik,” ujarnya.
Oleh karena itu, pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden menerbitkan Perppu No.1/2020 yang merupakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19.
“Pemerintah memerlukan langkah-langkah cepat dan extraordinary untuk bisa melakukan penanganan COVID-19, dampak penyebarannya, dampak sosial-ekonomi, serta stabilitas sistem keuangan. Pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden menerbitkan Perppu No.1/2020,” jelasnya.
Ia melanjutkan, Perppu No.1/2020 adalah landasan hukum mengatasi kondisi kegentingan yang memaksa dan langkah antisipatif Pemerintah untuk mencegah destruksi COVID-19 yang lebih tinggi.
Perppu tersebut membuat Pemerintah jadi memiliki fleksibilitas melakukan tambahan belanja kesehatan, bantuan sosial, mendukung dunia usaha terutama UMKM dan pembiayaan untuk mengatasi dampak COVID-19.
Selain itu, Perppu itu juga mengatur batasan defisit APBN bisa lebih tinggi dari 3%, mengatur insentif dan fasilitas perpajakan untuk dunia usaha, serta mengatur sumber pendanaan alternatif bagi APBN.
Di sektor keuangan, Perppu tersebut memberi perluasan kewenangan bagi KSSK termasuk agar Bank Indonesia dapat membeli SBN di pasar perdana. Begitu pula untuk kewenangan OJK dan LPS untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah perbankan.
Perppu juga memperkuat kewenangan pemerintah untuk mengatasi permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan akibat COVID-19.
KSSK telah melakukan bauran kebijakan di bidang moneter dengan melakukan relaksasi di sektor jasa keuangan. Di bidang fiskal (Kementerian Keuangan) telah melakukan stimulus.
Selain stimulus fiskal, juga tambahan belanja, refocusing dan realokasi anggaran Kementerian atau Lembaga (K/L), APBD serta Transfer ke Daerah (TKDD).
“Belanja kesehatan juga ditambah Rp24 triliun, jaring pengaman sosial Rp110 triliun, dukungan dunia usaha melalui relaksasi, aturan perpajakan, dan program pemulihan nasional,” imbuhnya.