JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah RI lewat Kementerian Lingkungan Hidup resmi mencabut seluruh persetujuan lingkungan milik perusahaan yang berada di wilayah terdampak banjir dan longsor di Sumatra. Langkah ini diambil setelah analisis citra satelit menunjukkan adanya kontribusi aktivitas perusahaan dalam memperparah bencana.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri LH, Hanif, yang menegaskan pencabutan dokumen lingkungan dilakukan untuk menegakkan rasa keadilan bagi para korban. Terutama untuk perusahaan yang beroperasi di kawasan daerah aliran sungai atau DAS, yang dinilai punya dampak besar pada kerentanan bencana.
Sebanyak delapan perusahaan dijadwalkan dipanggil Kementerian LH pekan depan. Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi soal aktivitas mereka, termasuk potensi pelanggaran yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan memengaruhi daya serap tanah.
Analisis citra satelit yang menguatkan dugaan kerusakan lingkungan jadi faktor penting keputusan pemerintah. Temuan itu menunjukkan perubahan tutupan lahan yang signifikan di sejumlah titik, yang kemudian memperburuk aliran air dan memicu banjir bandang.
Pemerintah juga memastikan langkah hukum tidak berhenti pada pencabutan izin saja. Mengingat bencana ini menimbulkan korban jiwa, proses pidana akan ditempuh untuk perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang masif.
Hanif juga menyoroti peran pemerintah daerah yang diduga memberi izin sembarangan. Pemda yang terbukti melanggar aturan tata ruang atau memberikan persetujuan tanpa kajian matang terancam sanksi administratif hingga pidana.
Bencana yang menelan korban jiwa ini dianggap sebagai peringatan serius bahwa tata kelola lingkungan di banyak wilayah masih lemah. Pemerintah mendorong pengawasan lebih ketat agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Ekosistem di sekitar DAS disebut sangat rentan karena jadi penopang utama aliran air. Kerusakan di area ini tidak hanya merugikan lingkungan, tapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi besar karena mengancam permukiman dan sektor produksi di sekitarnya.
Kementerian LH menyebut langkah tegas ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola ruang agar pembangunan tidak lagi berbenturan dengan keselamatan masyarakat. Pemerintah ingin mendorong pelaku usaha untuk lebih hati-hati dalam mengelola lahan.
Di tengah meningkatnya intensitas bencana hidrometeorologi, tindakan ini diharapkan memberi efek jera dan membuka jalan untuk reformasi pengelolaan lingkungan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.














