Cobisnis.com-Kementerian Keuangan berencana menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam beberapa tahun ke depan. Kebijakan ditempuh guna mengejar target pembangunan dari sisi fiskal maupun peningkatan daya saing manusia di bidang kesehatan.
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Beleid tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020
Dalam aturan tersebut, Kementerian Keuangan menetapkan peningkatan tarif cukai rokok sebagai salah satu arah kebijakan guna mengejar agenda pembangunan memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
Rencananya, agenda pembangunan itu akan dilakukan dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi, baik objek dan subyek cukai maupun perluasan barang kena cukai.
“Penyederhanaan struktur tarif cukai dan hasil tembakau. Peningkatan tarif cukai hasil tembakau,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam aturan yang diteken itu, seperti dikutip, Senin (6/7/2020).
Selain untuk mengejar agenda pembangunan ekonomi, peningkatan tarif cukai rokok juga merupakan arah kebijakan untuk mengejar agenda pembangunan meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Khususnya di bidang kesehatan masyarakat.
“Arah kebijakan meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dilaksanakan dengan strategi peningkatan hasil cukai tembakau secara bertahap dengan mitigasi dampak bagi petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau,” katanya.
Bahkan, secara umum, Kementerian Keuangan juga akan mempercepat usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cukai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Urgensi RUU ini adalah untuk menegaskan paradigma cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi atau penggunaan objek tertentu.
“Berkaitan pula dalam hal administrasi cukai seperti sanksi administrasi lebih diutamakan daripada sanksi pidana dengan penerapan azas ultimum remedium, rekonstruksi konsep penerapan earmarking cukai,” jelasnya.
Selain itu, agar bisa membuat aturan cukai yang lebih dinamis dan penetapan yang lebih efektif guna memaksimalkan cukai sebagai penerimaan negara. Kendati begitu, belum ada elaborasi lebih rinci mengenai tarif dan target penerimaan cukai pada tahun-tahun ke depan.
Yang jelas, peningkatan akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 2020-2024. Selain cukai rokok, Ani rencananya juga akan menambah pungutan cukai baru bagi produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.
Rencananya pungutan cukai juga akan menyasar pada produk makanan dengan kandungan gula, garam, dan lemak. Namun, belum ada rincian terkait rencana tersebut.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” pungkasnya.