• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, May 31, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Dugaan Korupsi LPEI: Saksi Tegaskan Kredit PT Petro Energy Lancar dan Sesuai Prosedur

Dwi Natasya by Dwi Natasya
October 8, 2025
in Nasional
0
Sidang Dugaan Korupsi LPEI: Saksi Tegaskan Kredit PT Petro Energy Lancar dan Sesuai Prosedur

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus ini menyeret tiga terdakwa dari PT Petro Energy (PT PE), yakni Newin Nugroho selaku Direktur Utama, Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur Keuangan, serta Jimmy Masrin yang menjabat Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy.

Sidang yang berlangsung pada Senin, 6 Oktober 2025, menghadirkan enam saksi, termasuk mantan Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, serta sejumlah pejabat dan analis risiko dari lembaga tersebut.

Dalam kesaksiannya, Arif Setiawan menyampaikan bahwa selama masa jabatannya, PT Petro Energy selalu memenuhi kewajiban pembayaran kredit tanpa pernah mengalami tunggakan. “Selama saya menjabat hingga pensiun, PT Petro Energy selalu lancar dan tidak pernah bermasalah,” ujar Arif. Ia menambahkan bahwa rekam jejak pembayaran menjadi dasar utama dalam keputusan perpanjangan fasilitas pembiayaan.

Arif juga menjelaskan bahwa setiap pengajuan kredit melewati proses analisis risiko berlapis sebelum disetujui direksi. “Kalau dari bawah sudah oke, saya juga oke,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa LPEI menghadapi tantangan dalam mencari debitur yang benar-benar memenuhi kriteria kelayakan. Reputasi baik Grup Jimmy Masrin pun menjadi salah satu pertimbangan positif dalam proses tersebut.

Terkait jaminan, Arif menjelaskan bahwa bentuknya bisa berupa aset, persediaan, piutang, maupun corporate guarantee dengan penilaian berdasarkan kredibilitas penjamin.

Sementara itu, mantan Kepala Departemen Pembiayaan LPEI, Muhammad Pradithya, menegaskan bahwa pengenalan PT Petro Energy ke LPEI murni dilakukan secara profesional, bukan karena intervensi dari pihak tertentu. “Saya memang mencari PT Petro Energy karena itu bagian dari target saya untuk membawa Grup Lautan Luas sebagai nasabah LPEI,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan Jaksa terkait pertemuan antara pejabat LPEI dan perwakilan PT Petro Energy di kawasan Slipi, Pradithya menyebut bahwa pertemuan tersebut bersifat informal. “Jabat tangan itu hanya simbol sopan santun, bukan persetujuan resmi untuk kredit,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa proses resmi tetap berjalan melalui penyusunan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) yang memakan waktu sekitar empat bulan dengan berbagai tahapan verifikasi dan evaluasi risiko.

Keterangan senada disampaikan oleh Kemas Endi Aryo Kusumo, Relationship Manager LPEI, yang menegaskan bahwa prosedur pemberian kredit kepada PT Petro Energy dilakukan sesuai ketentuan. “MAP kami susun berlapis dengan analisis kelayakan dan review risiko oleh beberapa unit terkait,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa nilai pembiayaan sebesar USD 22 juta didasarkan pada kontrak penjualan minyak antara PT Petro Energy dengan PT Apex Indopacific dan PT Hokari Linex, dengan pembayaran kredit yang selama periode 2015–2017 berjalan lancar. “PT PE rutin melaporkan laporan keuangan triwulanan dan tahunan yang diaudit,” tambahnya.

Penasihat hukum terdakwa Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana pinjaman secara pribadi. Ia menyebut seluruh proses pembiayaan dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, termasuk penerapan prinsip know your customer (KYC).

“Tidak ada satu rupiah pun dana yang masuk ke rekening pribadi Pak Jimmy. Semua digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan,” ujar Soesilo.

Ia juga menjelaskan bahwa pinjaman tambahan sebesar Rp400 miliar merupakan bagian dari fasilitas resmi yang telah direstrukturisasi pada 2016 melalui mekanisme PKPU. Kesepakatan pembayaran senilai USD 60 juta telah dijalankan, dengan sisa USD 30 juta yang masih berjalan hingga 2028 tanpa tunggakan.

