• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Selain Dipecat dari Dinas Militer, Oknum TNI Penganiaya Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

Saeful Imam by Saeful Imam
December 11, 2023
in News
0
Selain Dipecat dari Dinas Militer, Oknum TNI Penganiaya Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

Oknum TNI Penganiaya imam masykur

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan putusan terkait kasus pembunuhan Imam Masykur dengan hukuman seumur hidup dan pemecatan terhadap tiga anggota TNI AD.

Ketiga terdakwa tersebut, yaitu oknum Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda, dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto beserta Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel memutuskan bahwa Terdakwa I, II, dan III divonis pidana penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah atas pelanggaran pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Meskipun majelis hakim tidak setuju dengan tuntutan pidana mati yang diajukan oleh oditur militer, putusan hukuman seumur hidup diputuskan berdasarkan pertimbangan hak untuk hidup para terdakwa.

Para terdakwa tampak tertunduk saat mendengar putusan tersebut yang diucapkan dalam sidang dari pukul 10.35 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam proses persidangan, Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., dan Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., hadir sebagai perwakilan dari pihak penuntut.

Selain itu, ibu kandung Imam Masykur, Fauziah, juga hadir dalam persidangan sebagai saksi dan telah memberikan kesaksiannya. Sebanyak 14 saksi turut hadir dalam persidangan.

Puluhan barang bukti, termasuk visum et repertum korban, hasil laboratorium forensik, barang bukti digital, satu unit mobil Innova, dan airsoft-gun, diajukan dalam persidangan oleh oditur militer.

Pada persidangan sebelumnya, tiga terdakwa tersebut dituntut pidana mati dan pemecatan dari dinas militer atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Oditur militer meyakini bahwa mereka terbukti melakukan tindak pidana yang dilanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Namun, dalam pledoi mereka, penasehat hukum terdakwa meminta pertimbangan hak asasi manusia serta keringanan hukuman. Mereka menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak direncanakan sebelumnya dan memohon pengurangan hukuman.

Selain itu, oditur militer juga menyatakan enam hal yang memberatkan para terdakwa, termasuk pelanggaran terhadap undang-undang, Sapta Marga, serta dampak emosional yang ditimbulkan pada keluarga korban.

Dalam proses persidangan ini, majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer sebagai bentuk putusan atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download lenevo firmware
Free Download WordPress Themes
online free course
Tags: oknum tni penganiayaoknum tni penganiaya imam masykurpenganiaya imam masykur

Related Posts

No Content Available
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Juragan Kucek

Juragan Kucek Tutup Gerai Mendadak, Mitra dan Konsumen Merugi

January 20, 2026
Shin Eun Soo dan Yoo Seon Ho Resmi Berpacaran, Hubungan Terjalin Sejak Akhir 2025

Perkiraan Awal Puasa Ramadhan 2026 Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

January 30, 2026
AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS dan Campaign Melangkah Pasti

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Dwiguna Berbasis Dolar AS dan Campaign Melangkah Pasti

January 29, 2026
Baru Sehari Dibuka, Mall di India Kacau hingga Rugi Besar

Baru Sehari Dibuka, Mall di India Kacau hingga Rugi Besar

November 24, 2025
Pemprov DKI Siapkan Perluasan Pelabuhan Muara Angke Usai Kapal Padat

Pemprov DKI Siapkan Perluasan Pelabuhan Muara Angke Usai Kapal Padat

January 30, 2026
Mobil Kompak Bertenaga Surya Dorong Revolusi Kendaraan Listrik Di Tunisia

Mobil Kompak Bertenaga Surya Dorong Revolusi Kendaraan Listrik Di Tunisia

January 30, 2026
Patrick Kane Pecahkan Rekor Poin NHL Terbanyak Oleh Pemain Kelahiran Amerika Serikat

Patrick Kane Pecahkan Rekor Poin NHL Terbanyak Oleh Pemain Kelahiran Amerika Serikat

January 30, 2026
IPhone 17 Redakan Kekhawatiran Wall Street Soal Masalah AI Apple

IPhone 17 Redakan Kekhawatiran Wall Street Soal Masalah AI Apple

January 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved