JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan sejumlah kebutuhan siswa tetap menjadi tanggungan masing-masing meski pemerintah berencana menggratiskan pendidikan di sekolah negeri.
Kebutuhan tersebut antara lain seragam sekolah serta kegiatan ekstrakurikuler yang tidak termasuk program resmi sekolah.
“Ya kalau seragam sendiri dong. Kalau seragam sendiri. Kalau ekskul yang sifatnya itu resmi, misalnya pramuka bisa dari dana BOS, bisa dari dana BOS. Tetapi kalau dia ingin mau menyanyi, mau jadi wartawan ya di luar itu kan begitu,” ujar Mu’ti di Istana, Jakarta, dikutip Kamis (24/9/2026).
Untuk kebutuhan buku pelajaran, Mu’ti mengatakan sekolah dapat menyediakan atau memfasilitasinya bagi para siswa.
Menurut dia, sejumlah sekolah telah memiliki buku pembelajaran dalam format cetak maupun digital.
Selain itu, sekolah dapat memanfaatkan sebagian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan buku. Alokasi yang diperbolehkan untuk kebutuhan tersebut mencapai 10 persen dari dana BOS.
“Ada buku yang memang kita kirim ke sekolah-sekolah, yang tercetak. Ada buku yang bisa diunduh gratis dari Rumah Pendidikan. Dan ada buku juga yang disediakan oleh Pusat Perbukuan maupun oleh Badan Bahasa yang dia bisa scan dari berbagai fasilitas yang ada,” kata Mu’ti.
“Jadi sebenarnya kebutuhan itu bisa. Dan dana BOS yang tadi saya sampaikan itu boleh untuk beli buku. 10 persen dana BOS boleh untuk beli buku,” imbuh dia.
Pendidikan Gratis Dimulai dari TK
Sebelumnya, Mu’ti menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar program pendidikan negeri gratis dimulai sejak jenjang taman kanak-kanak (TK).
Kebijakan tersebut tidak hanya mencakup pendidikan dasar hingga perguruan tinggi negeri, tetapi juga memasukkan jenjang TK.
“Dalam rapat terbatas tadi, Pak Presiden memberikan penekanan terhadap komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah. Ini juga dimulai dari taman kanak-kanak. Sehingga, itu yang perlu kami tekankan,” ujar Mu’ti.
Mu’ti juga menyebut anak-anak yang bersekolah di TK dan SD mulai tahun ini akan memperoleh dana bantuan operasional sekolah (BOP).
Sementara itu, Program Indonesia Pintar (PIP) akan diarahkan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Dana BOS peruntukannya bisa untuk biaya operasional, gaji guru non-ASN, perbaikan ringan, serta untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler,” kata dia.













