• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, March 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Nadiem Dinilai Tak Logis, Jumlah Saksi Jaksa Penerima Gratifikasi Bertambah

Dwi Natasya by Dwi Natasya
January 27, 2026
in Nasional
0
Lapakgaming Kembangkan Layanan Hiburan Digital, Siap Tembus Pasar Global

JAKARTA, Cobisnis.com – Fakta persidangan perkara yang menyeret nama Nadiem Makarim kembali menimbulkan tanda tanya. Hingga saat ini, lima dari total dua belas saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mengakui pernah menerima gratifikasi dengan nilai besar. Ironisnya, pengakuan tersebut justru muncul dari para saksi, sementara Nadiem yang disebut tidak terlibat apa pun tetap dijadikan tersangka. Tiga dari lima saksi tersebut bahkan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (26/1), Jaksa menghadirkan Purwadi Sutanto, mantan Direktur SMA, dan Muhammad Hasbi, mantan Direktur PAUD. Keduanya secara terbuka mengakui telah menerima gratifikasi yang baru dikembalikan setelah kasus ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan.

Purwadi menyatakan menerima uang sebesar USD 7.000 pada tahun 2021 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dhani Hamidan Khoir. Uang tersebut disebut sebagai bentuk ucapan terima kasih dari penyedia pengadaan Chromebook. Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Sementara itu, Muhammad Hasbi mengaku menerima sejumlah dana dari PT Bhinneka Mentari Dimensi pada tahun yang sama. Meski menjabat sebagai pejabat eselon II, Hasbi berdalih tidak mengetahui kewajiban pelaporan gratifikasi dan memilih menyimpan uang tersebut selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dikembalikan.

Padahal, ketentuan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengharuskan setiap penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

Sebelumnya, dalam persidangan pada 19 Januari, tiga saksi lain dari pihak Jaksa, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, juga mengakui menerima gratifikasi dengan nilai ratusan juta rupiah. Ketiganya telah dilaporkan secara resmi ke KPK oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim.

Menanggapi perkembangan tersebut, Tim Penasihat Hukum Nadiem menilai fakta persidangan justru semakin memperjelas kejanggalan perkara. Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., menyatakan bahwa situasi ini menunjukkan ketidaklogisan penegakan hukum, di mana pihak yang mengakui menerima gratifikasi tidak tersentuh sanksi, sementara Nadiem yang tidak menerima apa pun justru diproses hukum.

Senada dengan itu, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian gratifikasi yang dilakukan bertahun-tahun kemudian merupakan pelanggaran kewajiban hukum oleh penerima. Menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk membebankan tanggung jawab kepada Nadiem, yang tidak menerima, mengetahui, maupun memerintahkan tindakan tersebut.

Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa prinsip keadilan menuntut agar hukum menindak pihak yang benar-benar bersalah, bukan mereka yang tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum.

Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
online free course
download redmi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
Tags: cobisnis.comKPKNadiem MakarimSidang Nadiem

Related Posts

Paul McCartney Sindir Trump saat Konser di Los Angeles

Paul McCartney Sindir Trump saat Konser di Los Angeles

by Zahra Zahwa
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Paul McCartney tampil dalam konser intim di Los Angeles dengan suasana hangat yang dipenuhi artis ternama serta...

Israel Ubah Keputusan Setelah Misa Minggu Palma Sempat Dilarang di Yerusalem

Israel Ubah Keputusan Setelah Misa Minggu Palma Sempat Dilarang di Yerusalem

by Zahra Zahwa
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Israel akhirnya membatalkan larangan terhadap misa Minggu Palma di Church of the Holy Sepulchre setelah gelombang...

Perkuat Ekonomi Rakyat, Penyaluran KUR Bank Mandiri Tembus Rp7,35 Triliun

Perkuat Ekonomi Rakyat, Penyaluran KUR Bank Mandiri Tembus Rp7,35 Triliun

by Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri terus memperkuat perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hingga Februari...

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

by Desti Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com –  Dua kapal tanker milik Indonesia yang sempat tertahan di Selat Hormuz kini telah memperoleh izin dari Iran...

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

DLH DKI Tutup Permanen Penampungan Sampah di Sungai TPU Tanah Kusir

by Desti Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi menutup operasional tempat penampungan sementara (emplasemen)...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

March 30, 2026
Dua Kapal Tanker RI Tertahan, Pemerintah Segera Cari Pasokan Minyak Pengganti

Dua Kapal Tanker RI Tertahan, Pemerintah Segera Cari Pasokan Minyak Pengganti

March 28, 2026
Long Weekend April 2026: Libur 3 Hari Bertepatan dengan Paskah

Long Weekend April 2026: Libur 3 Hari Bertepatan dengan Paskah

March 29, 2026
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

DLH DKI Tutup Permanen Penampungan Sampah di Sungai TPU Tanah Kusir

March 30, 2026
Paul McCartney Sindir Trump saat Konser di Los Angeles

Paul McCartney Sindir Trump saat Konser di Los Angeles

March 30, 2026
Israel Ubah Keputusan Setelah Misa Minggu Palma Sempat Dilarang di Yerusalem

Israel Ubah Keputusan Setelah Misa Minggu Palma Sempat Dilarang di Yerusalem

March 30, 2026
Jutaan Massa ‘No Kings’ Mengguncang Kota-kota AS, Apa yang Mereka Ingin Capai?

Jutaan Massa ‘No Kings’ Mengguncang Kota-kota AS, Apa yang Mereka Ingin Capai?

March 30, 2026
Rudal Balistik Iran Serang Area Sekitar Dimona, Israel Laporkan Korban dan Kerusakan

Rudal Balistik Iran Serang Area Sekitar Dimona, Israel Laporkan Korban dan Kerusakan

March 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved