JAKARTA,Cobisnis com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali buka suara soal rencana pengelolaan aset negara di Jakarta saat pusat pemerintahan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan.
Informasi terbaru itu datang dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama T. Sianturi saat bertemu awak media melalui kanal virtual hari ini.
“Pasca kepindahan IKN, gedung pemerintahan dan lembaga dimungkinkan untuk dikelola investor atau pihak swasta,” ujarnya Jumat, 18 Maret.
Menurut Purnama, langkah itu bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk dapat memanfaatkan fungsi aset negara sesuai dengan peruntukannya sekaligus menjadi peluang tersendiri bagi sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Intinya adalah aset yang ada di Jakarta harus dioptimalkan, sehingga aset tersebut akan memberikan kontribusi di dalam penerimaan negara,” tuturnya.
Walaupun begitu, Purnama enggan merinci aset-aset apa saja yang berpeluang dikelola oleh pihak swasta mengingat ketetapan waktu pemindahan pusat pemerintahan masih terus berproses.
“Kami belum bisa menyampaikan (aset mana saja yang akan dipindahtangankan) karena memang belum tahu kapan rencana perpindahan dari kementerian maupun lembaga ini dan apa-apa saja yang akan ditinggalkan,” tegas dia.
Pembahasan soal pemanfaatan aset negara di Jakarta sempat disinggung oleh Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan pada akhir Januari lalu.
Katanya, total aset pemerintah di Jakarta mencapai Rp1.400 triliun. Disebutkan pula jika estimasi nilai yang bisa dimanfaatkan baru sekitar Rp300 triliun.
“Aset di Jakarta BMN itu ada Rp1.400 triliun. Nah kira-kira yang bisa dimanfaatkan itu sekitar Rp300 triliun. Nilai asetnya ya bukan nilai hasil penyewaan dan sebagainya,” ucap dia.
Encep menambahkan, pemanfaatan aset ini nantinya akan dipetakan pengelolaannya dengan enam model seperti disewakan atau dikerjasamakan.
“Kenapa Rp300 triliun? Kan di Jakarta ini banyak kantor wilayah (kanwil), kayak DJKN kan ada kanwil-nya dan itu masih jalan masih dipakai. Pajak masih dipakai, cukai perbendaharaan, Polri ada kapolda-nya. TNI ada kodam ke bawah. Itu kenapa Rp300 triliun, belum istana negara dan kuburan,” jelasnya.
Mengutip data yang dilansir oleh Kementerian Keuangan diketahui bahwa jumlah aset negara di akhir 2020 adalah sebesar Rp11.098 triliun. Dari angka tersebut 59,3 persen di antaranya atau setara Rp6.585 triliun merupakan aset dalam bentuk barang milik negara (BMN).