• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, March 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Setop Izin Pembangunan PLTU Baru, Ini Kata Kementerian ESDM

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
September 19, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini

JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah baru saja mengesahkan Perpres 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik pada 13 September 2022 lalu.

Adapun Perpres tersebut mengatur sejumlah ketentuan seperti harga pembelian tenaga listrik energi terbarukan oleh PLN, larangan pengembangan PLTU, hingga percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan, terkait keputusan menyetop izin untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), menurutnya Indonesia saat ini sudah berkomitmen untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Sementara itu salah satu program yang dimasukkan dalam roadmap adalah bagaimana mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca khususnya emisi yang berasal dari pembakaran batu bara di PLTU.

“Dengan teknologi sekarang, PLTU yang gunakan batu bara sebagai bahan bakar adalah sumber emisi. Dengan teknologi yang ada sekarang kita belum bisa pastikan kalau PLTU berjalan, kita belum bisa menurunkan emisinya. Jadi satu-satunya pilihan adalah kita menyetop pembangunan PLTU baru,” ujar Dadan di Jakarta, Senin 19 September.

Dadan juga memastikan pertimbangan untuk tidak memberikan izin pembangunan PLTU baru ini tidak akan mengganggu perekonomian Indonesia termasuk ia juga memastikan Indonesia tidak akan mengalami kekurangan listrik. Dalam Perpres tersebut disebutkan Pemerintah melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.

Meski demikian, larangan pembangunan PLTU ini tidak berlaku untuk beberapa pembangunan PLTU. Salah satunya, PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya Perpres ini.

“Pengembangan PLTU baru dilarang, kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini,” jelas Dadan.

Selain itu, larangan tersebut juga tidak berlaku bagi PLTU yang memenuhi syarat. Pertama, terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download coolpad firmware
Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comKementerian ESDMPLTU

Related Posts

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

by Desti Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com –  Dua kapal tanker milik Indonesia yang sempat tertahan di Selat Hormuz kini telah memperoleh izin dari Iran...

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

DLH DKI Tutup Permanen Penampungan Sampah di Sungai TPU Tanah Kusir

by Desti Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta resmi menutup operasional tempat penampungan sementara (emplasemen)...

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Sentil Festival Bodong, Iga Massardi Soroti Kerugian Penonton dan Musisi

by Desti Dwi Natasya
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Musisi Iga Massardi meluapkan kekecewaannya terhadap promotor yang membatalkan secara sepihak penampilan band Barasuara dalam acara Riang...

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini (30 Maret 2026): Berlaku atau Ditiadakan?

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini (30 Maret 2026): Berlaku atau Ditiadakan?

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap berlaku pada Senin, 30 Maret 2026. Hal ini dikarenakan tanggal tersebut...

Awal Meyakinkan, Akhir Pahit untuk Veda Ega Pratama di Moto3 Amerika

Awal Meyakinkan, Akhir Pahit untuk Veda Ega Pratama di Moto3 Amerika

by Hidayat Taufik
March 30, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, tampil menjanjikan saat berlaga pada seri Moto3 Amerika Serikat yang berlangsung...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Long Weekend April 2026: Libur 3 Hari Bertepatan dengan Paskah

Long Weekend April 2026: Libur 3 Hari Bertepatan dengan Paskah

March 29, 2026
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

DLH DKI Tutup Permanen Penampungan Sampah di Sungai TPU Tanah Kusir

March 30, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Dua Kapal Tanker RI Tertahan, Pemerintah Segera Cari Pasokan Minyak Pengganti

Dua Kapal Tanker RI Tertahan, Pemerintah Segera Cari Pasokan Minyak Pengganti

March 28, 2026
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

March 30, 2026
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

DLH DKI Tutup Permanen Penampungan Sampah di Sungai TPU Tanah Kusir

March 30, 2026
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Sentil Festival Bodong, Iga Massardi Soroti Kerugian Penonton dan Musisi

March 30, 2026
Uji Coba Mesin Roket Terbaru Korut Disaksikan Kim Jong Un, Sinyal Penguatan Militer Makin Nyata

Uji Coba Mesin Roket Terbaru Korut Disaksikan Kim Jong Un, Sinyal Penguatan Militer Makin Nyata

March 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved