JAKARTA, Cobisnis.com – Nama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho tengah menjadi perhatian publik di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ferry disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi penggeledahan penyidik.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) malam oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari berisi sejumlah dokumen serta uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Sejak penggeledahan itu berlangsung, berbagai informasi mengenai Ferry Yanto ramai diperbincangkan. Salah satunya menyebut Ferry merupakan pihak yang tercatat sebagai pemilik sekaligus pengelola Kafe de’Clan Signature. Meski demikian, hingga kini penyidik belum pernah mengumumkan secara resmi identitas pemilik kafe tersebut.
Nama Ferry juga kembali dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Isu tersebut merujuk pada pernyataan mantan personel BIN, Kolonel (Purn) Sri Rajasa Chandra, dalam sebuah siniar pada Agustus 2025 yang menyampaikan sejumlah klaim mengenai hubungan Ferry dengan sejumlah pejabat Kejaksaan Agung.
Namun demikian, berbagai klaim tersebut belum memperoleh pembuktian melalui proses peradilan maupun konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung.
Di luar isu yang berkembang, Ferry diketahui aktif di dunia otomotif dan bisnis kuliner. Ia merupakan pendiri sekaligus promotor ajang balap Japan Super Touring Championship (JSTC). Ferry juga pernah menjadi bagian dari Indonesia Asian Para Games Organizing Committee (INAPGOC).
Sementara itu, Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, sebelumnya turut menyampaikan dugaan mengenai peran Ferry dalam sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut merupakan pandangan IPW dan masih menjadi bagian dari informasi yang belum dipastikan melalui proses hukum.
Menanggapi berbagai spekulasi yang beredar, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan penyidik tidak pernah menyampaikan keterangan mengenai identitas pemilik Kafe de’Clan Signature.
Budi meminta masyarakat tidak mengaitkan penyidikan dengan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak pernah menyebut siapa pemiliknya. Kalau ada yang mengaitkan dengan pihak tertentu, itu di luar pernyataan resmi kami. Tetap kedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Budi Hermanto.
Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan. Aparat penegak hukum juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru maupun menyampaikan secara resmi keterlibatan pihak tertentu terkait kepemilikan Kafe de’Clan Signature.