“Kalau cicilan masih berjalan lancar dan kreditnya current, di mana letak kerugiannya?” tegas Soesilo. Ia juga menolak anggapan bahwa hubungan pribadi Jimmy Masrin berpengaruh pada keputusan pembiayaan, karena kepemilikannya di PT Caturkarsa relatif kecil dan tidak mempengaruhi proses pengambilan keputusan di LPEI.

Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
free online course
download karbonn firmware
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comKorupsiLembaga Pembiayaan Ekspor IndonesiaLPEIPengadilan negeri Jakarta pusatPT Petro Energy

Related Posts

Waisak 2570, Menag Dorong Penguatan Harmoni dan Persatuan Bangsa

Waisak 2570, Menag Dorong Penguatan Harmoni dan Persatuan Bangsa

by Hidayat Taufik
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Buddha menjadikan Hari Tri Suci Waisak 2570 Tahun Buddhis sebagai momentum...

RS Premier Bintaro Edukasi Penanganan Obesitas Lewat Bedah Bariatrik

RS Premier Bintaro Edukasi Penanganan Obesitas Lewat Bedah Bariatrik

by Rizki Meirino
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – RS Premier Bintaro menggelar kegiatan edukasi kesehatan yang membahas perkembangan penanganan obesitas melalui pendekatan bedah bariatrik–metabolik. Acara...

WNI Bisa Masuk Korea Selatan Tanpa Visa dalam Program Khusus Wisata Grup

WNI Bisa Masuk Korea Selatan Tanpa Visa dalam Program Khusus Wisata Grup

by Hidayat Taufik
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Warga negara Indonesia kini bisa mengunjungi Korea Selatan tanpa visa melalui program wisata grup khusus yang mulai...

PSG Raih Gelar Liga Champions Setelah Menang Adu Penalti atas Arsenal

PSG Raih Gelar Liga Champions Setelah Menang Adu Penalti atas Arsenal

by Hidayat Taufik
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Paris Saint-Germain (PSG) meraih gelar Liga Champions 2026 setelah mengalahkan Arsenal lewat adu penalti di Puskas Arena,...

Drama Final UCL 2026: PSG Imbangi Arsenal 1-1, Penentuan Juara Lanjut Extra Time

Drama Final UCL 2026: PSG Imbangi Arsenal 1-1, Penentuan Juara Lanjut Extra Time

by Hidayat Taufik
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Final Liga Champions 2025/2026 mempertemukan Paris Saint-Germain (PSG) dan Arsenal di Puskás Aréna, Budapest. Laga berlangsung ketat...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bukan Sekadar Pesta Anime, MMAJ Jakarta 2026 Jadi Platform Official Japanese IP Pertama di Indonesia

Bukan Sekadar Pesta Anime, MMAJ Jakarta 2026 Jadi Platform Official Japanese IP Pertama di Indonesia

May 30, 2026
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berlaku 2026, Ini Ketentuan Lengkapnya

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berlaku 2026, Ini Ketentuan Lengkapnya

May 30, 2026
PSG Tantang Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026, Simak Jadwal Tayangnya Malam Ini

PSG Tantang Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026, Simak Jadwal Tayangnya Malam Ini

May 30, 2026
Ekspor Beras RI ke Malaysia Dipatok di Atas Rp16 Ribu per Kilogram

Ekspor Beras RI ke Malaysia Dipatok di Atas Rp16 Ribu per Kilogram

May 30, 2026
Waisak 2570, Menag Dorong Penguatan Harmoni dan Persatuan Bangsa

Waisak 2570, Menag Dorong Penguatan Harmoni dan Persatuan Bangsa

May 31, 2026
RS Premier Bintaro Edukasi Penanganan Obesitas Lewat Bedah Bariatrik

RS Premier Bintaro Edukasi Penanganan Obesitas Lewat Bedah Bariatrik

May 31, 2026
WNI Bisa Masuk Korea Selatan Tanpa Visa dalam Program Khusus Wisata Grup

WNI Bisa Masuk Korea Selatan Tanpa Visa dalam Program Khusus Wisata Grup

May 31, 2026
WHO Sudah Revisi Rekomendasi Susu Formula, Tapi Narasi Lama Masih Terus Beredar di Indonesia

WHO Sudah Revisi Rekomendasi Susu Formula, Tapi Narasi Lama Masih Terus Beredar di Indonesia

May 31, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved