JAKARTA, Cobisnis.com – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan suasana emosional di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Nadiem tampak menahan haru saat memasuki ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan. Ia meletakkan tangan di dada, tersenyum, dan melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang yang memberikan dukungan secara langsung.
Sejumlah anggota keluarga terlihat hadir di ruang sidang. Beberapa pengunjung bahkan tampak memberikan sentuhan dukungan moral dengan mengelus punggung Nadiem saat ia melepaskan rompi tahanan.
Tak hanya keluarga, sejumlah pengendara dengan jaket Gojek juga terlihat hadir. Kehadiran mereka mencerminkan dukungan personal terhadap Nadiem yang dikenal sebagai pendiri perusahaan teknologi tersebut.
Setelah rompi pink dilepas, Nadiem masuk ke area sidang dan beberapa kali mengatupkan kedua tangan di depan dada. Ekspresi tenang dan senyum lebar tetap terlihat meski menghadapi proses hukum.
Sebelum duduk di kursi terdakwa, Nadiem sempat menghampiri kedua orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie. Sang ibu terlihat mencium pipi Nadiem dengan lembut sebagai bentuk dukungan emosional.
Sidang dakwaan ini sebelumnya telah dua kali ditunda karena kondisi kesehatan Nadiem pascaoperasi. Ia sempat menjalani perawatan sekitar 21 hari sebelum dinyatakan cukup sehat oleh tim dokter.
Meski dinyatakan pulih sejak 2 Januari 2026, majelis hakim tetap memberikan tenggat hingga 5 Januari untuk memastikan kesiapan terdakwa mengikuti persidangan secara penuh.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2021. Kasus tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nilai kerugian besar ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan kebijakan digitalisasi pendidikan nasional, yang berdampak luas secara sosial, ekonomi, dan tata kelola anggaran negara.
Nadiem dan para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang memuat ancaman pidana berat, menandai babak penting dalam proses hukum yang kini memasuki tahap pembuktian di persidangan.














